Jumat, 11 Juni 2010

Tanpa Awal, Tanpa Akhir

Dalam hidup, ada saat dimana kita ingin melepaskan semua beban kita. Saat dimana kita jengah dalam mengejar impian. Saat dimana kita mulai bertanya tentang apa yang sedang kita perjuangkan. Saat dimana kita tidak yakin akhir dari semua yang kita jalani. Teman…itulah putus asa. Butuh kedewasaan untuk menyikapinya. Perlu waktu untuk mengembalikan semuanya seperti semula. Butuh tekad dan harapan bahwa apa yang kita impikan dan perjuangkan, akan selalu hidup dalam benak kita bahwa suatu hari akan menjadi sebuah kenyataan.

Tuhan memiliki berbagai cara untuk membahagiakan kita. Kadang, cara Tuhan bertentangan dengan keinginan kita. Tidak jarang, kita berseberangan dengan Tuhan dalam memandang suatu persoalan. Itulah Tuhan, Dia yang membolak balikkan hati manusia. Dia yang merubah air mata menjadi tawa. Dia yang menenggelamkan kita dalam larut kesedihan. Dia yang merubah asa jadi nyata. Dan Dia, memutuskan pasangan yang tepat untuk diri kita. Dia yang pada akhirnya mengatur jodoh kita.

Mungkin diantara kita merasa begitu egois dengan pasangan kita. Kadang kita memaksakan kehendak hingga kita tidak menyadari apa yang kita paksakan adalah sesuatu kesalahan terbesar diri kita kepada pasangan kita. Berbahagialah kepada kalian yang memiliki pasangan yang mampu mengerti satu sama lain. Jagalah pasangan kalian karena diluar sana begitu banyak orang yang merindukan pasangan untuk dirinya. Bersyukurlah kepada Tuhan karena kalian diberi kesempatan untuk bertemu dengan pasangan impianmu. Karena di luar sana, banyak orang yang sedang berjuang untuk cinta sejatinya tanpa dia tahu sebenarnya apa yang sedang ia perjuangkan.

Jika kalian menemui orang yang begitu mencintaimu dengan tulus, balaslah cintanya jika kamu memang melihat ketulusan itu. Jika kamu merasa dia bukan pilihan hatimu, katakan kamu tidak mencintainya dengan santun. Jika kamu ingin melihat ketulusan perjuangan orang yang mencintaimu, putuskan dengan waktu yang tepat. Jangan kamu menyakitinya dengan keputusan yang pelik. Sebuah keputusan dimana kamu hanya mementingkan dirimu sendiri. Sebuah keputusan yang nantinya hanya akan menyakiti orang yang mencintaimu nantinya. Jujurlah padanya, karena kejujuranmu, bukti kepedulianmu padanya. Pandanglah, bahwa cinta tidak serumit yang dibayangkan. Cinta hanya butuh ketulusan dari hati kecilmu. Dia pun akan menerima keputusanmu dengan besar hati dan mawas diri.

Percayalah, orang yang mencintai dan dicintai memiliki derajat yang sama. Bukan berarti ketika kamu dicintai, kamu dapat melakukan apa pun dengan egomu. Sebaliknya, jika kamu mencintai seseorang, kamu rela dirimu dipermainkan. Semuanya harus seimbang. Kemenangan dan kekalahan tidak ditentukan dari kekuasaan egomu, tapi dari kualitas keputusanmu. Seperti sebuah “keyakinan”, cinta adalah sebuah ketulusan. Kamu hanya perlu memberi dan menerima. Cinta tidak membutuhkan konsekuensi, tapi menerima konsekuensi atas semua hal yang telah kita pertimbangkan sebelum kita mencintai atau dicintai.

Sejatinya, sebuah kebahagiaan tidak akan pernah dapat dipaksa. Kebahagiaan cukup dirasakan, tidak perlu kamu perdebatkan dengan argumentasi yang hebat. Kebahagian akan muncul dan terasa lengkap, saat kita dapat melengkapi hidup orang lain. Itulah sempurnanya manusia dihadapan Tuhan. Kita melengkapi orang lain yang akan menjadi pasangan kita nantinya. Orang lain yang akan melengkapi hidupmu. Dia ada karena kamu ada. Dia bahagia saat kamu bahagia. Dia sedih saat kamu sedih. Dia yang ada dalam setiap langkahmu nantinya. Dia adalah teman seperjuanganmu. Teman bercerita mengenai mimpi-mimpimu yang akan kamu rajut. Dialah penolongmu. Teman dimana kamu menemui hadangan, tangis, sedih, gembira, kesusahan, lara, dan semua rintangan yang akan menghadangmu. Dia yang akan menjadi saksi tumbuhnya kedewasaanmu memaknai hidup ini. Dia yang akan tulus menerimamu apa adanya. Tanpa konsekuensi dari kekuranganmu. Karena dia mampu menutupi kekuranganmu dengan dirinya disampingmu. Kalian akan menjadi tim hebat hingga mampu menaklukkan dunia ini.

