Selasa, 26 Januari 2010

Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Sektor Pelayanan Publik (Urgensi Solusi Ditengah Krisis Finansial Dunia)

Krisis keuangan di Amerika Serikat telah memberikan efek multidimensi terhadap kelangsungan kegitan ekonomi bagi hampir semua bangsa saat ini. Di dalam negeri, efeknya sudah terasa oleh kalangan pengusaha dan masyarakat. Bursa saham Indonesia anjlok cukup dalam yang kemudian diikuti oleh penurunan pertumbuhan ekonomi domestik disektor finansial dan sektor riil. Secara logika jika krisis finansial ini tidak kunjung selesai, dapat dipastikan perubahan alokasi anggaran dan pembiayaan pembangunan akan ikut berubah. APBN- Perubahan untuk tahun 2009 akan terkoreksi seiring perubahan kebijakan fiskal dan ekonomi yang pastinya lebih diprioritaskan oleh pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian. Lalu bagaimana dengan sektor pelayanan publik? Berkaca kepada komitmen pemerintah selama ini, bukan tidak mungkin sektor ini akan ikut tergerus. Alokasi dana pendidikan yang akan dialokasikan 20 persen untuk tahun 2009 bukan tidak mungkin akan direvisi mengingat keterbatasan APBN pemerintah pusat. Dalam situasi seperti ini, pengelolaan dana swadaya masyarakat untuk menjadi pengungkit partisipasi dalam pendanaan pelayanan publik seharusnya diberdayakan sebagai salah satu alternatif solusi.

Krisis keuangan yang terjadi sebenarnya mencerminkan kegagalan sistem kapitalis sebagai pemimpin sistem ekonomi dunia saat ini. Melihat sistem kapitalisme yang ada saat ini, dapat diidentifikasi bahwa pada hakikatnya ada dua pasar sebagai tumpuan utamanya, yaitu pasar riil dan pasar non rill. Pasar “non riil” yang bertumpu kepada pasar modal, saat ini tidak mampu lagi bersinergi dengan pasar “riil” dalam menjalankan roda ekonomi. Akibat asumsi “spekulatif” yang sangat dominan di pasar modal (pasar non riil) membuat keruntuhan fundamental ekonomi yang terjadi di bursa saham tidak dapat dihindari. Hal ini diperparah dengan persentase pasar “rill” dan “non rill” di Amerika yang perbandingannya mencapai 1:700. Ketika lantai bursa saham ambruk, dampaknya akan langsung terasa bagi sektior rill serta daya beli ekonomi masyarakat.

Sistem ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi baru lambat laun mulai dilirik untuk dijadikan solusi dalam menjawab permasalahan ini. Akan tetapi, kesempatan dan pembuktian terhadap sistem syariah yang masih sangat terbatas serta political will dari birokrasi yang kurang, membuat keunggulan sistem ini masih kurang impresif dan cenderung tidak terlihat selalu menjadi bayang-bayang sistem konvensional. Kelebihan utama dari sistem syariah salah satu satunya adalah tidak mengenal adanya pasar “non rill”. Sistem ini akan selalu menyertakan sebuah jaminan dalam melakukan transaksi ekonomi. Hal-hal yang sifatnya “spekulatif” yang sangat dominan di dalam sistem kapitalis cendurung tidak ada dalam sistem syariah. Kemudian dalam pengelolaan sumberdaya sistem syariah, terdapat dua hal penting. Ada sumberdaya yang memang diperbolehkan untuk dikelola oleh individu dalam bertransaksi ekonomi, akan tetapi ada juga sumberdaya yang hanya boleh dikelola oleh negara ketika berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Wakaf mungkin dapat dijadikan salah satu instrumen atau solusi untuk pembiayaan alternatif pelayanan publik dalam kerangka sistem syariah. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf yang sering diterjemahkan sebagai wakaf tunai. Bila menilik objek wakafnya yang berupa uang, kiranya lebih tepat jika cash waqf diterjemahkan sebagai wakaf uang. Praktik wakaf uang atau wakaf tunai sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi pada zamannya. Artinya, bentuk wakaf uang atau wakaf tunai ini memang telah muncul sejak lama dan diaplikasikan oleh kelompok masyarakat tertentu yang menganut paham tertentu sebagai salah satu bentuk ibadah.

Perbincangan tentang wakaf uang semakin mengemuka ketika perkembangan sistem perekonomian dan pembangunan yang ada memunculkan inovasi-inovasi baru dewasa ini. Menurut M.A Manan, wakaf uang mulai diidentikasikan sebagai sebuah instrumen financial (financial instrument), keuangan sosial dan perbankan sosial (social finance and voluntary sector banking) yang mampu berafiliasi dengan perkembangan perekonomian dunia saat ini.

Ini menandakan bahwa sebenarnya berkembangnya wakaf tunai yang semakin cepat, mulai menjadi bagian penting dalam pembiayaan perekonomian terutama di sektor perdagangan dan invetasi bahkan pembiayaan pelayanan publik. Wakaf mulai menjadi instrumen keuangan dan perbankan sosial yang terlembaga dalam kerangka ketatanegaraan sebagai konsekuensi dari majunya sistem perekonomian Islam pada saat ini. Semakin berkembangnya peranan wakaf, terutama dalam bentuk uang, dilatarbelakangi juga oleh gagalnya sistem kapitalis dan sistem ekonomi sosialis yang tidak mampu menjawab permasalahan mendasar mengenai prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di dunia dewasa ini.

Persoalannya saat ini di Indonesia adalah pengelolaan wakaf masih belum optimal. Berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI) mungkin menjadi angin segar dalam memajukan wakaf. Namun peran BWI dalam memajukan potensi wakaf juga harus ditopang dengan kebijakan yang tepat, mulai dari pembentukan kesadaran mengenai pentingnya wakaf sampai dengan penggunaan dana wakaf sebagai sebuah instrumen dana sosial. Artinya dibutuhkan penjabaran fungsi wakaf secara jelas dan terlegitimasi sebagai salah satu katup alternatif pembiayaan pelayanan publik. Kemampuan “swastanisasi” pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana, khususnya wakaf juga menjadi persoalan bagi terhambatnya sektor pembangunan pelayanan publik yang mandiri. Faktanya saat ini dana pemerintah daerah lebih banyak diparkir di Bank Indonesia untuk diinvestasikan disektor “non rill”. Bank Indonesia (BI) mencatat ada sejumlah dana milik Pemda yang menganggur di perbankan yang mencapai Rp 90,96 triliun. Celakanya, oleh bank-bank, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), dana tadi ”diparkir” di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Padahal, jika disalurkan ke sektor riil melalui pemberian kredit dan pembangunan infrastruktur, dana itu diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian dan mengurangi beban BI yang harus menanggung bunga SBI, termasuk pembiayaan pelayanan publik.

