Senin, 14 Februari 2011

Menggugat Postulat Neoliberalisme: Meretas Kemakmuran dan Keadilan Melalui Sistem Ekonomi Islam

Disampaikan Dalam Seminar Internasional 
Ekonomi Syariah, Makassar, Desember 2010
oleh
Mustafa Edwin Nasution. Ph.D

Pendahuluan

Muhammad Baqr ash Shadr dalam bukunya Iqtisaduna mengajukan hipotesis yang cukup relevan terkait kegagalan paham Neoliberalisme sebagai instrumen sistem ekonomi dalam menjawab krisis ekonomi dunia. Menurut Shadr, sistem ekonomi Neoliberalisme dan Kapitalisme telah gagal menciptakan kesejahteraan manusia. Lebih dari pada itu, sistem ini telah membentuk kesenjangan yang semakin lebar antara yang kaya dan yang miskin. Lalu apa solusi yang ditawarkan Shadr sebagai pengganti sistem Neoliberalisme?

Muhammad Baqr ash Shadr memberikan argumentasi bahwa hanya Islam yang dapat menjawab gagalnya penciptaan kesejahteraan masyarakat dunia dewasa ini. Pelarangan praktik riba (interest) dalam setiap transaksi perbankan dan jenis transaksi ekonomi lainnya dalam sistem ekonomi Islam dipercaya sebagai solusi alternatif dan kongkrit. Meskipun beberapa ahli ekonomi melihat pandangan Shadr sangat kolot dan tidak ada unsur pembaharuan pemikiran, argumentasi Shadr yang didukung dengan metode riset dan pengalamannya sebagai ekonom sejatinya patut mendapat apresiasi. Pemikiran Shadr menguatkan pemahaman dan pengembangan industri keuangan Islam, dimana dalam praktiknya harus dilandasi oleh keyakinan bahwa bunga (interest) yang bersifat pre-determined telah mengeksploitasi perekonomian. Konsep riba juga telah mengakibatkan terjadinya disalokasi resources dan penumpukan kekayaan serta kekuasaan pada segelintir orang. Hal ini pada gilirannya berakibat pada ketidakadilan, inefficiency, dan ketidakstabilan perekonomian. 

Pendapat ini sekali lagi menjadi pengejawantahan eksistensi sistem ekonomi Islam sekaligus kritik kepada sistem Marxisme dan Kapitalisme yang terbukti gagal dalam meredam kriris ekonomi dunia yang terus silih berganti. Eksistensi ekonomi Islam yang semakin kuat, khususnya di negara non muslim, membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam tidak hanya sebagai eutopia semata. Sistem ekonomi Islam kini tidak lagi berada dalam ruang hampa yang sifatnya dogmatis. Aplikasi dan implementasi sistem ekonomi Islam kini telah dilakukan di dunia barat seperti Inggris, Jerman, Perancis, AS dan banyak negara lainnya. Gambaran ini tentu saja mengembirakan bagi kita sebagai muslim bahwa sistem ekonomi Islam dapat diterapkan di semua ranah masyarakat dan tidak hanya terkooptasi kepada umat muslim semata sebagai subjek dan objeknya. 

Apa yang disampaikan oleh Shadr sebenarnya selaras dengan apa yang ditanyakan oleh Mansour Fakih dalam bukunya yang berjudul “Bebas dari Neoliberalisme”. Menurut Fakih, kemiskinan yang membelenggu masyarakat dunia saat ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi Neoliberalisme. Pola dominasi barat kepada negara berkembang inilah yang kemudian menciptakan kebijakan sistemik dan ideologi bernama Liberalisasi dan Kapitalisme yang kemudian bertransformasi menjadi fenomena globalisasi. Integrasi sistem dunia di bawah payung globalisasi inilah yang kemudian menjadi fase terkini dari perjalanan pola dominasi para pemilik modal kepada kaum lemah dari abad pertengahan sampai dengan saat ini.

