Selasa, 01 Februari 2011

Peran Ormas Islam: Implementasi dan Pengembangan Ekonomi Syariah

Dalam tiga dasawarsa terakhir, Islam sebagai sebuah agama sekaligus rahmat untuk semesta alam telah berkembang sangat pesat disemua ranah kehidupan. Kebangkitan Islam tidak hanya ditandai dari perkembangan filantropi Islam semata, dalam ranah ekonomi Islam telah memberikan persepsi dan solusi bagi masyarakat melalui konsep ekonomi syariah. Ekonomi syariah kini tidak terletak pada ruang yang hampa dan ‘uncertain experiment’ dalam tataran akademik dan bisnis. Konsep ekonomi Islam dalam implementasinya telah bertransformasi dengan perkembangan zaman dan mampu menjadi pengungkit ekonomi umat atas gagalnya ekonomi konvensional yang lebih banyak berorientasi kepada riba dan mementingkan egoisme pribadi dalam mencari keuntungan dan penguasaan faktor produksi.

Harapan dan realita implementasi ekonomi syariah di Indonesia nyatanya belum seindah cerita dari negara non muslim yang telah menerapkan ekonomi syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi. Selain terlambat dalam mengembangkan ekonomi syariah dibandingkan dengan negara lain, pemerintah dan institusi civil society juga belum mampu mensinergiskan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi yang sudah ada saat ini. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, konsep ekonomi syariah belum dapat berperan dengan maksimal sebagai sarana untuk mensejahterakan umat. Kalaupun tidak ingin dikatakan mundur, pencapaian ekonomi syariah yang sudah dilakukan sampai dengan saat ini masih belum komprehensif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Kooptasi Masalah Pranata Masyarakat Islam

Tidak berjalannya sistem holistik ekonomi syariah di Indonesia tidak lepas dari demoralisasi dan kemauan masyarakat Islam sendiri yang masih kurang maksimal. Bahkan, ada beberapa stigma dan persepsi dari umat Islam sendiri yang masih belum yakin bahwa konsep sistem ekonomi syariah akan memberikan value lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional. Persepsi ini muncul karena umat, baik individu maupun kelompok belum mampu mereformasi dirinya agar selaras dengan ajaran nilai-nilai ekonomi Islam. Tidak dapat dipungkiri, indoktrinasi konsep ekonomi konvensional seperti liberalisme yang kemudian bertransformasi menjadi neoliberalisme sangat lekat dalam formulasi dan implementasi kebijakan pemerintah kita dewasa ini. Privatisasi dan segala bentuk persaingan pasar bebas yang tersembunyi dibalik regulasi formal pemerintah telah mencederai semangat UUD 1945. Dalam tararan akar rumput, praktik ekonomi konvensional sangat tercermin dari perilaku hegemoni pemilik modal besar yang selalu mengalahkan pemilik modal kecil. Ketidakmampuan umat Islam di Indonesia menghadapi masalah ini tercermin dari semakin terpinggirkannya umat Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi. Pasar tradisional yang mulai digusur perannya dengan hypermarket dan waralaba menjadi gambaran jelas adanya ketidakberdayaan umat Islam (individu atau kelompok) terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan saat ini.

Permasalahan ini menjadi cerminan bahwa dari sisi visi dan misi dari individu umat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia belum mampu mengambil peran utama untuk memperbaiki fenomena ketimpangan ekonomi. Ketiadaan visi dan misi ini kemudian berimplilasi dengan tidak adanya konsep atau pemahaman yang komprehensif oleh civil society di Indonesia. Belum tumbuhnya kepercayaan diri umat Islam inilah yang kemudian menjadi penghalang untuk memperjuangkan konsep ekonomi syariah sebagai regulasi di negeri sendiri. Ketidakseriusan ini tercermin dari lambatnya proses legislasi di DPR dalam menggodok konsep ekonomi syariah sebagai entitas bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.

Lambatnya perkembangan ekonomi syariah tidak lepas dari tidak berjalannya peran organisasi kemasyarakatan dalam melakukan segregasi, artikulasi, dan agregasi prinsip ekonomi syariah. Peran ini sangat penting karena civil society adalah pranata lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat dan dibentuk atas dasar pengejawantahan keinginan dan tujuan masyarakatnya. Lemahnya peran ini otomatis tercermin dari eksisting kondisi ekonomi umat saat ini. Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia yang masih seringkali terjebak pada masa lalu serta membanggakan diri tanpa disertai dengan kegiatan yang berarti bagi umat, semakin menenggelamkan fungsi dan perannya bagi umat.

Konsekuensi dari karut marutnya visi, misi, dan konsep organisasi inilah yang kemudian berimplikasi kepada terganggunya proses sosialisasi prinsip-prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat. Selain itu, pelembagaan konsep ekonomi syariah yang belum maksimal menjadi persoalan turunan yang juga cukup signifikan. Apalagi, lemahnya fungsi regulasi dan sosialisasi pemerintah semakin mengebiri fungsi dari organisasi kemasyarakatan itu sendiri, sehingga akhirnya berimplikasi kepada kemajuan kehidupan umat untuk menempatkan ekonomi syariah sebagai rahmat.

Permasalahan turunan lainnya yang juga mempengaruhi kontribusi dan eksistensi lembaga masyarakat Islam dalam pengembangan ekonomi syariah adalah tidak adanya penguatan pada aspek ideologi, organisasi, dan kaderisasi. Dalam konteks ideologi, prinsip Islam yang kurang dipahami dan tidak diimplementasikan secara kafah (total) justru memberikan kesempatan kepada pemahaman baru untuk masuk ke masyarakat. Padahal pemahaman ini belum tentu sejalan dengan syariat dan nilai-nilai ekonomi Islam. Tidak jarang, kontraproduktif implementasi ideologi baru muncul melalui pluralisme dan atas nama kepentingan umat. Penguatan ajaran dan ideologi Islam yang masih belum maksimal inilah yang menghambat laju individu umat Islam untuk maju. yang kemudian bermuara terhadap cerminan organisasi Islam. Karena organisasi Islam adalah cerminan nilai-nilai dan pemikiran masyarakat yang dilembagakan dalam bentuk pranata sosial dan ekonomi.