Dana besar yang dimiliki Pemda saat ini nyatanya tidak memiliki efek yang signifikan terhadap perbaikan pelayanan publik, baik dari kualitas maupun kuantitas. Kompromi politik dan sosial dalam birokrasi serta praktik KKN tampaknya masih menjadi hambatan utama dalam penyerapan anggaran dana. Dalam UU otonomi Daerah No.33 Tahun 1999 dan 2004 tentang perimbangan keuangan daerah pusat dan daerah memang tidak mengakomodasi sumber pendanaan dari masyarakat, termasuk wakaf. Sektor pajak, retribusi, laba APBD dan APBN serta alokasi dana umum dan khusus dewasa ini masih menjadi motor utama sumber dana Pemda. Hal ini tampaknya menjadi titik lemah yang harus diperbaiki karena dana swadaya seperti wakaf tidak muncul sebagai alternatif pendanaan utama.

Dari sisi potensi, menurut CSRC (Centre for the Study of Religion and Research) aset wakaf di seluruh Indonesia adalah 362.471 lokasi dengan total nilai sekitar 590 trilyun. Menurut PIRAC potensi wakaf untuk tahun 2007 nilainya sekitar tiga triliun. Sayangnya hampir semua asset wakaf tersebut masih cost centre sehingga masih memerlukan investor untuk memproduktifkannya. Implikasinya, realisasi dana wakaf yang terkumpul pada saat ini juga masih sangat kecil dari potensi yang ada yaitu sekitar dua milyar per tahunnya. Mungkin kedepan cash waqf dapat dijadikan alternatif solusi pendanaan bagi sector publik yang sifatnya sosial seperti yang dilakukan oleh Prof. M.A Mannan dengan Social Investment Bank Limited (SIBL) untuk mengelola Sertifikat Wakaf Tunai di negara Bangladesh. SIBL telah merubah persepsi masyarakat Bangladesh bahwa ibadah wakaf bukan hanya didominasi orang-orang kaya, tetapi juga dapat diamalkan oleh orang banyak sesuai keadaan keuangan masing-masing. Selain itu pola seperti ini lebih mudah untuk diamalkan, karena tidak memerlukan proses administrasi yang rumit seperti halnya wakaf atas benda tidak bergerak yang selama ini masih mendominasi di masyarakat Indonesia.

Perubahan sistem kebijakan pendanaan sektor pelayanan publik yang radikal dibutuhkan dalam mencari solusi ditengah krisis financial. Wakaf dapat dijadikan alternatif baru dalam menggalang dana swadaya masyarakat yang dikelola secara terlembaga. Penyakit birokrasi seperti sindrom warlodisme (mumpung diserahi wewenang) harus di benahi dalam mengefektifkan wakaf sebagai dana publik. Sindrom warlodisme biasanya menyebar bersama dengan pungli dan rente ekonomi yang berhubungan erat dengan harta negara seperti APBD. Akan tetapi pelaksanaanya cenderung sarat dengan penyimpangan-penyimpangan dan tindak KKN. Kekhawatiran muncul kalau wakaf dikelola kembali oleh aktor birokrasi saja. Hal ini mengharuskan peran masyarakat publik untuk ikut berpartisipasi dalam suatu proses perumusan kebijakan publik. Partisipasi tersebut di antaranya melalui keterlibatan masyarakat secara langsung ataupun tidak dalam proses perumusan kebijakan dan implementasi wakaf di masyarakat dalam membangun pelayanan public yang lebih baik dan merata.

Referensi:

• Djunaidi, Achmad dan ThobiebAl-Asyhar, Menuju Wakaf Produktif, Depok: Mumtaz Publihing, 2008
• Puriyadi, Siasat Anggaran, Posis Masyarakat Dalam Perumusan Anggaran Daerah, Penerbit : Tiara Wacana, Yogyakarta (resensi buku dipublikasikan di alamat website: http://gp-ansor.org/?p=3727, Efisiensi Dana untuk Rakyat, oleh: Ahmad Bahaudin)
• http://www.majalahtrust.com/danlainlain/kolom/1365.php., SBI, Otonomi Daerah, dan Prospek Ekonomi Daerah, oleh:Ryan Kiryanto
• www.suhrawardilubis.multiply.com, Wakaf Produktif dan Pembangunan, oleh: Suhrawardi K Lubis
• www.bw-indonesia.net, Aset Wakaf, Sangat Besar tapi Belum Produktif, Artikel ini telah dimuat di Republika, Selasa, 8 Juli 2008
• www.tabungwakaf.com, Masa Depan Wakaf Indonesia, Herman Budianto, sumber : Majalah FOZ Edisi : Februari-Maret 2007
Fatsun Politik dan Pembelajaran Demokrasi

Kurang lebih sebulan bangsa ini disajikan panggung dinamika demokrasi bernama Pansus Century. Banyak kisah sekaligus fakta terlihat betapa kelakuan sebagian anggota dewan yang terhormat belum memberikan contoh etika politik yang santun. Santun dalam arti mampu memberikan pembelajaran sekaligus pendewasaan dalam menyampaikan pendapat kepada khalayak umum.

Pansus yang dibentuk sebagai media konsultasi pun kehilangan wibawa dan esensi. Intrik politik, silat lidah dan aroma dendam tampak tersirat dari proses diskusi. Para narasumber yang sejatinya dipanggil untuk berkonsultasi serta proses check and balance berubah menjadi narapidana. Mereka dihakimi oleh tiga puluh anggota Pansus. Dan terlihat, narasumber yang dipanggil seolah-olah adalah orang yang sudah bersalah. Lebih jauh, wibawa individu yang dimintai keterangan seolah luntur didepan persidangan. Legitimasi sebagai pejabat negara pun seketika hilang di depan Pansus. Implikasinya, wibawa lembaga negara di negeri ini pun lenyap karena pimpinannya menjadi bulan-bulanan Pansus Century.

Rakyat merestui Pansus Century mengungkap skandal pencairan dana bailout ini sampai tuntas. Namun, penuntasan ini juga harus memakai etika dan praduka tidak bersalah. Pansus yang dibentuk ini harus tetap punya wibawa karena pembentukannya memakai dana miliaran rupiah. Anggota Pansus dikumpulkan tidak untuk mempertontonkan moral hazard yang tidak pantas untuk ditiru. Pansus dibentuk untuk mengungkap skandal Century sampai tuntas, tanpa meninggalkan sisi artistik dari proses berdemokrasi.