Kejarlah cintamu…jangan sampai cinta itu pergi meninggalkanmu…lalu membuatmu menyesal seumur hidupmu…seperti sebuah slogan iklan, cinta sejatinya “just do it”. Buktikan bahwa kamu layak untuk melengkapi hidup orang yang kamu cintai. Karena kelengkapan itu hanya akan tercipta saat kamu dan dirinya bersatu dalam sebuah cerita cinta...cerita layaknya sebuah dongeng yang akan selalu berakhir indah dan abadi. Selamat berjuang..!!!

Rabu, 09 Juni 2010

Deregulasi Perijinan Investasi sebagai Pengungkit Pembangunan Daerah

Setelah sewindu otonomi daerah berjalan, cermin perijinan investasi di daerah dewasa ini masih berkutat kepada masalah klasik seperti inefisiensi waktu, biaya, sampai tumpang tindih peraturan pusat dan daerah. Dampaknya pun sangat jelas, selain menghambat minat para investor untuk berinvestasi, peran swasta sebagai bagian dari aktor pembangunan terkebiri. Situasi ini tentu saja sangat riskan ditengah kompetitifnya iklim usaha antar negara. Selain berpotensi sebagai penghambat laju pembangunan daerah, perijinan investasi yang sulit cenderung menciptakan praktik bad governance dan perlambatan pengelolaan potensi daerah.

Tantangan
Pelayanan Perijinan Investasi Daerah

Saat ini dinamika perubahan kebijakan perijinan investasi pemerintah pusat kadangkala tidak mampu diikuti oleh daerah. Overlapping ini bukan hanya membawa dampak buru
k bagi iklim investasi; Adobsi kebijakan yang dilakukan daerah mentah-mentah justru menjadi kontra prestasi dari tujuan peraturan itu sendiri. Hambatan utama responsitas daerah tidak lepas dari minimnya inovasi dihampir semua daerah. Dukungan dana, budaya permisif, prinsip good governance yang belum maksimal, resistensi dinas teknis terkait karena kewenangannya diambil, serta SDM yang lack competence menjadi persoalan turunan penyelenggaraan perijinan di daerah. Debirokratisasi pelayanan perijinan pun sulit dilakukan. Di sisi lain, pembebanan PAD dalam proses pemberian ijin investasi menjadi gambaran bahwa orientasi Pemda/ Pemkot terhadap keberadaan investor tidak lebih sebagai lumbung pajak dan retribusi semata.

Belajar dari Kab Purbalingga.

Skema pembiayaan pembangunan daerah saat ini masih didominasi oleh APBN, APBD Propinsi dan Kab/kota. Paradigma lama ini secara tidak langsung meninggalkan peran swasta (investor) sebagai bagian dari pelaku pembangunan itu sendiri. Purbalingga sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya yang melimpah dan lokasi daerah yang tidak strategis menyadari pentingnya kesinambungan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun ekonomi lokal dengan modal daerah yang dimilikinya. Pelayanan perijinan usaha sebagai pintu utama gerbang investasi pun di rombak sebagai awal menyingsing harapan. Perda yang tidak perlu dan cenderung menjadi penghambat diamputasi. Penggabungan dinas teknis dalam satu atap menghasilkan perijinan yang cepat, efisien, dan murah. Pelayanan perijinan yang responsif pun kini berbuah manis. Percepatan pembangunan Kab Purbalingga kini mengungguli saudara tuanya seperti Mojokerto, Banyumas, dan daerah eks Karesidenan Banyumas lainnya. Resep kemajuan Kab Purbalingga hanya sederhana, “strong political leadership” dan kemauan untuk berubah. Stimulus yang diawali dari penataan regulasi perijinan usaha memberikan multiplier effect yang signifikan. Berdirinya PMA dan PMDN mampu menciptakan lapangan kerja dan mengatasi kesenjangan sosial yang tinggi. Tumbuhnya sektor usaha non formal kemudian pola kemitraan antara masyarakat dan pelaku usaha mampu menaikkan taraf hidup masyarakat lokal. Kota Purbalingga kini tidak lagi menyandang “Kota Mati”. Purbalingga telah hidup, bahkan dapat menghidupi warganya agar lebih hidup. Keberhasilan ini tidak lepas dari kemudahan pelayanan perijinan usaha dari pemerintah daerah setempat.