Dari sisi organisasi, kelemahan mendasar organisasi masyarakat Islam dewasa ini adalah tidak adanya pengelolaan organisasi yang profesional. Indikator-indikator keberhasilan organisasi yang tidak dibuat, visi dan misi organisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan masalah kekinian menjadi hambatan majunya organisasi masyarakat. Kita ambil contoh organisasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Potensi dan realisasi wakaf dan zakat di Indonesia saat ini masih timpang. Belum terkelolaanya potensi ini tidak lain karena pengelolaan organisasi yang masih bersifat tradisional dan tidak efisien. Rekruetmen dan pengembangan keahlian nazhir yang tidak merit system serta inkonsistensi managerial keahlian nazhir semakin memperlambat laju responsitas organisasi pengelola wakaf dan zakat untuk lebih produktif dan profesional. Tidak produktifnya wakaf dan zakat juga tidak lepas dari implementasi prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap fase pengelolaan organisasi Islam. Rentang kendali organisasi dari pusat ke daerah juga menjadi kendala karena struktur organisasi yang cenderung tumpang tindih, tidak efisien dan tidak responsif dalam merespon permasalahan yang muncul.

Kendala yang terakhir adalah proses kaderisasi yang tidak berjalan dengan baik. Sudah menjadi rahasia umum, proses kaderisasi yang tidak baik dalam organisasi masyarakat di Indonesia adalah buah dari managerial rekruetmen, baik pola atau mekanisme sistemnya yang kemudian berimplikasi kepada kualitas individu yang direkrut. Profesionalitas organisasi masyarakat Islam saat terhambat karena stigma dan pemikiran kolot yang menempatkan filantropi dan konsep ekonomi syariah dalam konteks kepentingan keagamaan dan berorientasi kepada hubungan keesaan dengan Tuhan. Filantropi dan implementasi konsep ekonomi syariah pun cenderung terkooptasi kepada entitas dogma agama, bukan entitas hukum yang dapat dijadikan sarana pemberberdayaan umat secara formal dan kongkrit.

Paradoks Stiqma dan Peran Ormas Islam

Tidak dapat dipungkiri perkembangan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak diakomodasi dan dikenal secara luas oleh masyarakat melalui sektor sistem perbankan syariah. Peran organisasi masyarakat yang sejatinya juga menjadi tools strategis pilar kemajuan ekonomi syariah, nyatanya belum mampu mengangkat derajat rakyat Indonesia yang notabene mayoritas adalah muslim. Jika kita melihat data Kementerian Dalam Negeri, jumlah organisasi masyarakat yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2010 mencapai 9000 ormas. Jumlah ini belum termasuk organisasi masyarakat yang belum terdaftar. Dapat dibayangkan kuantitas organisasi masyarakat yang begitu banyak justru berbanding terbalik dengan realita yang ada. Selain lebih banyak menimbulkan keresahan dan minim manfaat bagi umat, organisasi masyarakat Islam tidak mampu berperan sebagai pranata masyarakat dalam mencari kesejahteran.

Lebih memprihatinkan lagi, fakta di lapangan, rakyat miskin justru didominsi oleh umat Islam. Stigma sebagai warga malas dan tidak produktif, serta tidak mampunya umat Islam untuk masuk dalam ranah strategis pembuat dan pengambil kebijakan terlanjur mewacana di masyarakat. Tidak dapat kita pungkiri, inilah realita sebenarnya. Lemahnya peran organisasi Islam untuk ikut serta melakukan formulasi kebijakan dan legislasi di ranah legislatif berimplikasi kepada tidak kunjung terealisasinya regulasi ekonomi syariah seperti pengelolaan produk halal, amandemen undang-undang mengenai zakat dan wakaf (sistem, lembaga, dan pranata penunjang lainnya).

Permasalahan ini diperparah dengan masih lemahnya para wakil rakyat kita dalam mengusung wacana konsep syariah untuk mengatur aspek sosial, ekonomi, dan politik ketika legislasi berlangsung. Dari sisi kuantitas partai politik dan anggota DPR kita cukup memiliki modal untuk mewujudkan konsep syariah. Akan tetapi, tidak adanya political will dan ketakutan disintegrasi bangsa membuat pemikiran ini selalu saja masih terbatas kepada wacana politik semata. Belum lagi komitmen yang masih rendah dari anggota dewan, membuat pemikiran-pemikiran ekonomi syariah dan konsep Islam lainnya masih menemui terjal.

Kegelisahan ini mungkin sama dengan apa yang diutarakan oleh Din Syamsuddin. Din melihat peran organisasi masyarakat Islam saat ini sangat lemah dalam memberdayakan umat Islam. Keterbatasan peran organisasi masyarakat Islam justru mencederai fungsinya untuk mengatasi keterpurukan bangsa ini dari kemiskinan. Lebih lanjut Din menyampaikan lemahnya umat Islam dalam penguasaan ekonomi, baik pembuatan kebijakan dan sebagai pelaku ekonomi membawa dampak sistemik. Dampak ini membuat peran Indonesia tertatih-tatih dalam menghadapi masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Hal ini tidak lepas dari keterpurukan mental kita yang selalu meminta tanpa mau bekerja keras. Mendapatkan segala sesuatu dengan instan tanpa dilakukan dengan proses secara tidak sadar telah membelenggu bangsa ini kepada kebodohan dan kemiskinan.