Inilah cermin langkah perjalanan demokrasi di negeri ini. Jalan tampaknya masih panjang karena faktanya, proses ini masih jalan di tempat, bahkan mundur. Betapa miris kita mendengarkan kata-kata tidak pantas terlontar saat sidang Pansus disaksikan jutaan pasang mata. Sebagai rakyat, saya malu melihat proses diskusi yang cenderung menjatuhkan seseorang. Inilah potret demokrasi bangsa kita. Potret yang didalamnya masih ditemui kegaduhan dan kadang diselingi kata-kata kotor.

Semoga Pansus memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa dalam berpolitik, fatsun itu tetap menjadi pijakan utama. Etika politik memberikan ruang sekaligus cara bahwa dalam menyelesaikan masalah politik, tahapan proses sampai dengan pengambilan keputusan akhir tetap harus memberikan orientasi pembelajaran bagi publik.

Jumat, 22 Januari 2010

"jangan Pernah sungkan untuk patah hati..."

Kalimat ringan itu muncul disalah satu bab buku berjudul Message of Monday. Patah hati untuk sebagian orang bagai kiamat kecil. Dia datang tak diundang seperti maut. Tafsiran orang yang patah hati juga cenderung apreori dan terlihat pesimis. Tidak salah, juga wajar sebagai manusia. hanya saja, sang pengarang menambahkan bahwa patah hati sebenarnya menjadi media buat kita (bagi yang mengalami patah hati) untuk menjadi pembelajaran sekaligus simulasi memaknai arti cinta. Cinta yang tidak terpasung pada sebuah simbol hubungan laki-laki dan perempuan semata. Arti cinta di sini lebih luas, bahkan lebih dalam. Buku Message of Monday yang di karang rekan kerja saya, Sonny Wibisono memberikan pelajaran ringan bahwa ketika patah hati, peristiwa itu hanya riak kecil dalam lautan luas. Lebih lanjut, ilustrasi yang menarik juga dijelaskan bagaimana sebenarnya patah hati itu seperti layaknya cuaca yang dikaitkan dengan spanduk di sudut jalan. Patah hati Bisa panas, sejuk, dingin, bahkan hujan. Dia menguji ketahanan tinta warna sebagai simbol cinta, sekaligus kekuatan sebuah spanduk yang dibentangkan di jalan. Dan warna itu akan luntur ketika patah hati itu melunturkan cinta yang anda miliki.

Satu pelajaran penting dari pesan buku Message of Monday, bahwa patah hati boleh hinggap dalam perjalanan hidup kita. Patah hati bisa datang di saat kita menikmati harumnya cinta. Tapi, patah hati tidak boleh menghilangkan interpretasi kita tentang cinta yang sesungguhnya.

Sebaik dan sempurnanya sebuah cinta saat kita dapat berbagi. Itulah cinta.. Dihadapan tuhan, memberi sesama mengandung arti yang multidimensi. Nabi sekalipun memberikan contoh bahwa memberi sesama tanpa mengharapkan pamprih adalah seindah-indah sebuah cinta. Namun, dalam perspektif lain, cinta tidak hanya melulu harus memberi, tapi juga harus bisa menerima.

Dan ketika kita patah hati, selayaknya kita juga harus bersikap demikian. Kita harus menerima ini sebagai bagian dari konsekuensi kita saat memberi cinta kita kepada orang yang kita cintai (kalo cinta didefinisikan sebagai hubungan laki-laki dan perempuan). jadi...ketika hati kita patah, sambunglah hatimu dengan memberi..memberi apapun yang bisa kamu berikan...berikan yang terbaik dari kita untuk orang-orang yang kita sayangi...dan bukalah hatimu agar cinta itu kembali datang padamu. Dengan waktu, bentuk dan situasi yang berbeda dan tak terduga...

menggugat Profesionalisme Birokrasi

Semangat gelombang reformasi dan otonomi daerah satu dasawarsa terakhir memberikan multiwacana perubahan bagi ranah birokrasi untuk mereposisi dirinya menjadi lebih profesional. Sebagai mesin negara, birokrasi dituntut selalu responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Aparatur negara dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal, dan tentunya dari segi kualitas tidak kalah dengan pelayanan swasta. Semangat itu tampaknya sudah mulai terlihat walau secara umum rapot merah masih diberikan kepada kinerja birokrasi kita oleh banyak pihak, khususnya masyarakat sebagai pengguna layanan.

Di tataran publik sendiri, muncul paradoks antara harapan dan kenyataan menyangkut profesionalitas kinerja birokrasi. Publik lebih banyak menggantungkan perubahan birokrasi yang radikal dan cepat hanya di pundak pemerintah semata. Padahal, kita tidak dapat memungkiri, publik juga ikut serta melanggengkan praktik-praktik bad governance seperti penyuapan, yang dikultuskan sebagai budaya yang wajar. Menjadi wajar karena baik aparatur negara yang nakal maupun publik sebagai pengakses layanan mentoleransi kekeliruan ini. Munculah sikap permisif sebagai bentuk budaya sungkan. Kewajaran ini terjadi dihampir semua ranah birokrasi ketika penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung. Paradoks ini pula yang membuat elit pembawa semangat perubahan untuk memperbaiki kinerja birokrasi menjadi frustasi dan gusar. Stagnasi perubahan profesionalitas aparatur negara pun dipertanyakan, bahkan sering dibandingkan dengan profesionalisme pelayanan swasta.

Aspek historis

Masih rendahnya sikap profesionalisme aparatur negara di negeri ini tidak bisa lepas dari unsur sejarah panjang Sistem Administrasi Indonesia yang kita anut. Penerapan sistem yang dipakai saat ini adalah sistem warisan peninggalan pemerintahan kolonial yang berorientasi kepada dasar hukum serta kepentingan kolonial (lihat Prasojo, 2009). Paradigma usang ini juga tercermin dari perilaku sebagian besar aparatur negara kita, dimana kepentingan kelompok menjadi tujuan utama daripada menjalankan fungsi utama sebagai abdi masyarakat. Stigma ini ditegaskan juga oleh (lihat Thoha: 2003) dimana struktur birokrasi, norma, nilai, dan regulasi yang ada dalam birokrasi Indonesia masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan penguasa dari pada pemenuhan hak sipil warga negara. Faktor historis lainnya yang tidak kalah penting terkait proses rekruetmen yang hanya dimaknai sebagai program tahunan serta simbolisasi pengisian jabatan lowong sebagai bagian dari proses regenerasi kepegawaian. Lebih dari itu, kita tidak melihat proses rekruetmen yang dilakukan pemerintah didasari atas aspek kompetensi dan kebutuhan pegawai. Kita tidak melihat proses rekrutmen adalah pintu perubahan bagi birokrasi untuk lebih professional.