Deregulasi kebijakan dan penguatan institusi

Berlakunya Asean-China Free trade Area (ACFTA) tahun 2010 akan menjadi ujian awal bagi daerah-daerah untuk berbenah diri. Banyaknya persoalan yang muncul dari aturan ini tidak lain karena ketidaksiapan pusat serta daerah untuk menghadapi ACFTA. Penguatan kapasitas daerah sebagai regulator harus dilakukan, khususnya regulator bagi penyelenggaraan investasi. Peran pendukung seperti pembinaan, fasilitasi, dan intermediasi juga diperkuat demi terciptanya model perijinan investasi yang fair market. Dukungan seperti pasar, modal, teknologi, tenaga kerja, networking serta budaya kerja yang kompetitif wajib diciptakan untuk membangun iklim usaha yang kondusif. Penataan perangkat daerah dan minimalisasi resistensi antar dinas harus dilakukan demi menghindari kooptasi birokrasi serta praktik rent seeking. Potensi daerah yang besar tidak akan mensejahterakan masyarakatnya secara berkesinambungan jika regulasi perijinan usaha tidak dikelola dengan baik. Kab Purbalingga telah membuktikannya. Potensi daerah yang minim, justru menjadi driving force jika pengelolaan kegiatan investasi dilakukan dengan baik tanpa harus meninggalkan lokalitas daerah.

Selasa, 08 Juni 2010

Dagelan Atas Nama Dana Aspirasi DPR

Wacana Dana Aspirasi DPR (DAD) dalam persepktif semangat otonomi daerah oleh sebagian kalangan telah menabrak norma-norma desentralisasi. Harapan dari kemandirian pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga daerah agar lebih mandiri, justru menjadi kontra produktif dengan munculnya Dana Aspirasi DPR. Tujuan dari DAD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah dirasa juga mengada-ada karena dari sisi kelahirannya saja, DAD telah menabrak pakem normatif aturan hukum sebelumnya.

Selain terkait dengan fatsun (etika) politik, munculnya Dana Aspirasi DPR sejatinya telah berdosa sebelum dilahirkan. Kelahiran DAD ditinjau dari kerangka otonomi daerah, sejatinya telah melanggar Undang-undang No. 17 Tahun 2003, Undang-undang No. 1 Tahun 2004, dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004.

Pertama, Dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2004 mengenai asas dana perimbangan yang mencakup desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Munculnya wacana DAD akan mengesampingkan prinsip desentralisasi yang menjadi guidance utama hubungan pusat dan daerah. Proses alokasi anggaran yang dibuat oleh lembaga legislatif (DPR) justru melanggar prinsip otonomi daerah karena pemerintah daerah dan DPRD-lah berhak menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk daerahnya.

Kedua, Munculnya DAD justru merubah paradigma lama pengelolaan keuangan daerah (budgeting) yang berdasarkan pada input. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 menyebutkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada dalam ranah Presiden dan dikuasakan pada Menteri, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur/ Bupati / Walikota selaku pemangku kebijakan di daerah. Hal ini tidak sejalan dengan wacana DAD karena pada akhirnya pengelolaan anggaran berdasarkan sistem baru yang berdasarkan kinerja periode sebelumnya. Campur tangan DPR secara formal juga kian tinggi dalam mengambil keputusan anggaran nantinya.

Ketiga, Keberadaan DAD merubah proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sebagai lembaga legislatif, DPR tidak diatur dalam Undang-undang untuk menggunakan anggaran. Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2004, pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota. Penggunaan anggaran dilakukan oleh Kementrian-kementrian dan lembaga eksekutif sebagai pemegang mandat kuasa anggaran, termasuk pemerintah daerah di tingkat lokal ketika membuat APBD.

Resistensi yang ditimbulkan DAD selain tidak memiliki kekuasaan hukum yang kuat dan perpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keberadaan DAD juga melanggar UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menteri Keuangan yang baru juga sudah memberikan sinyalemen yang cukup lugas bahwa keberadaan DAD akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam hal prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif. Potensi lain pelanggaran DAD adalah kurang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, serta menimbulkan ketimpangan atau kesenjangan daerah dan bertentangan dengan prinsip efisiensi.