Jika pada masa penjajahan kita mengenal ideologi 3G (Gold, Glory, dan Gospel) melalui merkantilisme dan kolonialisme oleh negara barat kepada negara terjajah, ideologi itu kini telah bertransformasi menjadi paham Liberalisasi dan Neoliberalisme. Tujuan dan motifnya pun hampir sama, yaitu mengeksploitasi sumber daya dari negara lemah yang kaya sumber daya sekaligus menciptakan relasi hubungan yang lebih mengakomodasi kepentingan kaum penjajah. Hal Ini terlihat dari bergantungnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia kepada IMF, Bank Dunia, persekutuan perdagangan internasional seperti WTO dan beberapa lembaga keuangan internasional lainnya dalam hal penanganan krisis ekonomi dan bantuan teknis lainnya. Ketergantungan negara berkembang (lemah) kepada negara maju kini juga tidak lagi terfragmentasi kepada aspek ekonomi semata, secara sosial dan politik ketergantungan itu juga sangat nampak. Melalui sarana demokrasi dan hak asasi manusia, negara barat berusaha menanamkan kebebasan sebagai elemen dasar dalam berkehidupan. Inilah fenomena yang semua orang mengenalnya dengan era globalisasi dimana sekat-sekat antar negara tidak lagi ada.

Tapak Tilas Paham Neoliberalisme

Dalam berbagai literatur sejarah ekonomi dunia, lahirnya paham Neoliberalisme diawali pada periode tahun 1930 an. Adalah Friedrich Von Hayek yang disebut oleh sebagian besar kalangan ekonom sebagai Bapak Neoliberalisme. Pada awal kelahirannya, paham Neoliberalisme masih kalah pamor dengan paham Keynes yang sangat popular pada waktu itu. Atas jasa Keynes, Depresi besar pada tahun 1929-1930 yang dikenal dengan Great Depression dapat diatasi oleh pemerintah AS. Adobsi paham Keynes pada kerangka kebijakan Presiden Roosevelt dengan program "New-Deal" dan “Marshall Plan” semakin melambungkan Keynes sebagai ekonom penting dalam membangun Eropa pasca Perang Dunia II.

Begitu kuatnya paham Keynes sebagai mainstream ekonomi pada masa itu sampai mengidentikkan lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan IMF sebagai si kembar Keynesianis karena kebijakan yang mereka ambil sebagan besar berkiblat kepada Keynes. Pada prinsipnya, paham Keynes menitikberatkan campur tangan dan intervensi negara dalam kehidupan ekonomi. Ada dua indikator utama yang digarisbawahi oleh Keynes dalam menilai kebijakan ekonomi, yaitu sejauh mana kebijakan ini mengikis pengangguran sehingga tercipta tenaga kerja penuh (full employment) serta adanya pemerataan yang lebih besar perihal kesejahteraan dan sarana public bagi rakyat. 

Berkembangnya paham Keynes pada tahun 1930 an membuat gelisah para pecetus dan pemeluk paham Neoliberalisme. Berbagai langkah dilakukan para ekonom kanan ini untuk menguatkan eksistensi paham Neoliberalisme di dunia akademik dan industri. Salah satu langkah yang paling menonjol adalah berdirinya lembaga bernama Societe du Mont-Pelerin. Ekspansi dan doktrinasi paham Neoliberalisme dimotori melalui lembaga ini, baik di forum internasional serta pertemuan rutin yang mereka selenggarakan. Tidak mau kalah dengan kepopuleran paham Keynes dengan bukunya “The End of Laissez-Faire”, Hayek juga menerbitkan buku yang menjadi panduan bagi pemeluk Neoliberalisme yang berjudul “The Road to Serfdom” sekaligus kritik balik atas pemikiran Keynes. Jika Keynes menitikberatkan adanya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, Hayek menekankan bahwa kekuatan impersonal pasar adalah jalan bagi perkembangan peradaban. Dengan kita tunduk kepada pasar, secara tidak langsung kita dapat ikut serta setiap hari dalam membangun sesuatu yang lebih besar dari apa yang belum sepenuhnya kita pahami. 

Penguatan kredo Neoliberalisme semakin nyata ketika Milton Friedman yang tidak lain adalah murid Hayek, mencetuskan paham monetarisme. Melalui bukunya yang berjudul "The Counter Revolutionin Monetary Theory", Friedman mempercayai akan adanya freedom of choice (kebebasan memilih) individual yang ekstrim dalam melakukan kegiatan ekonomi. Ekses negatif seperti ketimpangan distribusi pendapatan dan peningkatan modal pada segelintir individu lewat bentuk usaha tertentu adalah konsekuensi logis dari persaingan bebas dan kebebasan memilih individu. Pandangan ini tentu saja berbeda dengan Keynes dimana efek sosial dan demokrasi ekonomi masih sangat diperhatikan dengan campur tangannya negara dalam mengatur kegiatan ekonomi. 