Penguatan Peran Ormas Islam Terhadap Pengembangan dan Eksistensi Ekonomi Islam

Satu dasawarsa terakhir, filantropi Islam berkembang sangat pesat. Fenomena ini diikuti pula dengan perkembangan yang cukup signifikan pada sektor keuangan bank syariah di tingkat global. Di Indonesia, momentum penguatan konsep ekonomi Islam semakin besar karena kebutuhan dan perlunya solusi alternatif di masyarakat. Perkembangan dua aspek penting ini harus didukung oleh sistem, aturan main (regulasi), etos kerja, dan peningkatan lembaga dan organisasi masyarakat. Dukungan organisasi masyarakat Islam menjadi sangat penting karena peran civil society dan momentum kebangkitan ekonomi syariah akan menciptakan eksistensi dan pencapaian tujuan yang jelas dan kongkrit keberadaan konsep ekonomi syariah di masyarakat. Adapun masukan yang dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat Islam untuk implementasi dan pengembangan ekonomi syariah, antara lain:

Pertama, organisasi masyarakat Islam harus mampu mereformasi dirinya sendiri untuk menjawab tantangan perkembangan zaman dan permasalahan yang muncul di masyarakat. Kesejahteraan umat akan tercipta jika suatu organisasi kemasyarakatan dikelola dengan profesional. Learning organization harus diterapkan, bukan hanya dalam tataran internal, namun juga di luar organisasi. Dalam konteks institusi pranata Islam seperti pengeloa wakaf dan zakat, pemahaman yang harus ditekankan adalah zakat bukan hanya sekedar ritual dan kewajiban agama yang berorientasi kepada pahala semata, namun jauh dari pada itu, wakaf dan zakat harus difungsikan sebagai sarana pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat.


Kedua, Artikulasi konsep dan ideologi organisasi masyarakat Islam harus jelas dan memiliki tujuan “antara” dan “akhir” yang dapat diukur. Artikulasi ini sangat penting sebagai bekal dan pencitraan identitas yang jelas dalam memperjuangkan kemajuan ekonomi syariah sekaligus pembeda dengan ekonomi konvensional. Bagaimanapun, kedua sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meyakinkan masyarakat untuk beralih dan mempercayai ekonomi syariah sebagai guidance pengembangan ekonomi kerakyatan sekaligus entitas masyarakat muslim dipercaturan ekonomi dunia adalah salah satu peran penting yang harus diambil oleh ormas Islam dewasa ini.

Ketiga, Organisasi masyarakat Islam harus memperkuat perannya sebagai katalis dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memahami konsep ekonomi syariah. Dengan demikian, pemahaman yang cukup akan mempengaruhi masyarakat untuk beralih kepada sistem ekonomi syariah yang lebih mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan demi tujuan menciptakan kesejahteraan umat Islam. Pemikiran sempit masyarakat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah hanya terkooptasi dengan pengaturan riba semata harus diubah. Kemaslahatan konsep ekonomi syariah sangat luas dan rigid tanpa meninggalkan esensi keadilan dan keislaman sebagai ciri utama yang diajarkan Rasulullah. Peran lain yang juga sangat penting dari organisasi masyarakat adalah bagaimana mensinergiskan peran dan pembagian kerja dengan pemerintah pusat dan daerah sebagai aktor pembangunan.

Keempat, Penguatan peran organisasi masyarakat tidak lagi harus terpaku kepada hal yang sifatnya temporer dan kegiatan insidental. Artinya, fungsi dan peran pranata sosial organisasi masyarakat tidak boleh lagi penting ketika bencana datang, atau saat hari besar keagamaan diselenggarakan. Organisasi kemasyarakat Islam harus menyatu dengan denyut nadi perekonomian masyarakat. Kelembagaan ekonomi syariah seperti BMT atau BPRS adalah transformasi organisasi masyarakat Islam. Keberadaanya harus ditingkatkan dan tidak dikonsentrasikan kepada tempat aktifitas ekonomi yang telah tumbuh saja. Penetrasi organisasi masyarakat Islam, baik sektor keuangan atau sosial harus mampu menciptakan pelaku dan aktifitas ekonomi baru sehingga eksternalitas kesejahteraan umat dapat merata ke segala penjuru.

Kelima, Organisasi masyarakat Islam harus mampu menjadi pelaku dalam community development. Ekonomi syariah sejatinya harus mampu bersinergi dengan strategi pembangunan ekonomi nasional. Bukan malah saling menjatuhkan dan menghambat satu sama lain. Oleh karena itu dibutuhkan penguatan peran organisasi masyarakat Islam untuk membentuk lembaga keuangan Islam seperti penguatan perbankan syariah, lembaga keuangan mikro (BMT, BPRS), penguatan implementasi konsep Sukuk, penguatan pertumbuhan filantropi Islam seperti zakat dan wakaf. Selain itu, organisasi masyarakat Islam harus juga mendorong sistem ekonomi di masyarakat ke arah ekonomi syariah yang bersandarkan kepada prakarsa dan partisipasi masyarakat yang lebih bertanggung jawab serta mengedepankan kepentingan umat yang adil.

Keenam, Di era otonomi daerah dewasa ini, organisasi masyarakat Islam harus mampu memainkan peran penting sebagai pranata masyarakat yang mandiri dan berdayaguna bagi masyarakat daerah. Ranahnya tidak hanya terbatas kepada aspek social semata, namun juga politik dan ekonomi. Berdaya guna dalam konteks politik, artinya mampu memberikan pemikiran segar sekaligus mendapat ruang lebih untuk melakukan formulasi, legislasi, advokasi, dan implementasi kebijakan publik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam ranah ekonomi, organisasi masyarakat harus mampu menjadi pelaku dan penjaga eksistensi sistem ekonomi syariah yang telah terselenggara. Berikut ini ilustrasi skenario peran yang dapat diambil organisasi Islam dalam rangkaian pembuatan dan implementasi kebijakan di tingkat lokal atau nasional.

Pada prinsipnya, tahapan implementasi kebijakan melibatkan berbagai aktor stakeholder. Dalam tingkatan formulasi kebijakan, stakeholder itu adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Penguatan peran civil society Islam berkontribusi dengan mewakili masyarakat ketika merumuskan formulasi kebijakan. Ketika kebijakan telah dihasilkan, peran civil society kembali menjadi penting karena akan mengawal sekaligus mengkoreksi implementasi kebijakan yang telah dilakukan. Jika kebijakan tidak mampu memuaskan masyarakat serta hasilnya tidak mencapai ukuran-ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan, maka organisasi masyarakat dapat mengambil sikap dan tindakan untuk mengingatkan implementor kebijakan. Peran ini tidak hanya terkooptasi kepada kebijakan politik semata, pada ranah ekonomi dan social, civil society Islam harus mampu membawa nilai-nilai Keislaman (syariah) pada tempat yang tertinggi sebagai rahmat semesta alam. 