Selain itu, kelemahan yang teridentifikasi dari tahun ke tahun terkait proses penjaringan calon PNS, yaitu ketiadaan job analysis serta proporsi rasio antara kebutuhan aparatur negara dengan jumlah penduduk. Minimnya data yang dibutuhkan untuk proses analisis serta buruknya perencanaan sistem kepegawaian semakin memperlemah subsistem ini. Akibatnya banyak pegawai birokrasi yang penempatannya tidak akurat antara kompetensi yang dimiliki dengan beban kerja yang diberikan. Bahkan kita sering mendapati sebagian aparatur negara di negeri ini tidak tahu tugas dan wewenangnya sebagai seorang birokrat. Sistem birokrasi Webberian yang sangat kaku dan hierarki membuat kreatifitas para birokrat di level bawah terpasung karena sistem birokrasi yang dianut tidak mengakomodasi tumbuhnya kreativitas.

Carut marut situasi birokrasi

Di era otonomi daerah dewasa ini, hambatan utama dalam proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur birokrasi sebagian besar ditentukan oleh afiliasi antara pemangku kebijakan dengan calon pejabat birokrasi. Ini sebagai konsekuensi dari munculnya fenomena akomodasi kepentingan-kepentingan tertentu dari elit lokal untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Masalah ini juga mengkerucut ke pusat, dimana motif dan modus operandi yang digunakan hampir sama dengan yang terjadi di daerah. Akibatnya korelasi antara profesionalisme aparatur negara dengan kompetensi yang dimiliki tidak berbanding lurus. Persoalan lain terkait dengan profesionalitas birokrasi adalah kurangnya sikap “legowo” dari aparatur negara ketika proses mutasi dan perampingan struktur organisasi dilakukan. Ketidakrelaan ini timbul karena “lahan” tempat mereka mencari makan akan hilang seiring berkurangnya kekuasaan yang melekat dalam dirinya. Ketakutan ini timbul karena dilatarbelakangi oleh belum mencukupinya gaji pokok dan insentif tambahan untuk PNS. Permasalahan mendasar inilah yang membuat para birokrat cenderung mencari alternatif sumber pendapatan lain, termasuk mengorbankan legitimasi kekuasaan yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi.

Buruknya profesionalitas birokrasi juga ditandai oleh pendobrakan terhadap nilai-nilai normatif penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini dapat kita lihat dari perseteruan “cicak versus buaya” sebagai simbolisasi antara penegak hukum (Polri dan Kejaksaan Agung) dengan khalayak umum. Publik diberikan ilustrasi fakta mengenai busuk dan munafiknya aparatur birokrasi kita dalam proses penegakan hukum. Di level daerah, kualitas dan kinerja birokrasi juga masih didominasi oleh keinginan elit lokal dan para birokrat untuk mencapai kekuasaan serta menguatnya inklusivitas kedaerahan. Ini menjadi peringatan untuk kita semua bahwa gagalnya proses profesionalitas aparatur negara tidak hanya ditentukan dari sisi internal, namun dari sisi eksternal juga sangat menentukan arah reformasi birokrasi di Indonesia. Tentu saja permasalahan ini berimplikasi kepada tidak optimalnya pelayanan publik yang kemudian diikuti tergerusnya kepercayaan publik kepada mesin negara bernama birokrasi

Dari sisi netralitas, birokrasi kita juga masih dihadapkan pada permasalahan pelik terkait afiliasi partai politik dengan aparatur negara. Maraknya Pilkada yang terjadi di daerah menjadi momentum bagi kedua belah pihak (parpol dan birokrat nakal) untuk membentuk simbiosis mutualisme. Partai politik menggunakan birokrasi sebagai sapi perah untuk finansial partai sekaligus mesin kampanye yang efektif dalam menjaring massa. Fenomena ini lazim kita jumpai di era kepemimpinan Soeharto pada masa orde baru dengan “Golongan Karya” nya. Sebaliknya, para birokrat meminta jaminan keamanan jabatan agar tidak diganti atau bahkan mendapat promosi jabatan ketika calon pemimpin daerah yang didukung memenangkan pilkada. Faktor eksternal inilah yang kadang menjadi batu sandungan untuk merubah perilaku moral hazard aparatur negara ke arah profesionalitas.

Melihat ke dalam internal birokrasi, identifikasi masalah yang juga muncul dalam membangun profesionalisme aparatur negara terkait lemahnya subsistem seperti: rekruetmen, penggajian dan penghargaan (reward), pengukuran kinerja, promosi jabatan, dan pengawasan (lihat Prasojo, 2009). Gagalnya pembenahan subsistem ini melahirkan kesenjangan kemampuan dalam diri birokrat untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya (lack competencies).