Puncak pengakuan dunia terhadap paham Neoliberalisme tercermin ketika Bapak Neoliberalisme, Friedrich Von Hayek, dianugrahkan Nobel Ekonomi pada tahun 1974. Menyusul kemudian sang murid Friedmen, dan ekonom Societe du Mont-Pelerin, yaitu Maurice Allais. Pada era tahun 70 sampai 80 an adalah puncak masa keemasan paham Neoliberalisme sekaligus awal kemunduran dari paham Keynes yang telah eksis selama kurun waktu 40 tahun. Lembaga keuangan dan kerjasama multilateral seperti Bank Dunia dan IMF perlahan namun pasti mulai merubah paradigma berpikir dari mainstream ekonomi Keynes menjadi Neoliberal dan Kapitalis dalam memberikan resep kebijakan ekonomi kepada negara berkembang. Eksistensi dan perkembangan Neoliberalisme yang begitu menggurita pada era 70 sampai 80 an juga tidak lepas dari peran dua pemimpin dunia yang paling berpengaruh pada masa itu, yaitu Margaret Thatcher dan Ronald Reagan yang memimpin dua negara adidaya Inggris dan AS. Keduanya adalah murid sekaligus pengikut Hayek dan Friedmen. Lewat Thatcherism dan Reaganomics, Neoliberalisme menjadi mainstream ekonomi utama dunia pada masa itu dan masa kini, sekaligus penantang utama paham Marxisme yang masih dianut negara komunis seperti Uni Soviet dan sekutunya.

Kegagalan Kredo Neoliberalisme Mengatasi Krisis Ekonomi Dunia

Jika kita mencermati sejarah ekonomi dunia sepanjang satu abad terakhir, tidak dapat dipungkiri hegemoni sistem ekonomi Neoliberalisme dan Kapitalisme sangat mendominasi tatanan sistem ekonomi dunia. Namun demikian, sepanjang perjalannya, sistem ekonomi konvensional seperti Liberalisme dan Neoliberalisme juga turut andil dalam menciptakan krisis dan resesi dunia. Menurut Davies dalam “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” (1996), sepanjang abad 20 telah terjadi krisis keuangan dunia lebih dari dua puluh kali. Resesi global ini tentu saja membawa konsekuensi utama dan turunan yang semuanya bermuara kepada kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat antara yang kaya dan miskin. Indikator ketimpangan ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya angka kemiskinan serta kesejahteraan yang tidak dapat didistribusikan secara merata. 

Di sektor keuangan, fluktuasi nilai mata uang juga semakin tidak menentu. Resiko investasi dan sektor keuangan yang semakin tajam, inflasi yang semakin tinggi, serta lantai bursa saham yang semakin rentan kepada sentemen negatif dan keluar masuknya arus modal temporer (hot money) menjadi indikasi nyata kegagalan dominasi Neoliberalisme. Resesi sektor keuangan dunia terkini dapat kita lihat pada tahun 2008 ketika krisis financial yang terjadi di AS dengan cepat bertransformasi menjadi krisis global. Saham-saham unggulan (buildcheap) seperti Lehman Brothers dan AIG mengalami kebangkrutan yang berimplikasi kepada ambruknya lantai bursa Wall Street. Inggris sebagai sekutu sekaligus kolega utama AS dan negara barat lainnya juga ikut terkena imbas dari krisis financial di AS. Untuk pertama kali dalam tiga dekade terakhir, Bank of England menyediakan dana emergency untuk melakukan bailout Northern Rock, salah satu bank di Inggris yang mengalami kesulitan likuiditas sejalan dengan kasus subprime yang terjadi di AS. Dari sisi pengelolaan investasi, krisis financial di AS dan kejatuhan Lehman Brothers juga telah meningkatkan persepsi risiko diberbagai Issuer lembaga keuangan dunia dalam rentang waktu tahun 2007 sampai 2009. 

Di sisi yang lain, kepanikan AS dalam menghadapi krisis financial di dalam negeri semakin nyata ketika pemerintah AS menyiapkan dana kurang lebih USD 700 Miliar untuk menyelematkan sektor keuangannya dengan menginjeksi pasar. Langkah pemulihan dan antisipasi ini setidaknya tercermin dari kronologis sepanjang minggu ketiga dan keempat bulan November 2008. Berikut gambaran kronologis keadaan darurat di pasar financial AS setelah kebangkrutan Lehman Brothers. 