Kesimpulan
Implementasi dan pengembangan ekonomi syariah tidak dapat dilakukan dengan cara mengkooptasi pada bidang dan aktor tertentu saja. Integrasi dan perencanaan konsep yang matang antara pelaku ekonomi dengan visi, misi, dan ideologi harus dilakukan secara komprehensif. Organisasi Islam sebagai salah satu pranata sosial umat dan pengejawantahan pemikiran dan keinginan umat harus mampu bertransformasi dalam menjawab tantangan ekonomi Islam ke depan. Keberadaan ormas Islam tidak boleh lagi ditempatkan sebagai lembaga seremonial dan berorientasi kepada hubungan Tuhan semata. Entitas organisasi masyarakat Islam harus menjadi sarana dan aktor laju konsep ekonomi Islam di masyarakat. Keberpihakan masyarakat (kepercayaan, kenyamanan, dan kebutuhan) terhadap konsep ekonomi syariah menjadi tanggung jawab organsasi masyarakat saat ini. Peran organisasi masyarakat dewasa ini sangat strategis dan penting dalam mengawal dan menentukan masa depan konsep ekonomi syariah. Selain harus menciptakan kenyamanan bagi umat non muslim dalam memandang ekonomi syariah, peran organisasi masyarakat Islam untuk membendung ekspansi dan dominasi sistem ekonomi konvensional seperti liberalisme dan neoliberalisme yang sangat mengutaman homo economicus dan egoistic individu untuk memiliki alat produksi harus diperkuat. Sebagai bangsa dengan masyarakat muslim terbesar di dunia, sudah saatnya konsep ekonomi syariah menjadi jawaban keterpurukan bangsa ini untuk meraih kesejahteraan umat yang hakiki dan adil. Bukan dogmatis dan terkonsentrasi kepada kelompok tertentu saja yang menikmatinya. Organisasi masyarakat Islam harus mampu menempatkan fungsi dan peran konsep ekonomi syariah sebagai sarana, bukan tujuan yang sifatnya eutopia dan dogmatis. Semoga.
  
Keterangan:
Tulisan ini juga disampaikan oleh Mustafa Edwin Nasution dalam Seminar Temu Ormas Islam di Surabaya pada Tahun 2010
Referensi
Rahmat Santosa Basarah, Ormas Islam Harus Berguna Bagi Umat, Harian Republika 29 Desember 2009.
Tempo Interaktif, Melawan Ormas Radikal, 07 Oktober 2010
Ormas Islam Belum Berperan Tingkatkan Ekonomi Umat, Republika Online, 28 Agustus 2010
Riant Nugroho Dwidjowijoto. (2003). Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
 

 

Jumat, 28 Januari 2011

Demokrasi Di Negeri Mimpi

”Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat miskin, dimana mereka dapat melakukan apa pun yang diinginkan, tidak ada penghormatan terhadap otoritas dan hukum, melainkan serangan terhadap kebebasan, situasi yang menimbulkan anarki dan tirani.” (Plato)
Ucapan Plato di atas barangkali menjadi anekdot perjalanan demokrasi negeri ini. Sama dengan situasi di belahan dunia lainnya, demokrasi oleh sebagian kaum papa hanya menimbulkan tirani dan ketidakadilan. Situasi di Tunisia dan Mesir menjadi contoh kekinian bagaimana demokrasi telah menjadi tameng sekaligus legitimasi pemimpin elit untuk berlama-lama berkuasa. Ralf Dahrendorf menyebut mereka sebagai kelompok Funktioselite. Mereka bebas membuat dan melakukan kebijakan karena memiliki sumber daya.Mereka memanjakan kita dengan retorika. Mereka lahir dengan kecurangan dan kerakusan akan kekuasaan. Atas nama demokrasi, tirani mereka balut dengan norma dan hukum. Demokrasi pula yang melegalkan kekerasan dan ketamakan bersanding dengan kebebasan dan plurarisme.
Wajar jika saudara-saudara kita di Tunisia dan Mesir merasa muak dengan demokrasi. Demokrasi yang sejatinya sangat anggun dilakukan seperti demokrasi jalanan. Menjadi sangat maklum jika meraka murka karena rezim yang telah mereka pilih tidak memberikan kebahagiaan. Di negeri yang dikenal orang sebagai negara terbesar ketiga di dunia ini setali tiga uang dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat Tunisia dan Mesir. Mereka gamang dan putus asa. Salam dengan mereka, kita pun marah dan sedih melihat apa yang tidak seharusnya terjadi. Lihatlah.., atas nama demokrasi dan hak asasi, seorang Artalita melenggang bebas dengan dalih telah memebuhi prosedur hukum. Disatu sisi, ketika para wakil rakyat digelandang bak pesakitan ke rumah tahanan oleh KPK, Miranda Goeltom asyik berfashion show ria dengan anaknya tanpa malu dan salah. Atas nama hak asasi pula, seorang Nunun diberikan keringanan karena lupa ingatan! Menggelikan memang..walau secara rasional, apa yang diterjadi ini sangat irasional…dan kita terlanjur menjadi rakyat yang irasional dan permisif dengan sikap seperti itu.
Indonesia memang demokrasi di negeri mimpi. Apa yang terlihat dari karsa dan sikap para pemangku kebijakan lebih banyak berlaku seperti para bedebah! Kita merasa sangat jijik ketika mereka bicara mengenai kaum papa dan keadilan. Tak disangka mereka seniman elitis yang mahir berpantun dan berlakon dengan berbagai wajah. Mereka pelakon demokrasi yang silih berganti topeng dan peran untuk menghibur para penonton. Hukum di negeri mimpi dimainkan seolah menjadi mata pisau yang semu. Menjadi semu dan tumpul, karena hukum hanya tajam di bawah, tumpul di atas.
Menggelikan memang. Begitu menggelikan sehingga Tuhan dan alam pun murka. Lihat saja, bersamaan dengan bebasnya “Ratu Kasus” Mbak Ayin, berbagai kecelakaan mendadak muncul. Di laut, kebakaran kapal Roro pada jumad dinihari memakan korban. Di darat, kecelakaan maut kereta api di daerah Purwakarta ikut menambah panjang masalah yang sudah ruyam. Belum lagi dagelan Gayus yang makin hari makin memuakkan masyarakat. Menjadi sangat muak karena antara yang baik dan yang jahat kian buram. Yang salah dan yang benar kian membingungkan kepada kita-kita yang melihatnya. Ingin sekali mereka mati dalam kelaparan dan keputusasaan..ingin sekali mereka makan nasi aking dan tiwul beracun hingga mereka direnggut maut. Lega rasanya melihat mereka bunuh diri dari lantai 10 di sebuah mall dan disumpah serapah orang-orang yang berlalu lalang. Dan ingin sekali keinginan itu menjadi nyata…
Kalau sudah begini, tidak ada salahnya jika kita mengamini apa yang diucapkan Plato. Demokrasi tidak perlu dipimpin oleh para bedebah (elit) yang gemar berbasa basi dan berlindung atas nama hukum dan kebebasan. Kita tidak perlu pemimpin yang santun dalam ucapan jika tidak sejalan dengan perbuatan. Lebih baik kita berdemokrasi dengan menyederhanakan pemikiran dan kejujuran untuk mengatakan yang benar dan salah. Sudah saatnya kita terjaga dari mimpi panjang kita. Karena kita sedang berdemokrasi di negeri mimpi…!