Dana Aspirasi DPR ≠ Pemerataan Pembangunan

Dualisme tujuan wacana DAD untuk kesejahteraan rakyat memang menjadi pertanyaan mendasar oleh sebagian kalangan. Pendapat yang mengemuka selama ini lebih banyak mengarah kepada kepentingan politik saat wacana DAD digulirkan oleh anggota DPR, khususnya Partai Golkar sebagai inisiator dari pada murni untuk kemaslahatan rakyat.

Disamping akan melanggar hukum nantinya, keberadaan DAD juga tidak signifikan sebagai tools pemerataan pembangunan dan pertumbuhan daerah. Alasan ini berkaca kepada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk. Implementasi DAD nantinya akan disalurkan berdasarkan jumlah wakil rakyat per Daerah Pemilihan (Dapil). Masalahnya, Dapil di Indonesia Bagian Barat, khususnya pulau Jawa paling banyak dibandingkan Dapil lainnya karena jumlah penduduk yang sangat banyak.

Di pulau Jawa saat ini ada 39 Dapil dari 77 Dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11, Banten 3, Jateng 10, DIY 1, dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih sebanyak 306 orang (DKI 21, Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8, dan Jatim 87) sehingga jumlah dana aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Dana alokasi ini akan menyerap lebih dari setengah DAD (sekitar 54,64 persen) hanya untuk wilayah pulau Jawa saja.

Sementara kalau dilihat selama ini sebaran penduduk miskin dan daerah tertinggal serta terpencil lebih banyak terkonsentrasi di Indonesia Bagian Tengah dan Timur yang jumlah wakil rakyatnya relatif lebih sedikit. Konsekuensinya, daerah yang miskin akan mendapatkan DAD lebih rendah. Logika pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang diungkapkan DPR sebagai pemanis wacana DAD ke publik pun sangat bertentangan dengan kajian Undang-undang aturan main yang ada selama ini.

DAD yang akan dialokasikan di setiap Dapil dipastikan tidak merata karena rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan akan menghambat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini terjadi karena dalam praktiknya nanti, DAD berpotensi menimbulkan komplikasi pengalokasian dana dan akan menimbulkan masalah administrasi di masing-masing APBD, kerumitan pada perencanaan dan implementasi, serta bermasalah dalam pertanggungjawabannya.

Perlu Adanya Pengkajian Kembali

Wacana DAD memang menajdi preseden buruk dari proses penyelenggaraan negara, khususnya dalam ranah legislatif. DAD tidak lain adalah benchmarking dari kebijakan “pork barrel” sebagai bagian dari politik modern Amerika Serikat. Sayangnya, apa yang kita contoh kali ini adalah sesuatu yang buruk karena praktik pork barrel adalah bentuk kolusi yang dilegalkan lewat kerjasama politik. Di Amerika sendiri kontroversi “pork barrel” menjadi perdebatan hangat dikalangan rakyat Amerika karena praktik ini selain menjadi ladang pemborosan, tidak tepat sasaran, juga rawan praktik korupsi dan kolusi dalam pencairan dananya.

DAD tidak lain menjadi media untuk menjaga status quo anggota DPR dengan cara membayar jasa konstituennya namun melalui uang negara. Berbeda konteksnya jika uang yang dipakai adalah uang pribadi anggota dewan (idealnya seperti itu). DAD juga dapat dijadikan sebagai sarana politik untuk mengamankan posisinya untuk Pemilu berikutnya. Selanjutnya, mekanisme mengelolaan anggaran aspirasi untuk membangun daerah ini juga belum jelas. Selain harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementrian terkait, peran pemerintah daerah juga harus dilibatkan karena mereka yang sebenarnya mengetahui akar masalah daerahnya masing-masing.

Sekali lagi, peran legislatif sebagai pembuat anggaran sekaligus eksekusi anggaran akan menjadi pro kontra dan menimbulkan kerumitan pengelolaan anggaran hubungan formal kelembangaan daerah. Derajat sentralitas yang sudah menurun dipastikan akan menguat kembali dan berpotensi menjadi pintu intervensi pusat kepada daerah. Dalam praktiknya nanti, dikhawatirkan DAD akan bernasib sama dengan pork barrel yaitu, ladang korupsi dan kolusi. Modusnya terutama dilakukan saat pencairan anggaran. Di Amerika, anggota konggres disinyalir banyak menerima uang pesanan (kick back) dari proyek-proyek yang berhasil dimenangkan. Praktik lobby juga menjadi ladang korupsi karena biasanya pemerintah daerah akan memberikan komisi kepada anggota konggres ketika daerah berhasil mendapat kucuran dana pembangunan.

Konsep dan mekanisme pemberian uang aspirasi dapil kepada DPR perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak-pihak yang terkait, khususnya DPR. terutama mengenai proses penyerapan anggaran aspirasinya, apakah nantinya anggaran tersebut akan dikelola oleh perorangan anggota DPR atau dalam bentuk program pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme pencairannya. Apakah bantuan dari pusat ke daerah baru didistribusikan ke wilayah injeksi program, atau mekanisme yang dibuat mengesampingkan peran daerah dalam implementasi pencairan bantuan.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2010/06/07/08462884/Quo.Vadis.Dana.Aspirasi, "Quo Vadis" Dana Aspirasi? Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/06/147266/3/1/Mengeruk-Uang-Negara-Atas-Nama-Aspirasi-Rakyat, Mengeruk Uang Negara Atas Nama Aspirasi Rakyat, Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB

http://nasional.kompas.com/read/2010/06/07/08462884/Quo.Vadis.Dana.Aspirasi, "Quo Vadis" Dana Aspirasi? Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/06/04/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20100604.202424.id.html, Dana Aspirasi Anggota Dewan Dikecam, Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB

http://www.perspektif.net/indonesian/article.php?article_id=1306, Dana Aspirasi DPR, Pork Barrel versi Indonesia, Selasa, 8 Juni 2010 | 08:46 WIB

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/dpr-ngotot-usulkan-dana-aspirasi/, DPR “Ngotot” Usulkan Dana Aspirasi, Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB



Rabu, 26 Mei 2010

Senjakala Politik SBY

Konggres Partai Demokrat yang berlangsung pada tanggal 22-23 mei 2010 memberikan pesan sekaligus pembelajaran dalam dinamika politik nasional. Pesan yang sangat essensial menurut hemat penulis adalah untuk pertama kali dalam sebuah konggres partai politik, unsur teknologi diberikan ruang lebih dalam proses pemungutan suara. Wacana digunakannya finger hand dalam proses pemungutan ketua partai Demokrat menjadi babak baru perjalan proses pembelajaran politik bagi kita semua (khususnya para kader partai), bahwa teknologi dan proses dinamika politik dapat saling bersinergi dan saling melengkapi. Walaupun pada akhirnya pemakaian e-voting ini tidak jadi diselenggarakan, perubahan pola pakem pemungutan suara dari sistem konvensional menuju alih teknologi menjadi value positif ditengah hingar bingar jalannya konggres. Pesan kedua, terpilihnya Anas Urbaningrum menjadi catatan sejarah karena dirinya menjadi anak bangsa termuda yang menduduki ketua partai politik. Banyak pihak inilah sinyalemen kemenangan kader muda dalam meretas kaderisasi partai politik agar lebih komprehensif, sekaligus dewasa. Dewasa dalam artian patron partai politik sebagai kaderisasi politik sekaligus menghasilkan pemimpin muda potensial harus didudukkan dalam koridor yang benar.

Pesan sekaligus pembelajaran berikutnya adalah saat proses pemilihan ketua Partai Demokrat berlangsung. Berbagai jajak pendapat dan argumentasi dari berbagai lembaga survei memberikan sinyalemen Andi Malarangeng akan mulus menjadi ketua Partai Demokrat baru menggantikan Hadi Utomo. Prediksi ini sah-sah saja karena dari jauh hari, tim pemenang yang dibentuk Andi memang sudah menjalankan berbagai strategis dari pemasangan iklan di media cetak, elektronik sampai penggalangan dukungan dari DPC dan DPD se-Indonesia. Inilah yang kita kenal sebagai “politik pencitraan”. Taktik yang sudah dipakai pendahulungan (SBY dan kakaknya Rizal Malarangeng) untuk menjaring massa pendukung. Andi pun dengan percaya diri mengklaim telah didukung dua per tiga lebih jumlah DPC dan DPD Partai Demokrat se Indonesia. Bahkan, sebelum dilaksanakannya konggres, Andi membuat wacana penentuan ketua Partai Demokrat melalui proses aklamasi. Sebuah bentuk kepercayaan diri yang tinggi tentunya. Merapatnya Edie Baskoro Yudhoyono semakin mempertegas bahwa dukungan keluarga Cikeas (dalam pemikiran penulis sebagai artikulasi dukungan SBY) akan mengarah kepada Andi.