 19 September 2008
Pemerintah AS meminta kongres untuk segera menyetujui rencana penyelamatan USD 700 miliar, yang merupakan rencana penyelamatan ala ‘BLBI’ yang terbesar dalam sejarah. The Fed kembali memompakan USD 20 miliar ke pasar kredit. Saham-saham global pun menguat.
 21 September 2008
The Fed mengumumkan Goldman Sachs dan Morgan Stanley — dua bank investasi yang masih tersisa di Wall Street — akhirnya menanggalkan status bank investasi dan menjadi perusahaan holding bank supaya bisa mendapat bantuan likuiditas dari The Fed.

 24 September 2008
Presiden Bush secara nasional memberikan pidato yang menyatakan bahwa perekonomian AS berada dalam bahaya jika kongres tidak memberikan persetujuan atas rencana bailout tersebut. Bush juga mengundang dua Capres: Barrack Obama dan John McCain untuk ikut pertemuan di White House membahas krisis tersebut.

Dalam kerangka tataran kebijakan, pemerintah dan DPR AS juga mengambil langkah-langkah penyelamatan, termasuk menyetujui undang-undang penyelamatan ekonomi. Berikut ini kronologis langkah penyelamatan yang diambil pemerintah dan DPR AS. 

 25 September 2008
Kongres mengumumkan kesepakatan fundamental atas prinsip-prinsip dari rencana penyelamatan tersebut, meski akhirnya pembicaraan mengalami deadlock.

 26 September 2008
Washington Mutual (WAMU), bank terbesar di AS kolaps. JP Morgan Chase selanjutnya membeli sebagian aset WAMU senilai USD 1,9 miliar.

 29 September 2008
DPR AS menolak rencana bailout melalui voting 228-205, dengan Republik paling banyak menolak rencana tersebut. Indeks Dow Jones pun merosot hingga 778 poin, atau terbesar dalam sejarah.

 1 Oktober 2008
Senat menyetujui paket penyelamatan ekonomi darurat, yang termasuk didalamnya adalah pengurangan pajak dan kenaikan penjaminan untuk simpanan bank dari USD 100.000 menjadi USD 4.250.000.

 3 Oktober 208
DPR AS menyetujui UU Penyelamatan Ekonomi melalui bailout dalam voting 263-171. Presiden Bush selanjutnya menandatangani UU tersebut, sementara Menkeu Henry Paulson diminta segera bergerak cepat membeli aset-aset beracun dari sektor finansial. 

Namun demikian, langkah yang diambil pemerintah dan DPR AS tidak menghasilkan dampak positif yang signifikan dalam jangka pendek karena efek domino dari krisis ekonomi dan financial di Amerika telah merambah ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pemerintah negara di Eropa dan Asia berusaha mengucurkan dana talangan untuk menyelamatkan lantai bursa, krisis subprime mortgage di dalam negeri, serta ancaman kebangkrutan perusahaan nasional dan multinasionalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia. 

Penyelamatan krisis ekonomi Indonesia pada tahun 2008 yang paling fenomenal dan masih menjadi polemik politik sampai dengan saat ini adalah kebijakan bailout Bank Century yang diambil alih oleh LPS pada tanggal 21 November 2008. Hal ini dilakukan untuk meredam issue penarikan uang dalam jumlah besar oleh para nasabah karena kekhawatiran akan terulangnya krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1998. Respon antisipasi juga dilakukan oleh presiden dimana dalam sidang terbatas pada tanggal 28 Oktober 2008, presiden menerbitkan 10 respon kebijakan mengatasi krisis finansial ekonomi Indonesia.

Gambaran krisis tahun 2008 menjadi fase terakhir dari rentetan krisis finansial dan ekonomi dunia selama seratus tahun terakhir. Ketakutan akan terjadinya krisis ekonomi AS di tahun 1929 yang sering disebut Great Depression kembali menghantui perekonomian global. Great Depression tahun 1929 telah memberikan pelajaran yang skala efeknya sangat besar bagi perekonomian AS pada khususnya, dan perekonomian global pada umumnya. Pasca kejatuhan pasar saham pada Oktober 1929, AS membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun untuk memulihkan perekonomian yang turun sepertiga outputnya dengan 25 persen tenaga kerja menjadi pengangguran. 