Menuju profesionalisme birokrasi

Banyak pendapat yang dikemukakan oleh para pakar otonomi daerah praktisi di lapangan untuk membenahi carut marut birokrasi di negeri ini. Dari semua solusi yang ada, penulis mencoba memetakan hal-hal apa saja yang menjadi urgensi pembenahan agar birokrasi kita menjadi lebih profesional. Pertama, sikap profesionalisme birokrat dapat dihadirkan dari seorang pemimpin (presiden, atau kepala daerah) sebagai panutan bagi para aparat bawahannya. Di daerah yang memiliki pemimpin dengan strong political leadership yang sangat kuat, secara tidak langsung efek positif memang terlihat jika berkaca kepada daerah otonom yang berhasil mereformasi birokrasinya. Daerah seperti Sragen, Jembrana, dan Purbalingga menjadi gambaran bahwa korelasi keberhasilan reformasi birokrasi dengan penguatan peran pemimpin memang terlihat. Kedua, Pembenahan sistem rekruetmen berdasarkan merit system harus segera dilakukan. Selama ini praktik red-tape birokrasi masih berlangsung sehingga kompotensi individu sering dipinggirkan. Padahal, kompetensi dan kebutuhan posisi jabatan harus disinergiskan untuk menghindari lack competencies. Ketidaktepatan penempatan pegawai akan mengakibatkan tidak optimalnya proses pelayanan publik serta inefisiensi dari sisi anggaran. Ketiga, Pembenahan relokasi institusi rekruetmen pegawai juga harus dilakukan. Selama ini proses rekruetmen hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah saja. Keikutsertaan pihak lain, seperti unsur akademisi dan organisasi masyarakat (NGO) belum diikutsertakan. Ke depan, porsi stageholder harus diperkuat dalam melakukan rekruetmen. Berperannya institusi non pemerintah dimaksudkan agar proses pengawasan dan independensi tetap terjaga. Idealnya, institusi pemerintah pusat dan daerah nantinya hanya akan menjadi regulator dalam proses rekruetmen dan lebih banyak memberikan urusan teknis kepada pihak independen. Hal ini juga untuk menghindari benturan kepentingan dari dalam birokrasi terhadap proses rekruetmen serta menjaga netralitas birokrasi. Keempat, Perbaikan sistem gaji juga harus dibenahi. Komitmen pemerintahan SBY pada masa jabatan pertama perihal kenaikan gaji pegawai dalam nota APBN tahun 2010 patut diapresiasi sebagai langkah maju. Akan tetapi itu hanya bersifat temporer. Kita membutuhkan sistem penggajian berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Keseimbangan antara beban kerja dengan reward yang diterima harus seimbang. Kesalahan mendasar pemerintah dalam proses penggajian selama ini adalah memukul rata jumlah gaji PNS. Kalaupun ada yang membedakan, itu terkait dengan waktu pengabdian dan status golongan PNS. Tidak ada indikator baku mengukur beban kerja dan reward yang akan diperoleh, termasuk bentuk punishment-nya. Terkait reward, memang sudah ada remunerasi PNS disebagian departemen pemerintah. Namun, remunerasi saja tidak cukup jika tidak ada pengawasan untuk mengawal prosesnya. Dibutuhkan evaluasi yang komprehensif untuk semua PNS berikut sanksi (punishment) yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran kode etik saat remunerasi telah diberikan. Kelima, Bias pengukuran kinerja PNS di Indonesia masih cukup kuat dan membingungkan. Indikator-indikator yang dipakai oleh pemerintah dalam menilai kinerja seorang PNS ”baik atau tidak” sangat tergantung dari subjektifitas pimpinan. Tidak ada mekanisme yang fair sebagai panduan utama dalam menilai kinerja PNS. Selama ini UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 10 Tahun 1979 tentang Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) menjadi dasar hukum dan panduan dalam mengukur penilaian kinerja PNS. Kelemahan mendasar dari DP3 terkait dengan ukuran-ukuran kinerja yang masih bersifat umum dan sangat bias karena memasukkan unsur suka dan tidak suka (like and dislike) seorang pimpinan kepada bawahan (lihat Prasojo, 2009). Permasalahan inilah yang kemudian berimplikasi kepada ketidakjelasan promosi jabatan, mutasi jabatan, dan proses rekruetmen yang amburadul.

Dari semua solusi di atas, penekanan reformasi ke arah pendulum profesionalitas memang harus dimulai dari perubahan paradigma dan mentalitas birokrat agar menjadi pelayan masyarakat yang baik dan mandiri. Hal ini memang sangat sulit karena mengubah perilaku birokrasi sekaligus juga budaya organisasi yang sudah terlanjur rusak. Selama ini perbaikan dari sisi teknis seperti remunerasi memang berdampak positif terhadap laju reformasi birokrasi. Namun, keseimbangan perbaikan subsistem yang lain dalam sistem birokrasi tetap harus dijaga. Keseimbangan itu akan tercapai jika sistem birokrasi, khususnya sistem kepegawaian, dikondisikan menjadi lebih transparan mulai dari proses rekruetmen sampai masa dimana seorang birokrat memasuki pensiun. Selanjutnya, peran masyarakat sebagai penerima layanan dan sivil society dalam mengawasi serta menjadi bagian penting dalam proses reformasi juga mesti diperkuat. Maraknya proses ujian masuk pegawai negeri sipil disetiap akhir tahun setidaknya menjadi cerminan bagi kita bahwa praktik paradigma lama perekrutan PNS masih terjadi. Evaluasi sementara penulis, perubahan subsistem yang diharapkan hadir belum dilakukan secara maksimal. Jika terus dibiarkan, ini menjadi warning sekaligus antiklimaks bagi keberlangsungan serta arah reformasi birokrasi di negeri ini.

Senin, 06 Juli 2009

Demokrasi Utopia

Demokrasi Utopia

Demokrasi menyajikan banyak cerita dalam perjalanan bangsa kita. Ideology ini bukan hanya menjadi perekat kedaulatan bangsa Indonesia, namun juga digadang-gadang sebagai symbol kebesaran bangsa kita di percaturan dunia. Menarik melihat demokrasi yang sedang tumbuh di negeri ini. Sebagai sebuah ideologi, rakyat menaruh harapan besar kepada “demokrasi” sebagai sebuah solusi dalam menjalani kerasnya hidup. Namun, apakah benar demokrasi sudah menolong bangsa ini untuk mencari harga dirinya? Apakah demokrasi sudah menjawab pertanyaan rakyat mengenai pengentasan kemiskinan?

Faktanya bangsa ini masih jalan di tempat. Demokrasi sepanjang perjalanan bangsa ini lebih dimaknai sebagai demokrasi yang utopis. Sebuah ideologi yang hanya menyajikan keindahan dan pakem yang normatif. Selayaknya sebuah ideologi, kita menginginkan demokrasi bisa menjadi jawaban atas permasalahan ekonomi, social dan pokitik. Pergulatan demokrasi yang selalu terpasung dalam ranah politik, tampaknya masih kita saksikan sampai dengan hari ini. Atas nama amanat penderitaan rakyat, elit bangsa selalu berlindung dari indahnya demokrasi.

Rakyat menantikan bagaimana demokrasi larut dalam kebisingan suara deru bus umum. Kita menantikan kecantikan demokrasi dalam sebuah kekalahan. Saya menginginkan demokrasi ada dan selalu ada dalam persoalan saya. Tapi, kemana demokrasi itu? Dia masih sembunyi dalam utopia oligarki. Demokrasi masih sulit dijangkau karena dia terlalu “jaim” untuk menemui pemujanya. Apa yang salah dengan system bangsa ini? Apakah dengan menyandang Negara ketiga terbesar di dunia dalam mengimplemensikan demokrasi sudah cukup bagi kita?

Entahlah…yang pasti demokrasi sering ditabrak oleh sebagian orang. Yang jelas demokrasi belum menjadi jawaban ketika individu menghadapi demokrasi itu sendiri. Dia hanya datang dan pergi setiap lima tahun sekali. Dan akan datang pada lima tahun yang akan datang dengan warna dan cerita yang sama kuang lebih…

Sip50@yahoo.com

Minggu, 21 Juni 2009

Sekedar Cerita

Hanya Sekedar Cerita

Bukan karena, atau mungkin, atau sebab...

Ini hanya sekedar cerita. Cerita tanpa sebab, tanpa awal, tanpa akhir.