Persiapan yang “tampak” biasa saja justru diperlihatkan oleh dua kandidat lain, yaitu Anas Urbaningrum dan Marzuki Alie. Kedua nya sebenarnya juga sepakat mengklaim telah mendapat dukungan DPC dan DPD dari seluruh Indonesia. Dukungan ini yang kemudian menjadi jualan utama para kandidat calon ketua partai untuk meyakinkan pemilih nantinya di dalam kongres, tak terkecuali Anas.

Setelah Konggres berlangsung semua berakhir antiklimaks. Banyak orang tidak menduga Andi akan kalah telak dalam perebutan kursi ketua partai. Yang lebih menyakitkan, Andi harus angkat kaki pada saat putaran pertama berlangsung. Praktis, putaran kedua menjadi pertarungan antara Marzuki dan Anas. Walau suara Andi kemudian dilimpahkan kepada Marzuki, tidak mampu membendung perolehan suara Anas diakhir proses pemungutan suara. Inilah cermin kekalahan “politik pencitraan” yang berorientasi kepada kekuatan dukungan dana dan waktu yang sempit untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Kegagalan dukungan keluarga Cikeas kepada Andi sekaligus hasil berantakan strategi “politik pencitraan” yang dilakukan Andi memang menjadi pukulan telak SBY. Pengamat politik senior LIPI Ikrar Nusa Bakti melihat ini sebagai “Senjakala SBY”. Gagalnya SBY dalam mengawal pencalonan Andi untuk merebut kursi pertama di Partai Demokrat serta sikap mencla mencle SBY dalam mengatur posisi Anggito Abimanyu sebagai calon Wakil Menteri Kemenkeu menjadi pukulan telak berikutnya. Belum lagi ketidaktegasan dan keliaran SBY dalam menanggapi posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menjadi bukti lemahnya SBY dalam mengambil sikap tegas dimata publik.

Kemanangan Anas bukan tidak mungkin menjadi pengungkit proses perubahan kaderisasi dari elit lama dan tua untuk digantikan yang muda. Walau partai-partai besar seperti Golkar dan PDI Perjuangan telah merampungkan konggres partai untuk memilih ketua partai, setidaknya hal ini menjadi pembelajaran sekaligus angin segar bagi eksistensi parpol sebagai corong perubahan. Sudah saatnya trah keluarga dan bentuk relasi hubungan kesukuan, keluarga dan kekerabatan ditanggalkan oleh semua pihak saat dirinya terjun ke partai politik.

Sekali lagi, inilah senjakala politik SBY yang sangat identik dengan politik pencitraan. Pencitraan yang mengantarkan dirinya duduk sebagai presiden sampai dengan saat ini oleh sebagian kalangan. Paradigma ini tampaknya bukan lagi menjadi jualan yang efektif dalam menjaring masa. Nurani publik sudah mulai dewasa dalam melihat fenomena elit dalam menggerakkan perjalanan bangsa ini. Pembelajaran itu sudah diberikan oleh kader-kader Partai Demokrat yang tidak terikat oleh pakem atau sabda SBY selaku Pembina Partai Demokrat. Semoga Anas menjadi generasi muda yang mampu menempatkan integritas, amanah, dan rendah hati dalam menjalankan fungsi partai sebagai sarana artikulasi politik, agregasi politik, kaderisasi politik dengan santun dan menjunjung tinggi sikap profesionalisme. Selamat berjuang Bung Anas!