Krisis yang terjadi pada tahun 1929 dan 2008 memiliki benang merah sekaligus menunjukkan rapuhnya sistem ekonomi Kapitalis yang dianut negara barat dan mayoritas negara di dunia dewasa ini. Neoliberalisme kini telah berevolusi menjadi sistem perekonomian yang mengutamakan sektor moneter (derivatif) sebagai basis utamanya. Pilar-pilar yang membangun hegemoni Kapitalisme dunia saat ini adalah fiat money, fractional reserve requirement, dan interest yang ketiganya menciptakan transaksi derivatif berbasis portofolio. Ketiganya menciptakan transaksi derivatif di sektor finansial, yakni transaksi berbasis portofolio. Hal inilah yang kemudian menciptakan gelembung ekonomi (bubble economy) yang menimbulkan resistensi krisis keuangan global. Efek domino dari krisis ekonomi dan financial untuk konteks Indonesia pada tahun 2008 tidak hanya berkutat kepada ranah sektor financial dan ekonomi semata, tapi telah menjalar ke sektor politik, hukum, sampai reshuffle kabinet. Ini menandakan dampak krisis telah berubah menjadi permasalahan multidimensi dalam skala nasional dan global serta menjadi pemicu resesi ekonomi jika tidak ada solusi dan alternatif sistem ekonomi selain Neoliberalisme yang terbukti gagal.

Perspektif Shadr dan Ekonom Progresif Menyikapi Kegagalan Neoliberalisme

Silang pendapat dalam menyikapi krisis ekonomi dan keuangan dewasa ini memang semakin menghangat pasca kegagalan paham Neoliberalisme sebagai pemimpin dunia. Di satu sisi, apatisme terhadap sistem Kapitalisme dan Neoliberalisme mulai muncul dari pemikiran para ekonom yang menghendaki adanya perubahan. Salah satunya adalah Muhammad Baqr ash Shadr melalui bukunya Iqtisaduna.¬ Kritik keras Shadr kepada sistem ekonomi barat terkait gagalnya sistem Neoliberalisme dalam menciptakan kesejahteraan dan pengurangan disparitas kemiskinan antara negara kaya dan miskin. Tools utama paham Neoliberalisme seperti mekanisme aturan pasar, pemotongan pengeluaran public untuk penyelenggaraan pelayanan public, deregulasi kebijakan, privatisasi, penghapusan konsep barang publik (public goods) nyatanya tidak dapat menjadi wahana dan solusi bagi negara berkembang dalam menyelesaikan persoalan ekonomi domestiknya. Kesenjangan yang begitu besar dari sisi pendapatan dan kepemilikan alat produksi justru semakin terlihat nyata di negara dunia ketiga dewasa ini.

Sistem moneter (derivatif) yang dibangun oleh negara barat dengan mengedepankan praktik riba (interest) pada sistem perbankannya, menurut Shadr juga menjadi penyebab utama tidak meratanya kesejahteraan dan faktor produksi kepada masyarakat. Dalam persepektif Neoliberalisme, praktik riba (interest) memang menjadi salah satu ciri utama dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, khususnya di sektor financial dan perbankan. Praktik riba (interest) ini semakin berkembang karena didukung adanya jaminan kebebasan individu dalam melakukan pilihan dalam transaksi ekonomi. Demokrasi ekonomi tidak lagi menjadi tujuan karena justru menjadi menghambat kemajuan individu itu sendiri. Hal ini setali tiga uang dengan resep yang diberikan oleh IMF dan Bank Dunia kepada negara berkembang, termasuk Indonesia, dimana dalam mengatasi krisis ekonomi pemerintah harus menciptakan pasar bebas untuk perputaran barang dan jasa, modal, dan pergerakan investasi (sektor rill atau portofolio).

Penerapan riba (interest) dalam sistem perbankan inilah yang dikritik oleh Shadr karena pakem lama teori klasik ekonomi yang berasumsi bahwa keseimbangan antara jumlah tabungan dan investasi modal akan sangat dipengaruhi oleh suku bunga nyatanya tidak sepuhnya relevan dilakukan. Disamping itu, pentingnya suku bunga untuk kestabilan ekonomi dan pengembangan investasi modal sehingga keberadaanya harus tetap dipertahankan juga tidak dapat diaplkasikan dan digeneralisasi sebagai solusi dalam menciptakan stabilitas ekonomi. Shadr justru melihat teori klasik yang berpegang teguh kepada bunga uang sebagai instrumen penting kestabilan ekonomi justru telah gagal karena jumlah tabungan tidak selamanya ditentukan oleh besarnya suku bunga.