Segalanya mengalir disetiap perjumpaan. Pertemuan yang selalu membuat kita bertanya. Bertanya akan sebuah kejujuran. Hal yang mahal sejak kita bersua. Sampai kutemui dirimu di ujung cerita.

Ini bukan tentang kamu, tentangku...atau mereka.

Ini tentang sebuah kegalauan...yang datang dan pergi.

Tanpa kita tahu sebabnya.

Ada hal yang selalu membuat kita begitu jauh..namun, ada kalanya kita ingin selalu dekat. Walau sesaat...hanya kita...berbagi cerita, bertukar mesra.

Tidakkah kau merasa? Atau...kau takut?

Takut akan sebuah pilihan?

Ada kalanya semuanya ingin kita akhiri.

Tanpa sakit, tanpa caci...yang ada hanya sebuah ketulusan...

Untuk memihak yang benar..untuk membela yang layak...

Tahukah kamu? Itu tak bisa....sudah kucoba...sudah kau rasa...

Bisakah kamu?

Aku yakin tak bisa, walau kadang kau merasa bisa...

Ini hanya sekedar cerita...dan akan selalu diakhiri dengan sebuah kejujuran...untuk hati kita.

Untuk cerita kita....

Tanpa perlu ada air mata, disetiap perpisahan...

Karena ini hanya sekedar cerita...cerita kita....

=Sip50=

Selasa, 09 Juni 2009

Peran BWI Dalam Mengembangkan Wakaf Indonesia

A. Definisi dan Perkembangan Wakaf

Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memerintahkan Umar Bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Esensi penting dari perintah ini dapat dipahami adalah pentingnya sebuah eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasil dari pengelolaan tersebut tentu saja diperuntukan bagi kepentingan kebajikan umum.

Sebagai sebuah bangsa Islam yang besar, baik dari sisi geografis maupun demografi, istilah wakaf mungkin belum begitu familiar ditengah masyarakat Indonesia. Dari pengamalan wakaf yang sering ditemui dimasyarakat Indonesia, dewasa ini masih tercipta perspektif wakaf yang lebih diartikulasikan sebagai bentuk benda yang sifatnya tidak bergerak seperti sebidang tanah, sebuah bangunan dan benda lain yang nilai manfaatnya diperuntukan bagi kepentingan sosial masyarakat. Kedua, dalam praktiknya, diatas tanah wakaf biasanya akan diikuti oleh didirikannya sebuah bangunan ibadah seperti masjid atau lembaga pendidikan. Ketiga, penggunaan wakaf harus didasarkan kepada wasiat pemberi wakaf (wakif). Selain itu juga terdapat penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

Padahal benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf yang sering diterjemahkan sebagai wakaf tunai. Bila menilik objek wakafnya yang berupa uang, kiranya lebih tepat jika cash waqf diterjemahkan sebagai wakaf uang. Praktik wakaf uang atau tunai sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi pada zamannya. Artinya bentuk wakaf uang atau tunai ini memang telah muncul sejak lama dan diaplikasikan oleh kelompok masyarakat tertentu yang menganut paham tertentu sebagai salah satu bentuk ibadah.

Perbincangan tentang wakaf uang atau tunai ini semakin mengemuka ketika perkembangan sistem perekonomian dan pembangunan yang ada memunculkan inovasi-inovasi baru dewasa ini. Wakaf uang atau tunai mulai diidentikasikan sebagai sebuah instrumen financial (financial instrument), keuangan sosial dan perbankan sosial (social finance and voluntary sector banking) yang mampu berafiliasi dengan perkembangan perekonomian dunia saat ini menurut M.A Manan.

Ini menandakan bahwa sebenarnya berkembangnya wakaf tunai yang semakin cepat, mulai menjadi bagian penting dalam pembiayaan perekonomian terutama di sektor perdagangan dan invetasi yang tentu saja tidak lepas juga dari majunya sistem perekonomian Islam pada saat ini. Semakin berkembangnya peranan wakaf, terutama dalam bentuk uang, dilatarbelakangi juga oleh gagalnya sistem kapitalis dan sistem ekonomi sosialis yang tidak mampu menjawab permasalahan mendasar mengenai prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di dunia dewasa ini.

Ada berbagai definisi mengenai pengertian wakaf. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (ketentuan umum dan pasal 2).

Imam Abu Hanafah memberikan mendefiniskan wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Imam Malik berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada orang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Esensi dari semua definisi diatas mengkerucut kepada adanya harta yang diberikan seseorang untuk dimanfaatkan kepada hal yang sifatnya kebajikan dan berguna bagi kehidupan sosial masyarakat secara umum.

B. Mencari Lembaga Pengelola Wakaf yang Ideal

Ditengah permasalahan sosial masyarakat yang semakin rumit dan tuntutan akan sebuah kehidupan yang adil dan makmur sesuai dengan amanat UUD 1945, menjadikan peran wakaf semakin penting dalam membangun peradaban umat Islam di Indonesia. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual, wakaf merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Karena itu diperlukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi rill persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.

Untuk konteks Indonesia, perkembangan wakaf mulai menggeliat kembali dimulai sekitar tahun 2000-an. Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf menjadi jawaban bagi masa depan perwakafan di Indonesia agar dapat diberdayakan secara lebih produktif dan mandiri. Keterbatasan mengenai fungsi dan manfaat wakaf yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 serta Peraturan Dasar Agraria yang terangkum dalam UU No.5 Tahun 1960 yang hanya mengatur benda tidak bergerak dan peruntukannya lebih banyak untuk kepentingan ibadah mahdhah, seperti masjid, musholla, pesantren dll setidaknya untuk saat ini mulai dapat diakomodasi kekurangannya dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 2004.

Pemberdayaan wakaf setidaknya semakin menjadi lebih baik lagi ketika dari sisi impelementasinya, pemerintah juga mengeluarkan peraturan perundangan No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf itu sendiri. Kedua peraturan itu menjadi urgensi yang sangat penting, karena selain untuk kepentingan ibadah yang sifatnya mahdhah, aspek penekanan terhadap pemberdayaan wakaf secara lebih produktif untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umat juga dikedepankan sehingga akan berjalan selaras.

Pengelolaan wakaf secara profesional ini sangat penting karena data yang dikeluarkan oleh Departemen Agama tahun 2003 yang juga diperkuat oleh data CSRC (Centre for the Study of Religion and Research) sedikit banyak memberikan gambaran bahwa asset wakaf di seluruh Indonesia adalah 362.471 lokasi dengan total nilai sekitar 590 trilyun. Sayangnya hampir semua asset wakaf tersebut masih cost centre sehingga masih memerlukan investor untuk memproduktifkannya. Salah satu sumber dana investasi yang dapat dioptimalkan adalah dana cash waqf seperti yang dilakukan oleh Prof. M.A Mannan dengan SIBL nya di negara Bangladesh.

Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 juga membawa konsekuensi bagi sistem pengelolaan wakaf di Indonesia agar lebih professional dan independen. Untuk itu diperlukan suatau lembaga baru yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam memberdayakan asset wakaf di Indonesia agar lebih produktif. Pentingnya pembentukan sebuah lembaga wakaf nasional yang bersifat independen diperlukan dalam rangka untuk membina Nazhir (pengurus harta wakaf) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf baik secara nasional maupun internasional.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun lahir sebagai jawaban bagi pengembangan pengelolaan perwakafan Indonesia dengan lebih profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterakan umat. Sehingga kelak Badan Wakaf Indonesia akan menduduki peran kunci, selain berfungsi sebagai Nazhir, BWI juga akan sebagai Pembina Nazhir sehingga harta benda wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.

Potensi wakaf uang pada tahun 2007 untuk Indonesia nilainya sekitar tiga trilyun per tahun. Jumlah ini memang masih jauh bila dibandingkan dengan potensi zakat yang nilainya sekitar 21 trilyun menurut data PIRAC. Tetapi perbedaan yang sangat signifikan adalah bahwa dana wakaf pokoknya akan tetap utuh dan semakin terakumulasi dari tahun ke tahun. Hal ini berbeda dengan dana zakat yang akan langsung habis dalam satu tahun. Tetapi angka tiga trilyun tersebut masih merupakan data yang terlalu muluk karena faktanya di lapangan, penghimpunan dana wakaf uang di Indonesia masih sangat sedikit. Sebagai contoh Tabung Wakaf Indonesia (TWI) yang dikonsentrasikan untuk penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang baru mampu mengumpulkan dana wakaf uang sekitar dua milyar per tahun.

Oleh karena itu Badan Wakaf Indonesia (BWI) ke depan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengelola wakaf secara independen dan mandiri agar dana yang dikelola lebih produktif, akan tetapi fungsi penyadaran dan sosialisasi terhadap masalah wakaf, baik fungsi dan manfaatnya kepada masyarakat harus juga dimainkan perannya oleh Badan Wakaf Indonesia itu sendiri. Selama ini memang efektifitas untuk memberdayakan wakaf dan juga menarik dana wakaf dari masyarakat untuk dikelola oleh lembaga wakaf belum maksimal. Hal ini karena realisasi pencapaian di lapangan dengan potensi wakaf dimasyarakat sendiri belum berbanding lurus dan mencapai titik yang ideal.

Jika menengok keberhasilan dari negara Bangladesh dalam pengelolaan wakaf tunai dengan dilakukannya sosialisasi pengenalan Sertifikat Wakaf Tunai, ternyata dapat mengubah kebiasaan dan pemahaman lama di tengah-tengah masyarakat Bangladesh, di mana biasanya orang yang berwakaf diidentikkan hanya melibatkan orang-orang kaya saja. Dengan adanya Sertifikat Wakaf Tunai yang dikeluarkan oleh Social Investment Bank Limited (SIBL) memang dibuat dengan nilai yang dapat dijangkau oleh mayoritas masyarakat Islam. Pola seperti ini, menjadikan ibadah wakaf bukan hanya didominasi orang-orang kaya, tetapi juga dapat diamalkan oleh orang banyak sesuai keadaan keuangan masing-masing. Selain itu pola seperti ini lebih mudah untuk diamalkan, karena tidak memerlukan proses administrasi yang rumit seperti halnya wakaf atas benda tidak bergerak.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga wakaf nasional kiranya dapat mencontoh pola pengembangan wakaf yang ada di Bangladesh atau setidaknya mengadobsi dengan menyesuaikan karakteristik budaya masyarakat Indonesia. Diversifikasi program dan juga instrumen kebijakan yang lebih mudah dicerna dan mengakomadasi budaya-budaya lokal yang ada di Indonesia, dapat diterapkan mulai saat ini seperti yang terjadi di Bangladesh. Keragaman budaya lokal yang sangat dinamis dan suku bangsa yang banyak di negara kita, menjadi permasalahan sekaligus potensi tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia dalam menghimpun dan mengelola dana masyarakat secara luas. Jika pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan budaya lokal yang ada dimasyarakat, bukan tidak mungkin efektifitas penghimpunan dana dan pengelolaan dana akan tercipta dan lebih efektif.

Badan Wakaf Indonesia mempunyai fungsi sangat strategis dalam membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan terhadap para Nazhir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara lebih produktif. Pola organisasi dan kelembagaan Badan Wakaf Indonesia harus mampu merespon persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Ditingkat masyarakat, persoalan yang paling mendasar adalah kemiskinan, baik dalam arti khsusus, yaitu seperti yang dicerminkan dengan tingkat pendapatan masyarakat, maupun dalan arti luas, yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan atau pemenuhan hak-hak asasi pada umumnya.

Untuk alternatif sumber dana, wakaf yang dikelola oleh sebuah lembaga nasional seperti Badan Wakaf Indonesia misalnya, dapat dijadikan sumber dana potensial dalam mengatasi permasalahan sosial seperti kemiskinan dan aspek permasalahan turunnya. Masalah sosial kemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara semata saja sebagai sebuah institusi tertinggi dari penyelenggaraan tata pemerintahan, namun menjadi persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan bersama-sama pula. Organisasi kemasyarakatan yang berbasis Islam turut juga bertanggung jawab dengan membangun gerakan sosial yang lebih realistis dalam mengatasi permasalahan ini. Akses sumber daya wakaf patut juga diberikan dan dibuka secara luas kepada organisasi-organisasi Islam dan non Islam yang berafiliasi sosial agar masalah kemiskinan yang ada dapat teratasi. Peran Badan Wakaf Indonesia menjadi semakin penting dalam memainkan perannya. Tugas pokok seperti mengadministrasi sampai dengan pengelolaan dana wakaf harus selaras dengan program yang telah dibuat. Acuan waktu yang dipakai juga harus dapat diukur seperti jangka pendek, menengah dan panjang karena hal ini akan terkait dengan visi dan misi organisasi yang dibuat.

