Senin, 10 Mei 2010

Refleksi Hari Otonomi Daerah Ke XIV

DAMPAK INVESTASI ASING TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XIV yang jatuh pada 26 April 2010 diperingati secara khitmat di hampir semua daerah di Indonesia. Momentum ini dijadikan refleksi untuk kita semua bahwa keberadaan otonomi daerah sejatinya diimplementasikan untuk kemaslahan masyarakat. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Kita tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yah Baik.” Secara umum, peringatan otonomi daerah yang telah masuk tahun ke XIV memberikan pesan bahwasanya otonomi daerah harus digunakan sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan, sarana pendidikan politik, dan menjadi bingkai dalam menciptakan ketertiban penyelenggaran demokratisasi di level daerah (Pilkada).

Secara faktual, harus diakui penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia menjadi langkah maju dalam mengurangi derajat sentralitas pusat kepada daerah. Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri memberikan ruang bagi daerah untuk mengkonversi central voice dan choice menjadi local voice dan choice. Realita yang ada, sepanjang perjalanan otonomi daerah sampai saat ini, makna otonomi daerah memang hanya terfragmentasi kepada dua hal, yaitu “Pilkada” dan “Pemekaran Wilayah”. Reorientasi penyelenggaraan otonomi daerah terjadi karena secara empirik banyak permasalahan yang muncul pasca penyelenggaraannya. Bila kita berpedoman kepada hasil monitoring Depdagri tahun 2005 terhadap pembentukan daerah otonom baru, ada beberapa permasalahan utama yang dihadapi daerah. Pertama, masalah administrasi antara daerah induk dan daerah pemekaran belum terselesaikan. Kedua, penataan tapal batas administrasi yang belum jelas. Dua permasalahan ini meninggalkan masalah determinan lain seperti dukungan keuangan yang rendah dari daerah induk ke daerah yang dimekarkan, sulitnya rotasi dan pemindahan pegawai, terjadinya lack of competence rekrutmen pejabat daerah, sampai ketiadaan Rencana Tata Ruang Wilayah bagi daerah pemekaran baru.

Dari sisi pemerataan pembangunan dan kualitas pelayanan, gradasi capaian antar daerah juga mengalami ketimpangan. Ada daerah yang berkembang sangat cepat, namun disisi yang lain ada daerah yang tidak mampu menangkap momentum penyelenggaraan otonomi daerah sebagai wahana perubahan. Kita sangat bangga melihat Kab Sragen, Kab Purbalingga , Kab Jembrana dan daerah lain mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan mengefisienkan pelayanan dari sisi kualitas, harga (murah), jangkauan yang lebih didekatkan kepada pelayanan, serta dukungan political will dan leadership yang kuat. Namun disisi lain, kita juga miris melihat di daerah saat ini hanya memandang konsep otonomi lebih bersifat parsial dan juga momentum bagi elit lokal untuk mendapatkan jabatan baru di daerah yang dimekarkan serta munculnya raja-raja kecil di daerah.

Sejatinya, otonomi daerah harus dipandang sebagai “means” (sarana) dalam Menyediakan pelayanan yang lebih efisien dan efektif; Mengurangi disparitas pembangunan antar daerah; Sebagai instrumen rentang kendali oleh pusat kepada daerah dalam aspek sosial, ekonomi, politik; dan Pertahanan keamanan negara. Otonomi daerah tidak boleh dipandang pragmatis sebagai “tujuan” untuk kepentingan kelompok. Membengkaknya daerah otonomi baru sampai tahun 2009 yang berjumlah 524 (33 Provinsi, 398 Kabupaten, 93 Kota, 5 Kota Administratif, dan 1 Kabupaten Administratif) memberikan sinyalemen bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah pemekaran wilayah untuk menjawab permasalahan ketimpangan pemerataan pembangunan. Sejak UU No 22 Tahun 1999 dilaksanakan, telah ada penambahan 205 daerah otonomi baru. Jumlah ini sangat banyak dan terus akan bertambah dimasa datang. Tidak adanya Grand Strategy untuk memformulasikan jumlah ideal daerah otonom di Indonesia serta parameter utama dalam menentukan boleh tidaknya suatu daerah dimekarkan menjadi catatan kelemahan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah pusat karena memberikan ruang yang lebih mudah untuk melakukan pemekaran wilayah akan mengganggu stabilitas politik, ekonomi, sosial, relasi hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah. Solusi jangka pendek yang mengedepankan “pemekaran wilayah” oleh pemerintah pusat untuk menjawab masalah disintegrasi bangsa, bisa jadi malah menjadi isu yang resisten bagi keutuhan NKRI.

Peringatan ke 14 Hari Otonomi Daerah harus dimaknai sebagai sarana reorientasi diri sekaligus koreksi diri bagi kita semua bahwa desentralisasi harus menjadi wahana sekaligus tools dalam menciptakan pemerataan pembangunan, kemudahan akses pelayanan publik, dan pembelajaran politik di daerah. Egoisme pusat dan daerah harus dihilangkan agar proses pendelagasian wewenang dapat berjalan dengan semestinya dan menjadi sarana untuk mewujudkan esensi semangat otonomi daerah itu sendiri. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar