Selasa, 01 Februari 2011
Peran Ormas Islam: Implementasi dan Pengembangan Ekonomi Syariah
Jumat, 28 Januari 2011
Demokrasi Di Negeri Mimpi
Kamis, 27 Januari 2011
Wakaf Uang dalam Perspektif Kekinian
Jumat, 14 Januari 2011
Kebahagian Tidak Ditunggu, Tapi Dicari
Jika kamu merasa gundah ditengah penantian itu, pernahkah kamu menyalahkan niatmu untuk tetap menunggu dan berharap? Pernahkah kamu merasa Tuhan tidak bersamamu, walau semua daya dan karsamu telah kamu lakukan dan berikan? Pasti diantara kita pernah, dan rasanya sungguh tentu tidak menyenangkan. Kita merasa terkungkung dengan ketidakpastian, perasaan marah, bahkan kecewa dan menyesal telah mengorbankan sesuatu hal yang belum tentu menjadi milik kita.
Kita terlalu sibuk menunggu dengan menjadikan diri kita sempurna di matanya. Kita terlalu mengorbankan hal-hal yang tidak perlu kita korbankan untuk sesuatu yang ternyata belum tentu baik dan sempurna bagi diri kita. Kita terjebak kepada anekdot kehidupan dimana segala hal yang terbaik dimata kita belum tentu baik dimata Tuhannya. Begitu pun sebaliknya.
Menunggu bagi sebagian orang adalah pertarungan ego dan prinsip, bentuk eksistensi diri dan tentunya ketidakberdayaan kita. Kita berlindung kepada apa yang orang katakan takdir dan waktu yang tepa untuk menemukan kebahagiaan.Namun, tidak jarang kesempurnaan yang dinanti oleh sebagian diri kita justru menjadi ketidaksempurnaan yang kita dapat. Sampai menanti itu menurutmu membosankan dan tidak mengenakkan, selama itu pula kamu merasa menunggu adalah bentuk kepercayaan diri,eksistensi diri, dan kepasrahan kepada Sang Pencipta. Menanti erat dikaitkan dengan bentuk penghambaan umat kepada Tuhannya agar mendapatkan kebahagiaan dan pemberiaan Illahi pada waktu dan akhir yang indah.
Namun, pernahkah kamu merasa tidak semua menunggu itu menyenangkan? Jika kamu ingin bahagia, kamu harus menanamkan penyederhaan berpikir dan perasa (hatimu), bahwa kebahagian itu tidak untuk ditunggu, tapi dicari. Kamu tidak akan mengorbankan waktu dua tahun untuk menunggu jika dalam sehari kamu dapat mencari dan menemukan kebahagiaanmu. Kamu tidak akan menunggu kesempurnaan pemberian Tuhan jika mulai saat ini kamu mensyukuri segala apa yang kamu miliki sebagai bentuk kesempurnaan dirimu di mata Tuhan.
Teruslah mencari kebahagiaanmu sampai diujung jalanmu. Sampai kamu menemui rahasia di balik rahasia. Karena kebahagiaan yang sempurna, ketika rahasia itu dapat kamu temukan ketika berakhir pencariaanmu. Akhirnya...ternyata kebahagiaan itu tidak selamanya harus ditunggu. Ada kalanya kamu bergegas dan meninggalkan ketidakpastian untuk mencari kebahagiaan sejatimu dalam realita (bukan bertempat dipikiran dan anganmu semata). Selamat mencari kebahagiaan sahabatku...!