Dalam membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan, Badan Wakaf Indonesia bersama pemerintah seharusnya juga dapat bersinergi dalam rangka memanfaatkan sumber daya wakaf untuk kepentingan bangsa. Potensi dana wakaf yang sangat besar dapat dikelola untuk sumber pendanaan pemberdayaan ekonomi umat secara umum. Wakaf sebenarnya juga dapat menjadi alternatif solusi bagi pendanaan pembangunan negara jika dikelola dengan baik. Selama ini secara konvensional dana pinjaman untuk pembiayaan utang negara diambil dari utang luar negeri atau dalam negeri. Instrumen yang dipakai pemerintah pun tidak jauh-jauh dari Surat Utang Negara, Penerbitan ORI dan instrumen pinjaman modal lain yang pada intinya berusaha menarik dana masyarakat untuk dipinjam oleh negara dalam rangka membiayai pembangunan. Wakaf sebenarnya dapat memainkan peran sebagai instrument pengganti jika dikelola dengan maksimal. Sayangnya pengelolaan sumber dana wakaf ini masih kurang maksimal. Sehingga untuk menuju kearah itu masih dibutuhkan waktu yang lama.

Lembaga wakaf nasional seperti Badan Wakaf Indonesia, harus sudah mulai dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan wakaf untuk produktifitas benda wakaf yang dikelolanya. Aset wakaf yang ada dapat diberdakan secara kolektif dengan swasta profesional untuk mengerjakan proyek-proyek yang mengikutsertakan aset wakaf tersebut sebagai bagian utama kegiatan usaha seperti dibidang pertanian.

Mencermati lebih lanjut mengenai faktor penyebab utama mengapa potensi wakaf di Indonesia belum produktif, pada prinsipnya masalah ini terletak ditangan Nazhir, selaku pemegang amanah dari Waqif (orang yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Artinya, pengelolaan harta wakaf belum dilakukan secara profesional.

Dilihat dari cara pengelolaannya selama ini, ada tiga tipe Nazhir di Indonesia. Pertama, dikelola secara tradisional. Harta wakaf masih dikelola dan ditempatkan sebagai ajaran murni yang dimasukkan dalam kategori ibadah semata. Seperti untuk kepentingan pembangunan masjid, madrasah, mushala dan kuburan. Kedua, harta wakaf dikelola semi profesional. Cara pengelolaannya masih tradisional, namun para pengurus (nazhir) sudah mulai memahami untuk melakukan pengembangan harta wakaf lebih produktif. Namun, tingkat kemampuan dan manajerial nazhir masih terbatas. Ketiga, harta wakaf dikelola secara profesional. Nazhir dituntut mampu memaksimalkan harta wakaf untuk kepentingan yang lebih produktif dan dikelola secara profesional dan mandiri.

Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia (Pasal 47). Selain itu, Badan Wakaf Indonesia juga bertanggung jawab dalam membina Nazhir agar menjadi lebih profesional. Misalnya dengan menyelenggarakan sejumlah pelatihan pengelolaan harta wakaf, menerbitkan buku-buku wakaf dan lainnya.

Apalagi, pengembangan wakaf kini didukung oleh UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 tersebut, maka tidak ada alasan lagi bila pengelolaan dan pengembangan harta wakaf di Indonesia tertinggal dengan negara-negara lain di dunia. Mestinya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar.

Di era otonomi daerah yang semakin menguat, potensi pengembangan wakaf juga semakin besar jika disinergikan dengan peraturan dan keinginan daerah. Tentunya hal ini akan menjadi hal yang menarik karena otonomi daerah sangat memberikan peluang bagi pengembangan dan pemberdayaan pengelolaan wakaf itu sendiri. Pola pengembangan organisasi Badan Wakaf Indonesia sendiri sudah harus mulai berorientasi kepada daerah dengan menyiapkan SDM Nazhir di daerah agar lebih profesional. Fungsi-fungsi yang melekat di tubuh Badan Wakaf Indonesia seperti fungsi motivator, fungsi fasilitator, fungsi regulator, fungsi eduation, dan fungsi pendukung lainnya harus selaras dan tidak over lapping dalam implementasinya. Diperlukan sistem organisasi yang tanggap dengan tantangan jaman dan perubahan yang dinamis di masyarakat dalam mengefektifkan wakaf sebagai alternatif sumberdaya untuk penciptaan kesejahteraan sosial masyarakat.

Jika dicermati lebih dalam selama ini masih banyak sumber daya daerah yang belum dikelola denan baik. Jika masing-masing daerah yang memiliki sumber daya yang cukup memadai, bukan tidak mungkin bahwa lembaga perwakafan dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) dan khusus mengatur tentang kemungkinan dan kelayakan wakaf, baik yang menyangkut wakaf konvensional, wakaf uang, dan bentuk wakaf lain. Sehingga persoalan wakaf tidak lagi menjadi otoritas pemerintah pusat atau lembaga tertentu yang ditunjuk pemerintah pusat, melainkan juga mejadi program produktif masing-masing daerah yang akan membawa kemaslahatan bersama bagi masyarakat daerah juga.

Untuk menjalankan semua rencana praktis diatas, maka peran Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga pengelola harta (dana tunai) wakaf nasional memerlukan sumber daya manusia yang baik sesuai dengan merit system organisasi dan kecakapan ilmu yang dimiliki dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Peningkatan kualitas SDM pengelola wakaf seperti Nazhir diperlukan karena sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa lembaga keummatan selalu identik dengan ketidakprofesionalan, sehingga lembaga keummatan termasuk lembaga wakaf bukan menjadi pilihan awal tenaga kerja nomor satu. Lembaga ini selalu menjadi pilihan nomor dua atau bahkan pilihan akhir ketika tidak ada perusahaan atau lembaga lain yang menampungnya. Dan lebih parahnya adalah menjadi tempat pembuangan SDM yang sudah tidak produktif. Sehingga tidak salah apabila kinerja lembaga keummatan termasuk wakaf tidak dapat tumbuh secara cepat, baik tumbuh dalam penghimpunannya maupun pengelolaannya. Dan menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas SDM lembaga wakaf ini, sehingga nantinya tidak terdengar ada asset wakaf yang tidak dikelola, atau terdapat asset wakaf yang hilang, diperebutkan dan lain sebagainya.

sigitsoebroto@gmail.com


Daftar Pustaka

-Buku

Djunaidi, Achmad dan ThobiebAl-Asyhar, Menuju Wakaf Produktif, Depok: Mumtaz Publihing, 2008

Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf produktif Strategis di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf ,Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2008

Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2008

Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2008

Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 2007-2010, Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2008

Internet

www.bw-indonesia.net,

Pengertian Wakaf

www.suhrawardilubis.multiply.com,

Wakaf Produktif dan Pembangunan, oleh: Suhrawardi K Lubis

www.tabungwakaf.com,

Masa Depan Wakaf Indonesia, Herman Budianto, sumber : Majalah FOZ Edisi : Februari-Maret 2007

www.bw-indonesia.net, 
               Aset Wakaf, Sangat Besar tapi Belum Produktif, Artikel ini telah dimuat di Republika, Selasa, 8 Juli 2008