Kamis, 27 Januari 2011

Wakaf Uang dalam Perspektif Kekinian

Wacana pemberdayaan ekonomi umat melalui sertifikasi wakaf dengan uang tunai yang lazim dikenal Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) tidak terlepas dari pendekatan konseptual, sistematika dan metodologinya. Prof. Volker Nienhaus, peneliti senior non muslim dan ahli ekonomi Islam dari Universitas Bochum Jerman dalam artikelnya berjudul Islamic Economics: Policy between Pragmatism and Utopia (1982) mengungkapkan empat formula pendekatan kajian ekonomi Islam: pragmatis, resitatif, utopian, dan adaptif. 

Menurutnya, dari keempat pendekatan itu, yang paling banyak dipakai adalah pendekatan resitatif. Berasal dari kata kerja recitation (pembacaan, imlak, hafalan dan pengajian), adalah pendekatan mengacu pada teks ajaran Islam Secara khusus, pendekatan ini di antaranya mengacu pada hukum Fiqih Mu’amalah kalangan fuqaha yang disebutnya the orthodox jurist. Termasuk kategori pendekatan ini, kajian yang berorientasi teologis dan analisis moral yang pada perkembangan selanjutnya melahirkan formula etika ekonomi seperti yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Daurul Qiyam wal Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (1995). Dalam litaratur klasik pendekatan teologi akhlak tersebut dikenal dengan Adab Al-Kasb wal Ma’asy seperti dikenalkan Imam Al-Ghozali (w.505H) dalam Ihya’ Ulumuddinnya. 

Wakaf memasuki wilayah sistem ekonomi dapat dipahami bila disertai kajian kritis mengenai paradigma ekonomi yang kesejatiannya membawa kepada kemaslahatan (kesejahteraan sosial). Paradigma ekonomi yang berlaku selama dua abad, bukan saja menunjukkan kerapuhan dasar teoritisnya itu sendiri, bahkan asumsi-asumsi yang mendasarinya dan kemampuannya untuk memprediksi perilaku di masa datang. Itulah yang diungkap Dr. Khurshid Ahmad ketika memberi pengantar buku terbaru Chapra The Future of Economics; An Islamic Perspective (2000). Diskusi tidak lagi terbatas pada perubahan-perubahan di dalam paradigma; perdebatan mengarah kepada kebutuhan akan adanya perubahan paradigma itu sendiri. Tantangan ini, tulis Amitai Etzioni dalam The Moral Dimension; Towards a New Economics (1988) adalah paradigma utilitarian, rasionalistik, individualistik, neo-klasik yang diterapkan bukan saja pada perekonomian, bahkan meningkat pada berbagai aturan hubungan sosial. 

Senada dengan pandangan itu, Critovan Buarque, ekonom dari Universitas Brasil dalam bukunya The End of Economics: Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi modern yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan etika. Hal tersebut menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang disebut Fukuyama “kekacauan dahsyat” dalam bukunya yang paling anyar, The End of Order (1997) berkaitan dengan runtuhnya solidaritas keluarga dan sosial. Oleh karena itu, wakaf menjadi jawaban tepat atas kekisruhan paradigma ekonomi tersebut. Karena, wakaf membuktikan fenomena semangat solidaritas sosial.

Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf. 

Menurut A.Mannan (1998), unsur esensial wakaf berupa keputusan penahanan diri dari menggunakan asset miliknya yang telah diwakafkan (refraining) yang disertai penyerahannya kepada kemasalahaatan publik menyiratkan tujuan pemanfaatannya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas secara permanen dan kontinyu sebagaimana doktrin amal jariah. Oleh karena itu, sangat relevan, terlepas dari perdebatan fiqih, bolehnya wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan harta tetap. Bahwa, gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat pemanfaatan dari hasil (return) investasi dan pengelolaannya secara produktif. 

Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah (kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. 

Dalam konteks ini, melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa - MUI dalam mengakomodir kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai. 

Isu kesejahteraan sosial dan ekonomi kerakyatan ternyata secara empiris telah gagal dimanivestasikan sistem Sosialis maupun Kapitalis. Bahkan, Keynes (1930) dengan menyerabot secara sepotong gagasan Ibnu Khaldun berusaha mengusung slogan dan wacana kesejahteraan sekalipun melalui gagasan model Negara Sejahtera (Welfare State) di Inggris dan modifikasinya model New Deal yang dikembangkan oleh Franklin Delano Rosevelt mengalami kemandulan. Pasalnya, format eksperimental tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang sesungguhnya. Yaitu, keadilan ekonomi yang universal. 

Sungguhpun dalam kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkretkan cita-cita keadilan sosial, tapi tetap saja terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan Filsuf sosial Amerika, John Rawls, dalam bukunya The Theory of Justice (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah menjadi contoh yang merepresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat dalam tataran impelentasi historis.