Minggu, 23 Mei 2010

Meritrokasi dan Etika Birokrasi: Belajar dari Mbak Ani dan Mas Anggito

Korelasi sosok Sri Mulyani dan proses reformasi birokrasi enam tahun terakhir ini tidak dapat dipisahkan sejak dirinya diangkat menjadi Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid I sampai pengunduran dirinya dari jabatan prestisus ini di bulan Mei 2010. Red type birokrasi dan budaya birokrasi yang kolot menjadi misi utama reformasi birokrasi ala Mbak Ani untuk diubah menjadi birokrasi yang lebih dinamis, responsif sekaligus tepat guna. Walau masih berkutat pada fase remunerasi, perubahan ini tampak diapresiasi oleh banyak pihak dan dipandang sebagai langkah maju dalam membenahi birokrasi kita. Peremajaan jabatan strategis juga mulai dilakukan sebagai bagian dari semangat perubahan itu. Meritrokasi birokrasi diimplementasikan guna menjaring orang-orang yang berkompeten untuk menunjang fungsi dan responsibilitas birokrasi sebagai mesin Negara. Belum genap sepekan Mbak Ani mundur, publik dikejutkan dengan mundurnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu. Apa yang dapat kita petik dari mundurnya kedua tokoh sentral di Kementrian Keuangan ini ditengah proses perbaikan birokrasi kita sedang berjalan?
Satu hal, pengunduran diri keduaya adalah cermin gagalnya proses reabilitas dan visibilitas meritrokasi birokrasi kita. Hal ini kemudian berimplikasi kepada gagalnya penguatan etika birokrasi dalam penyelenggaraan negara. Tidak dapat dipungkiri, kasus Ani dan Anggito menjadi sebuah fase kemunduran bagi proses reformasi birokrasi kita. Dilain pihak, ini adalah kemenangan untuk yang kesekian kalinya bagi kompromi politik. Sebuah proses yang menurut hemat penulis sangat melukai nurani publik sekaligus mencederai semangat perubahan itu sendiri.
Birokrasi dan politik memang memiliki relasi yang kuat karena birokrasi digerakkan dari hasil kompromi politik elit yang terangkum dalam bentuk kebijakan publik. Namun, ketika inkonsistensi elit dalam mengelola birokrasi terjadi, disinilah terjadi dilema antara kepentingan kelompok atau kepentingan rakyat.
Jika berkaca kepada kasus ini, penulis berpendapat mundurnya Ibu Ani dan Pak Anggito sebagai konsekuensi dari kepentingan politik praktis kita. Begitu besarnya pengaruh elit politik ke dalam tataran sistem birokrasi kita, menjadi indikasi birokrasi kita sangat lekat dengan kepentingan politik. Sebuah proses yang selama ini selalu mengedepankan kepentingan yang kelompok, daripada kepentingan orang banyak.
Alasan Anggito mundur karena alasan sikap “profesionalisme”-nya yang merasa terusik memang menjadi pertanyaan publik. Hal ini menjadi jawaban sekaligus menutup proses panjang penunjukkan Anggito sebagai Wakil Kemenkeu yang dijanjikan presiden sejak bulan januari 2010. Rasa kecewa yang berakhir antiklimaks terungkap jelas dari gestur dan pernyataan Anggito kepada publik. Masalah ini sekaligus menjadi preseden buruk bagi proses meritrokasi birokrasi kita. Berkas administrasi yang sudah dipersiapkan sekian lama serta penandatangan pakta integritas yang sudah dilakukan sebagai bagian integral sistem pengangkatan Anggito menjadi Wakil Kemenkeu menjadi terkeberi karena proses kompromi politik. Sri Mulyani melihat fenomena ini sebagai bagian dari aktifitas kartel politik. Sebuah kompromi elit partai yang sangat merecoki proses kerja eksekutif (dalam hal ini Kemenkeu) oleh elit tertentu, dan untuk tujuan tertentu. Di lain pihak, penulis melihat hal ini juga menjadi bentuk kegagalan komunikasi antara atasan (Presiden) dan bawahan (Anggito) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ketidaktahuan Anggito perihal ditunjuknya Wakil Menteri baru saat pengganti Sri Mulyani diputuskan presiden menjadi catatan buruk peta masalah komunikasi birokrasi kita. Dampaknya bukan hanya kepentingan publik yang dipertaruhkan, namun disatu sisi juga menyiratkan meritrokasi birokrasi dan kompromi politik dua hal yang bias kepentingan.
Kasus Anggito memang memberikan pelajaran bagi kita, khususnya para pengambil kebijakan, bahwa dalam melakukan meritrokasi birokrasi, selain kapasitas dan integritas yang wajib diperhatikan, juga diperlukan etika birokrasi yang baik pula. Pengambil kebijakan harus mampu memberikan contoh dua hal ini. Kita tidak ingin orang-orang terbaik seperti Mbak Ani dan Mas Anggito kembali hilang. Ruang kompromi politik memang diperlukan dalam menjalan roda birokrasi selama koridor dan aturan main yang jelas menjadi panji utama. Akan tetapi yang tidak kalah penting, terlalu memberikan ruang yang terlalu besar kepada proses politik juga akan berdampak buruk bagi kelangsungan reformasi birokrasi kita, termasuk terjadinya kontraproduktif.
“Value” yang penulis tangkap dari pelajaran kasus ini adalah dibutuhkan etika yang baik dalam mengelola birokrasi kita. Sebuah hal yang selalu dikucilkan disaat kompromi politik begitu kental mewarnai jalannya roda pemerintahan. Menghargai kerja keras dan profesionalitas bawahan dalam bekerja oleh pemimpin adalah hakikat dari etika birokrasi tersebut. Prinsip ini yang hilang dari keseluruhan proses penyelenggaraan negara dimasa sekarang. Terlalu banyak hal birokrasi kita dicampuri, termasuk intimidasi dengan menggunakan kekuatan politik. Konsistensi pemimpin (dalam hal ini presiden sebagai pemimpin birokrasi tertinggi) juga sangat diperlukan dalam memberikan pembelajaran dan pendewasaan learning organization birokrasi kita. Memilih atau dipilih.. Memimpin atau tidak memimpin..Berkuasa atau tidak berkuasa..Bukan itu “maknanya”. Tapi sebenarnya itu adalah “masalahnya”.