Jumat, 07 Januari 2011
Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Tahun 2011
Penguatan peran perbankan syariah selama kurun waktu
Pembiayaan Produksi vs Konsumsi
Pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2011 hasil studi Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB) dan International Labour Organization (ILO) berada pada kisaran angka 7-8 persen (inflasi 4-6 persen, BI) yang dipicu oleh pertumbuhan kredit. Optimisme ini juga tercermin dari proyeksi pembiayaan perbankan syariah pada 2011 oleh BI yang akan tumbuh sekitar 30-35 persen. Pertumbuhan pembiayaan ini tentu menjadi modal bagus untuk perbankan syariah dalam melakukan ekspansi usaha ke industri produktif. Segmentasi seperti ritel, jasa dan perdagangan di sektor usaha kecil dan menengah harus menjadi prioritas untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat miskin yang mencapai 13,3 persen (31,02 juta jiwa, BPS). Penguatan ekspansi pembiayaan sektor industri harus dilakukan karena 27 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita ditopang oleh sektor industri dibandingkan sektor konsumsi yang hanya menopang 6 persen PDB. Multiplier effect pertumbuhan sektor industri (kecil dan menengah) diharapkan menciptakan daya beli masyarakat dan diversifikasi inovasi sektor rill. Menggeliatnya industri kecil menengah diharapkan akan memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri yang selama ini masih ditopang oleh barang impor. Ekspansi pembiayaan perbankan syariah juga harus menyasar kebutuhan kredit sektor usaha turunan dari industri kecil menengah yang berpotensi menciptakan 3,5 juta lapangan kerja. Demi menjaga lekuiditas dana pihak ketiga, agresifitas pembiayaan investasi pemerintah dan swasta seperti infrastruktur, properti, manufaktur, agribisnis, dan transportasi harus ditingkatkan selain juga investasi di portofolio SBSN syariah. Di sektor konsumsi, tren bisnis waralaba (franchise) yang terus menggeliat di masyarakat dewasa ini juga menjadi prospek pembiayaan dan penghimpunan dana yang menjanjikan bagi perbankan syariah agar pembiayaan kredit konsumsi dan produksi tetap proporsional.
Regulasi dan Otonomi Kelembagaan
Keluh kesah pelaku usaha terhadap regulasi investasi dan penyelenggaraan perbankan syariah mengindikasikan hambatan berinvestasi masih ada. Ini menjadi tugas berat pemangku kebijakan untuk menciptakan iklim investasi syariah yang kondusif, akuntabel dan mudah. Oleh karena itu, masalah seperti aturan pajak yang belum menjadi insentif bagi investor, kejelasan hukum operasionalisasi perbankan syariah, dan instrumen keuangan syariah menjadi agenda yang harus dituntaskan. Diperlukan sinergitas dari institusi terkait seperti BI, Bappepam LK, BEI, Kemenkeu, DPR, dan Dewan Syariah Nasional dalam menyusun landasan perundangan dan inovasi produk syariah. Perbaikan regulasi ini juga harus didukung oleh otonomi pengelolaan managemen dari bank induknya ketika melakukan konversi bank syariah. Percepatan regulasi dari bank induk harus dilakukan untuk memaksimalkan peran dan posisi tawar perbankan syariah bagi pelaku usaha. Otonomi managemen ini juga meliputi pengelolaan dana haji oleh perbankan syariah yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Konversi dana haji dari portofolio ke bentuk pembiayaan kredit kepada sektor rill diharapkan akan mengembalikan fungsi Kementerian Agama sebagaimana mestinya. Harmonisasi regulasi dan penguatan peran perbankan syariah melalui otonomi pengelolaan managemen diperlukan untuk meningkatkan perbaikan sistem pengawasan, pengembangan SDM, peningkatan kapasitas dan kualitas layanan, ekspansi dan kesetaraan layanan dengan bank konvensional, penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Titik Tolak Tahun 2011