Sayyid Quthb (1964) pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan komprehensif dalam bukunya Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilan sosial dalam Islam dan instrumen pendukungnya termasuk wakaf yang bukan sebatas teori utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam. Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dan yang tidak, antara kelompok yang kaya dan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalu membeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan kesejarahan generasi terbaik Islam. 

Sebagai contoh, Quthb mengisahkan sepenggal fragmen sejarah solidaritas kalangan sahabat; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Di antara impelementasi keadilan sosial melalui prakarsa wakaf dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pandangan Gibb untuk mendukung kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial dengan modal populasi umat yang begitu besar di wilayah Afrika, Pakistan dan Indonesia. Menurutnya, hal itu sangat potensial memberi kontribusi bagi kesejahteraan sosial secara luas.

Gagasan Wakaf Tunai yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan. Wakaf Tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti ekonomi UI, Mustafa E. Nasution (2001) dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat semisal Dr. Tulus Tambunan dalam Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi (1998). 

Wakaf Tunai sekaligus sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan pengorbanan dari pihak minoritas (kaya) guna meningkatkan kesejahteraan pihak yang mayoritas (kaum miskin). Sebagaimana, gugatan Chapra dalam berbagai tulisannya. 

Berdasarkan laporan yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi, dari sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4 M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk keperluan spekulasi dan judi. Sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor riil. 

Oleh karena itu, sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir. Salah satunya, dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha.

Pemberian skim kredit mikro ini cukup mendidik. Ibarat memberi kail, bukan hanya ikan kepada rakyat. Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurang biaya oprasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara melalui wasiat wakif ataupun tanpa wasiatnya. 

Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah muncul dan menjelma secara nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhua’fa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan Waqtumu (Waqaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat - BMI. 

Dalam sebuah konferensi yang dihadiri oleh para pemimpin negara anggota PBB yang kategori termiskin dan maju di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Mei 2001, diangkatlah topik “Melebarnya Jurang antara Kaya dan Miskin”. Pada konferensi itu Presiden Perancis Jacques Chirac menyatakan bahwa lebih separuh dari 630 juta penduduk di negara miskin hidup dengan pendapatan kurang dari US$ 1 sehari. Meskipun terjadi pertumbuhan global serta adanya bantuan pembangunan, namun jumlah negara yang digolongkan PBB sebagai negara ‘paling terbelakang’ malah meningkat dari 25 negara pada tahun 1971 menjadi 49 negara tahun 2001. Yang dimaksud sebagai negara “paling terbelakang” adalah negara yang angka pendapatan perkapitanya kurang dari US$ 900 per tahun.

Negara Indonesia saat ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah, pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan infrastruktur tidak memadai. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model Wakaf Tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat. Sebagaimana, disebutkan Alquran terhadap pantangan konsentrasi kekayaan (dulah bainal aghniya’) pada segelintir anggota masyarakat serta resistensi terhadap status idle (nganggur) bagi segenap sumber daya dan asset yang bertentangan dengan kosep syukur. (Lihat, QS.Al-Hasyr:7).

Dalam rangka mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi finansial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No.17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di mana, zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Di samping itu, juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999. Departemen Agama sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administrasi wakaf secara proaktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Th 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensif.

Selama ini sudah terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri-sendiri. Selain instrumen yang telah ada tersebut, tentunya sangat mendesak dan krusial dibutuhkan suatu pendekatan baru dan inovatif sebagai pendamping mobilisasi dana umat lebih optimal. Bukankah Nabi saw bersabda bahwa selain zakat ada kewajiban lain dalam harta kita. 

Dalam konteks ini, Indonesia saatnya belajar dari negara Bangladesh. Melalui Social Investment Bank Limited (SIBL), Bangladesh menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam Instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.

Penerapan instrumen sertifikat wakaf tunai ini mampu menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan sosial (M.A.Mannan, 1999). Efek kemaslahatan SWT sudah mulai terasa di Bangladesh. Memang, negara ini tergolong miskin. Tapi, fasilitas pendidikan dan kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.
Selama ini, sumber dana pengentasan kemiskinan bersumber antara lain dari :

1. Pemerintah pusat, yang disalurkan melalui departemen-departemen dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

2. Pihak luar negeri, yang disalurkan melalui pemerintah, organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan ada yang disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. 

3. Perusahaan swasta, yang disalurkan melalui badan-badan amal, yayasan-yayasan, dll. 

4. Masyarakat, dikumpulkan melalui BAZIS (Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah) berupa zakat, infak dan sedekah masyarakat. Selain itu, ada dana yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Masyarakat Islam juga mengkenal Wakaf, yaitu pemberian tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk masyarakat sekitar tanah/bangunan dimana wakaf tersebut berdiri. (Masyitha, 2001).Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini, timbul ide untuk mencari alternatif sumber pendanaan yang lebih bersifat non formal. Yaitu, dengan menggalang dana dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Partisipasi aktif segenap rakyat Indonesia yang mempunyai kelebihan rezeki sangat diharapkan memperbaiki keadaan sekarang ini.

Berbagai pihak yang sangat peduli dengan situasi ini berusaha menggalang dana dengan berbagai cara, seperti Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitul Maal Muamalat, Dompet Sosial Ummul Qura, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Amal Pikiran Rakyat, dll.

Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa potensi dana masyarakat sangat besar. Berbagai badan amal tersebut, selain mempunyai kelebihan masing-masing, juga mempunyai banyak kelemahannya, seperti;

1. Badan amal tersebut biasanya didirikan secara sporadis dan kurang terkoordinasi meskipun sekarang sudah ada badan akreditasi nasional untuk lembaga penghimpun dana sosial.

2. Kurang sistematis dan koordinasinya pendistribusian bantuan, antara badan amal yang satu dengan yang lain. Sehingga menimbulkan ketidakmerataan bantuan tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan.

3. Bila berwakaf dalam bentuk properti, hanya masyarakat di sekitar properti itu saja yang dapat menikmati dan kurang menyebar.

4. Perangkap kemiskinan di Indonesia ini hanya dapat diatasi dengan meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat/sumber daya manusia. Sehingga kalau hanya ikan yang diberikan bukan kail-nya, jangan harap kemiskinan ini akan dapat dientaskan di bumi Indonesia.