Bengawan Solo Kini Tak Seindah Syairnya



“bengawan Solo, riwayatmu kini…sedari dulu jadi perhatian insani…Musim Kemarau tak seberapa airmu…di musim hujan air meluap sampai jauh…”

Pencipta Lagu Keroncong Bengawan Solo itu pun telah pergi. Gesang menutup usia pada umur 90 tahun. Seniman keroncong ini pun meninggalkan duka dikalangan pemujanya. Betapa tidak, lagu-lagi keroncong sepanjang masa kini tidak akan lagi terlahirkan dari intuisinya. Gesang memang terkenal pandai dalam mengekspresikan intuisinya dalam lirik lagu. Lagu keroncong seperti Bengawan Solo dan Jembatan Merah adalah cerminan kegundahan hatinya dalam melihat realitas lingkungan disekitarnya.

Kini, riwayat bengawan Solo tidak seindah syairnya. Bengawan Solo kini menjadi hantu yang menakutkan bagi penduduk desa yang dilaluinya. Banjir yang meluap membawa bencana dan nestapa bagi masyarakat. Sampah yang berserakan di riak aliran sungai serta pekatnya air sungai menambah suram citra Bengawan Solo. Bengawan Solo hanya indah saat kita mendengarkannya dari alunan lagunya. Sebatas itu, orang-orang tidak lagi menginginkan Bengawan Solo kembali menjadi mata air bagi para petani. Orang-orang kini tidak peduli lagi Bengawan Solo menjadi sarana utama kegiatan perniagaan antar wilayah. Lihatlah keadaan Bengawan Solo sekang. Jauh dari keindahan syair lagunya. Ulah manusia yang tidak bertanggung jawab telah mencemari sungai ini tanpa memperhatikan fungsi sungai bagi orang banyak.

Barangkali mangkatnya Gesang akan semakin mematikan nurani manusia untuk menjaga Bengawan Solo agar lebih lestari. Jangan harap banjir yang datang tiap tahun akan berhenti jika kesadaran kita sebagai manusia tidak ikut diubah. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memfungsikan kembali Bengawan Solo, baik dalam hal rehabilitasi sungai sampai proses rekonstruksinya.

Setali tiga uang dengan bengawan Solo, jembatan merah juga mengalami perlakuan yang sama. Minimnya komitmen pemerintah kota dalam melestarikan jembaran merah sebagai situs sejarah sekaligus simbol perjuangan rakyat menjadi proses kemunduran bangsa ini untuk menghargai budaya dan sejarahnya. Bisa jadi, banyaknya pencurian budaya dan ragam kesenian daerah lainnya oleh negeri tetangga secara tidak langsung karena ulah kita juga.

Hal ini mejadi pelajaran penting untuk kita semua, bahwa keberadaan dan eksistensi Bengawan Solo, termasuk budaya daerah kita akan tetap lestari dan terjaga jika kita merasa memilikinya. Sikap menjaga dan melestarikan itu harus ditumbuhkan kembali melalui media apa saja. Gesang telah memberikan pelajaran kepada kita untuk mencintai Bengawan Solo dapat diletupkan melului gubahan lagu. Beliau menantikan sikap kita untuk Eksistensi Bengawan Solo. Jangan sampai Bengawan Solo dan Jembatan Merah nantinya hanya akan menjadi riwayat dan mengalir jauh meninggalkan kita karena ulah manusia itu sendiri. Gesang terus mengngatkan kita pentingnya Bengawan Solo untuk kita semua melalui syair lagunya. Lirik itu akan mengalun sepanjang masa sampai sungai Bengawan Solo hilang ditelan bumi. Lalu apa kontribusi kita untuk menjaga keberadaan Bengawan Solo? Silahkan memikirkan dan mengimplementasikannya. Selamat berjuang..Selamat jalan Mbah Gesang...