Keseimbangan lekuiditas penarikan dana pihak ketiga kepada sektor pembiayaan perbankan syariah saat ini jauh lebih baik dari bank konvensional (90 persen, BI). Hal ini akan menjadi modal dasar penguatan peran perbankan syariah pada tahun 2011. Kejelian perbankan syariah dalam melihat kebutuhan capital dan pengaturan margin comprehensive empowerment akan menentukan kemenangan persaingan usaha dan disaat menguatnya integrasi pasar bebas regional. Perubahan paradigma pembiayaan perbankan syariah dari sektor konsumsi ke produksi juga sangat penting untuk memaksimalkan dana pihak ketiga. Berita akan masuknya Qatar Islamic Bank ke
Senin, 13 Desember 2010
Mengakali Mahalnya Ongkos Pemilukada
Untung-Buntung Pemilukada
Pemilukada adalah pilar demokrasi. Keberadaannya dimaknai sebagai artikulasi kemenangan rakyat sekaligus pengejawantahan pranata politik lokal. Pemilukada didesain untuk menjembatani kehausan rakyat dalam mencari pemimpin yang kredibel dan akuntabel. Atas nama demokrasi, Pemilukada ditasbihkan sebagai mekanisme paling demokratis dalam menjaring pemimpin lokal. Realitanya, konsekuensi logis Pemilukada dalam praktiknya menjadi sangat mahal. Resistensi yang ditimbulkan pun sangat besar. Selain menimbulkan praktik rent seeking dan korupsi, proses Pemilukada juga memunculkan elite lokal yang miskin pengalaman dan integritas. Cepatnya calon elite memasuki dan memainkan peran elite tanpa bekal pengalaman yang cukup justru memperburuk wajah demokrasi di tingkat lokal. Sebabnya, orientasi elitis ini tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat, tapi individu dan kelompok. Prasojo melihat elite instan ini sebagai parasit demokrasi. Gejala ini tentu saja cermin kegagalan peran partai politik dalam melakukan fungsi kaderisasi, segregasi, agregasi, dan artikulasi politik kepada masyarakat.
Ada satu analogi menarik yang memandang fenomena Pemilukada di Indonesia sebagai proses investasi politik. Dalam proses investasi Pemilukada, ada pembeli (pemilih), investor (calon bupati/walikota/gubernur/elite lokal dan nasional), dan regulator (pemerintah/civil society/parpol). Ketimpangan peran ketiganya membentuk “demokrasi transaksional”. Siapa mendapat apa, dan bentuk transaksi politik uang menjadi orientasi utama untuk memenangkan sekaligus memelihara kemenangan itu sampai akhir masa jabatan. Celakanya, jika proses investasi ekonomi memiliki aturan yang jelas dan dapat diukur, investasi politik di Indonesia tidak dapat diukur karena segalanya dilakukan dengan budaya transaksional dan biaya tinggi. Kekuatan dana (uang), suara pemilih, relasi dengan elite lokal dan nasional, serta patronase dalam bentuk kekerabatan keluarga dan birokrasi menjadi komoditas untuk menentukan posisi tawar dalam memenangkan Pemilukada.
Begitu mahalnya proses berdemokrasi di Indonesia memang tidak dapat dinafikkan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sebuah diskusi disalah satu stasiun televisi nasional memberikan gambaran, bakal calon (balon) bupati atau walikota yang ingin maju dalam pemilihan harus menyiapkan dana berkisar 10-20 miliar untuk ikut bertarung dalam Pemilukada di level kabupaten/kota. Hitungan kasar ini berlaku juga untuk pemilihan gubernur di level propinsi, dimana ongkos yang dikeluarkan akan jauh lebih besar (kurang lebih 70-100 miliar) karena cakupan area pemilihannya jauh lebih luas. Ongkos ini tergerus untuk pendanaan kampanye seperti spanduk, biaya iklan di media massa, membayar saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan yang paling penting membayar kendaraan politik kepada partai penyokong.