5. Bantuan dari badan sosial di atas kebanyakan efektif untuk membantu dalam jangka pendek saja, tetapi kurang terprogram untuk jangka panjang (long term).

Dari berbagai paparan di atas, keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan-kekurangan badan sosial yang telah ada. Dalam ajaran Islam, ada yang dikenal dengan Wakaf. Penyaluran Wakaf ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Wakaf menurut PP no. 28 Th 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Pemberi bantuan Wakaf yang disebut Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya. Biasanya wakaf ini berupa properti seperti mesjid, tanah, bangunan sekolah, pondok pesantren, dll. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat saat ini juga berupa dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Berdasarkan prinsip Wakaf tersebut, dibuatlah inovasi produk Wakaf yaitu Wakaf Tunai. Yaitu, Wakaf tidak hanya berupa properti tapi dengan dana (uang) secara tunai. Sebenarnya, ide dasar yang dirumuskan oleh Prof. DR. M.A.Abdul Mannan dan telah diterapkan melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh ini telah lama dilakukan di Indonesia. Beberapa organisasi dan lembaga sosial keislaman sudah menerapkannya dalam ukuran tradisional. Seperti, pembelian wakaf per meter untuk pembebasan sebidang tanah guna pendirian maupun pengembangan lembaga sosial maupun pendidikan dengan menerima bukti (tanda) pembelian tertentu. Namun, wakaf yang ada lebih bersifat konsumtif sosial (voluntary sector) dan belum berkembang menjadi produktif komersial yang hasilnya untuk mustahiq.

Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola harta wakaf. 

Persoalannya sekarang, bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini dapat aplicable dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan menimbang dan mengakomodir keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai seperti kalangan madzhab Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf, maka sangat mendesak untuk dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme semacam early warning untuk mengontrol dan menghindari resiko pengurangan modal wakaf dalam konteks risk management. Meskipun, dananya diputar dalam investasi sektor riil, di samping alternatif menggunakan cara konvensional asuransi dan penjaminan syariah.

Tergalinya potensi dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis, sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer) menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan memonopoli modal. Bukankah Allah juga menjanjikan keberkahan, kemitraan, dan kebersamaan. Marilah kita gagas dan wujudkan bersama.

Jumat, 14 Januari 2011

Kebahagian Tidak Ditunggu, Tapi Dicari

Apakah di antara kalian sedang menunggu? Menunggu apa saja yang membuatmu senang. Menunggu yang menurut sebagian kalian mungkin akan dibayar dengan harga yang pantas diakhir perjalanan panjang penantian kita. Berbahagialah kepada kalian jika menemui saat-saat yang indah dipenghujung waktu. Rayakan dan pantaskanlah diri kalian untuk menerima semua itu. Karena itu buah kerja keras fikir dan hatimu untuk ikhlas menerima bentuk-bentuk ketidakbahagiaan selama proses pencarian kebagiaanmu.

Jika kamu merasa gundah ditengah penantian itu, pernahkah kamu menyalahkan niatmu untuk tetap menunggu dan berharap? Pernahkah kamu merasa Tuhan tidak bersamamu, walau semua daya dan karsamu telah kamu lakukan dan berikan? Pasti diantara kita pernah, dan rasanya sungguh tentu tidak menyenangkan. Kita merasa terkungkung dengan ketidakpastian, perasaan marah, bahkan kecewa dan menyesal telah mengorbankan sesuatu hal yang belum tentu menjadi milik kita.

Kita terlalu sibuk menunggu dengan menjadikan diri kita sempurna di matanya. Kita terlalu mengorbankan hal-hal yang tidak perlu kita korbankan untuk sesuatu yang ternyata belum tentu baik dan sempurna bagi diri kita. Kita terjebak kepada anekdot kehidupan dimana segala hal yang terbaik dimata kita belum tentu baik dimata Tuhannya. Begitu pun sebaliknya.

Menunggu bagi sebagian orang adalah pertarungan ego dan prinsip, bentuk eksistensi diri dan tentunya ketidakberdayaan kita. Kita berlindung kepada apa yang orang katakan takdir dan waktu yang tepa untuk menemukan kebahagiaan.Namun, tidak jarang kesempurnaan yang dinanti oleh sebagian diri kita justru menjadi ketidaksempurnaan yang kita dapat. Sampai menanti itu menurutmu membosankan dan tidak mengenakkan, selama itu pula kamu merasa menunggu adalah bentuk kepercayaan diri,eksistensi diri, dan kepasrahan kepada Sang Pencipta. Menanti erat dikaitkan dengan bentuk penghambaan umat kepada Tuhannya agar mendapatkan kebahagiaan dan pemberiaan Illahi pada waktu dan akhir yang indah.

Namun, pernahkah kamu merasa tidak semua menunggu itu menyenangkan? Jika kamu ingin bahagia, kamu harus menanamkan penyederhaan berpikir dan perasa (hatimu), bahwa kebahagian itu tidak untuk ditunggu, tapi dicari. Kamu tidak akan mengorbankan waktu dua tahun untuk menunggu jika dalam sehari kamu dapat mencari dan menemukan kebahagiaanmu. Kamu tidak akan menunggu kesempurnaan pemberian Tuhan jika mulai saat ini kamu mensyukuri segala apa yang kamu miliki sebagai bentuk kesempurnaan dirimu di mata Tuhan.

Teruslah mencari kebahagiaanmu sampai diujung jalanmu. Sampai kamu menemui rahasia di balik rahasia. Karena kebahagiaan yang sempurna, ketika rahasia itu dapat kamu temukan ketika berakhir pencariaanmu. Akhirnya...ternyata kebahagiaan itu tidak selamanya harus ditunggu. Ada kalanya kamu bergegas dan meninggalkan ketidakpastian untuk mencari kebahagiaan sejatimu dalam realita (bukan bertempat dipikiran dan anganmu semata). Selamat mencari kebahagiaan sahabatku...!