Belum lagi permintaan proposal dana dari organisasi kemasyarakatan dan bentuk kegiatan lain yang semakin membebani kantong balon. Kalkulasi besaran biaya ini tentu saja juga dipengaruhi letak dan strategisnya daerah pemilihan Pemilukada. Ranah Jawa dan non Jawa tentu memiliki estimasi perhitungan berbeda dengan memperhatikan faktor teknis dan non teknis. Maka tidak jarang banyak para bupati/walikota/gubernur yang dipenjara karena kedapatan korupsi. Mahalnya ongkos Pemilukada membawa konsekuensi bagi balon terpilih untuk mencari pengganti uang yang telah dikeluarkan. Kebanyakan mengakalinya melalui tender proyek dan perencanaan pos anggaran tidak penting. Tidak sedikit pemimpin daerah memanfaatkan birokrasi sebagai mesin uang sekaligus media dalam menciptakan sekaligus melanggengkan kartel politik di tingkat lokal. Pemimpin daerahnya pun tak ubahnya sebagai raja-raja kecil di daerah kekuasaanya.
Solusi Alternatif
Demokrasi memang mahal. Seperi ucapan Plato, demokrasi menimbulkan anarki dan tirani jika kita tidak dapat mengatasi serangan kepada “kebebasan” demokrasi itu sendiri. Pemilukada yang karut marut dewasa ini tidak lain bentuk implikasi sistem pemilihan kita yang berorientasi kepada kebebasan atas nama demokrasi. PP No 6 Tahun 2005, Undang-undang No 32 Tahun 2004, dan peraturan turunan tentang Pemilukada kini dinilai tidak lagi responsif dan solutif sebagai border dan guidance dalam berdemokrasi di tingkat lokal. Berbagai peraturan Pemilukada ditengarai juga tidak mengakomodasi unsur lokalitas dalam praktiknya. Akibatnya, muncul desakan untuk merevisi dan merubah aturan main ini agar penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia tidak berbiaya tinggi.
Pertama, pengelolaan dana Pemilukada harus dibatasi melalui kejelasan batasan maksimal biaya yang harus dikeluarkan oleh balon. Selain meminimalisir hegemoni balon yang memiliki finansial tanpa batas, alternatif pendanaan Pemilukada melalui APBN juga menjadi wacana yang patut diambil. Pembatasan dana kampanye juga akan membuka katub partisipasi balon dengan dana terbatas. Kedua, metode kampanye juga harus diubah, dari yang sifatnya pengerahan massa menjadi bentuk dialog dan menggali visi dan misi balon. Sesatnya pemilih dalam mencari balon terbaik dikarenakan desain kampanye Pemilukada tidak membuka ruang dialog dan transfer informasi dua arah. Ketiga, Menggabungkan Pemilukada secara serentak. Pemilihan legislatif dan DPD di tingkat pusat dan daerah dapat dilakukan secara nasional. Khusus untuk pemilihan gubernur, jika memang fungsinya sebagai kepanjangan pemerintah pusat, pemilihannya dapat dilakukan secara tidak langsung (ditunjuk presiden atau melalui DPRD Provinsi). Terakhir, Reorientasi peran dan fungsi partai politik harus dilakukan. Partai politik harus melaksanakan proses rekrutmen calon kader yang akan diusung dalam Pemilukada secara transparan. Utamanya, kader terbaik yang punya visi dan integritas tinggi yang harus dikedepankan sebagai “gacoan” untuk bertarung dalam proses pemilihan. Partai politik juga harus mendesain sistem pre-eliminary internal dalam mencari balon yang berkualitas.
Sudah saatnya Pemilukada difungsikan sebagai sarana local voice dan local choice. Koherensi Pemilukada dan fungsi otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat harus diselaraskan. Mahalnya Pemilukada dan bentuk resistensi negatif yang timbul tidak hanya mencederai proses pencarian jati diri bangsa ini kepada demokrasi. Lebih dari itu, mahalnya ongkos Pemilukada akan menghambat pembangunan peradaban bangsa dalam jangka panjang, sekaligus cermin kegagalan elite kebijakan yang memaknai demokrasi sebagai tujuan, bukan sarana.