Jumat, 07 Januari 2011

Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Tahun 2011

Penguatan peran perbankan syariah selama kurun waktu lima tahun terakhir cukup menggembirakan. Selain bertambahnya kuantitas dan jangkauan layanan perbankan syariah, data pertumbuhan aset rata-rata di atas 33 persen per tahun yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) menjadi indikasi kestabilan perbankan syariah Indonesia. Bertambahnya penghimpunan dana capital inflow pihak ketiga dari petro dollar timur tengah dan penguatan minat masyarakat domestik akan mengungkit pertumbuhan perbankan syariah kita ditengah ekspansi perbankan syariah dan konvensional negara lain.

Pembiayaan Produksi vs Konsumsi

Pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2011 hasil studi Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB) dan International Labour Organization (ILO) berada pada kisaran angka 7-8 persen (inflasi 4-6 persen, BI) yang dipicu oleh pertumbuhan kredit. Optimisme ini juga tercermin dari proyeksi pembiayaan perbankan syariah pada 2011 oleh BI yang akan tumbuh sekitar 30-35 persen. Pertumbuhan pembiayaan ini tentu menjadi modal bagus untuk perbankan syariah dalam melakukan ekspansi usaha ke industri produktif. Segmentasi seperti ritel, jasa dan perdagangan di sektor usaha kecil dan menengah harus menjadi prioritas untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat miskin yang mencapai 13,3 persen (31,02 juta jiwa, BPS). Penguatan ekspansi pembiayaan sektor industri harus dilakukan karena 27 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita ditopang oleh sektor industri dibandingkan sektor konsumsi yang hanya menopang 6 persen PDB. Multiplier effect pertumbuhan sektor industri (kecil dan menengah) diharapkan menciptakan daya beli masyarakat dan diversifikasi inovasi sektor rill. Menggeliatnya industri kecil menengah diharapkan akan memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri yang selama ini masih ditopang oleh barang impor. Ekspansi pembiayaan perbankan syariah juga harus menyasar kebutuhan kredit sektor usaha turunan dari industri kecil menengah yang berpotensi menciptakan 3,5 juta lapangan kerja. Demi menjaga lekuiditas dana pihak ketiga, agresifitas pembiayaan investasi pemerintah dan swasta seperti infrastruktur, properti, manufaktur, agribisnis, dan transportasi harus ditingkatkan selain juga investasi di portofolio SBSN syariah. Di sektor konsumsi, tren bisnis waralaba (franchise) yang terus menggeliat di masyarakat dewasa ini juga menjadi prospek pembiayaan dan penghimpunan dana yang menjanjikan bagi perbankan syariah agar pembiayaan kredit konsumsi dan produksi tetap proporsional.

Regulasi dan Otonomi Kelembagaan

Keluh kesah pelaku usaha terhadap regulasi investasi dan penyelenggaraan perbankan syariah mengindikasikan hambatan berinvestasi masih ada. Ini menjadi tugas berat pemangku kebijakan untuk menciptakan iklim investasi syariah yang kondusif, akuntabel dan mudah. Oleh karena itu, masalah seperti aturan pajak yang belum menjadi insentif bagi investor, kejelasan hukum operasionalisasi perbankan syariah, dan instrumen keuangan syariah menjadi agenda yang harus dituntaskan. Diperlukan sinergitas dari institusi terkait seperti BI, Bappepam LK, BEI, Kemenkeu, DPR, dan Dewan Syariah Nasional dalam menyusun landasan perundangan dan inovasi produk syariah. Perbaikan regulasi ini juga harus didukung oleh otonomi pengelolaan managemen dari bank induknya ketika melakukan konversi bank syariah. Percepatan regulasi dari bank induk harus dilakukan untuk memaksimalkan peran dan posisi tawar perbankan syariah bagi pelaku usaha. Otonomi managemen ini juga meliputi pengelolaan dana haji oleh perbankan syariah yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Konversi dana haji dari portofolio ke bentuk pembiayaan kredit kepada sektor rill diharapkan akan mengembalikan fungsi Kementerian Agama sebagaimana mestinya. Harmonisasi regulasi dan penguatan peran perbankan syariah melalui otonomi pengelolaan managemen diperlukan untuk meningkatkan perbaikan sistem pengawasan, pengembangan SDM, peningkatan kapasitas dan kualitas layanan, ekspansi dan kesetaraan layanan dengan bank konvensional, penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Titik Tolak Tahun 2011

Keseimbangan lekuiditas penarikan dana pihak ketiga kepada sektor pembiayaan perbankan syariah saat ini jauh lebih baik dari bank konvensional (90 persen, BI). Hal ini akan menjadi modal dasar penguatan peran perbankan syariah pada tahun 2011. Kejelian perbankan syariah dalam melihat kebutuhan capital dan pengaturan margin comprehensive empowerment akan menentukan kemenangan persaingan usaha dan disaat menguatnya integrasi pasar bebas regional. Perubahan paradigma pembiayaan perbankan syariah dari sektor konsumsi ke produksi juga sangat penting untuk memaksimalkan dana pihak ketiga. Berita akan masuknya Qatar Islamic Bank ke Indonesia menjadi indikasi positif bahwa potensi pasar domestik perbankan syariah kita sebenarnya menjanjikan. Oleh karena itu, perbaikan regulasi dan payung hukum, management liability asset, dan insentif pajak harus dilakukan. Kita cukup optimis karena tiga hal ini sudah dapat diselesaikan oleh pemerintah pada akhir tahun 2010 walau masih diperlukan penyempurnaan. Hal lain yang juga akan mempengaruhi perkembangan perbankan syariah kita adalah keberhasilannya dalam mencapai standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional. Dalam arsitektur pengembangan perbankan syariah BI, tahun 2011 adalah fase memfokuskan peningkatan aktivitas kualitas layanan dan operasional. Seberapa jauh inovasi produk dan pengembangan strategi bisnis, infrastruktur, penyediaan layanan, kualitas dan kuantitas SDM akan sangat menentukan arah dan perkembangan entitas bisnis syariah. Hal-hal inilah yang akan menopang industri perbankan syariah Indonesia di tahun 2011, sekaligus menguatkan kelembagaan perbankan syariah sebagai rahmatan lil’alamin bagi masyarakat luas.