Kritik terhadap penerapan riba (interest) ini juga datang dari berbagai ekonom progresif lainnya, seperti Gustav Cassel. Menurutnya, jumlah tabungan sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh pendapatan (income) yang ditabung seseorang, serta optimalisasi produktifitas melalui investasi modal. Artinya produktifitas akan muncul jika sektor rill gerakkan dan mengesampingkan mekanisme pembungaan uang. Jika kita mundur ke belakang pada tahun 1940 an, kritik terhadap kegagalan penciptakan pemerataan kemakmuran dan berbagai badai krisis yang melanda dunia barat sejak era Kapitalisme dan Neoliberalisme berlangsung juga datang dari ekonom seperti Schumpeter; Bell dan Kristol; Myrdal dsb. Pada prinsipnya mereka khawatir bahwa ternyata mainstream ekonomi modern seperti Kapitalisme dan Neoliberalisme telah memasuki masa krisis dan tidak mampu menjadi solusi untuk mengurangi disparitas kemakmuran dan krisis ekonomi dunia. 

Pada dekade tahun 90 an dan awal millenium, para ekonom progresif semakin nyata mengkritisi kredo Neoliberalisme. Adalah Ormerod dan Stigliz yang melanjutkan estafet kecemasan ekonom sebelumnya kepada keosnya sistem ekonomi barat. Keduanya melihat bahwa dunia saat ini sangat rentan terhadap gejolak ekonomi dan moneter. Disamping itu, agent of change (IMF dan Bank Dunia) sebagai lembaga penyebar Neoliberalisme tidak dapat mengurangi kemiskinan di negara dunia ketiga serta mengatasi krisis ekonomi global. Globalisasi yang digunakan oleh Neoliberalisme sebagai wahana perubahan dan doktrinasi, justru menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Kritik pedas Stigliz terhadap pola kebijakan IMF yang sangat pro pasar beserta instrumen turunannya semakin membuktikan keberadaan Neoliberalisme sebagai sebuah manfaat bagi masyarakat dunia bertolak belakang dengan realitanya. Penguatan suara untuk mencari sistem alternatif ekonomi yang baru semakin gencar dilakukan oleh berbagai kalangan yang menginginkan perubahan ekonomi yang lebih adil dan bermartabat, termasuk Stigliz. Dalam fase inilah kemudian muncul wacana sistem ekonomi Islam sebagai sebuah alternatif solusi.

Namun demikian, ekonom yang kontra dengan pendapat para ekonom progresif, sekaligus nada optimisme akan eksistensi sistem ekonomi kapitalis dalam memimpin perekonomian dunia juga muncul. Hal ini setidaknya dikemukakan oleh Profesor James Galbraith dari University of Texas. Galbraith menilai bahwa hegemoni sistem perekonomian yang berbasis kapitalis masih akan tetap eksis bagi kemaslahatan dunia. Dalam rangka menyempurnakan kelemahan dari sistem kapitalis, dan bentuk respon krisis ekonomi yang melanda dunia, ada bebarapa hal yang harus dibenahi. Utamanya, Galbraith menekankan agar negara-negara penganut kapitalis sejati harus lebih berhati-hati dalam menerapkan regulasi di sektor keuangan dan subprime mortgage. Penguatan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah berulangnya krisis finansial yang pada akhirnya akan menyebabkan resesi dan depresi ekonomi global yang akut.

Penguatan Postulat Sistem Ekonomi Islam

Argumentasi Muhammad Baqir ash-Shadr yang menekankan sistem ekonomi Islam bukan hanya terfragmentasi kepada aspek teologis dan ‘uncertain experiment’ semata sejatinya menjadi jalan dan wacana memahami konsep ekonomi Islam sebagai realitas oleh kita. Benar apa yang disampaikan oleh Shadr bahwa Islam dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi tidak menggantungkan riba (interest) sebagai sarana mencari keuntungan. Lebih lanjut Shadr melihat sisi kemaslahatan dan pemerataan kesejahteraan justru menjadi tujuan akhir sebagai bentuk penghormatan penerapan humanisme manusia. Aspek humanisme ini tercermin dari mekanisme prinsip mudharabah ketika hubungan lembaga keuangan (bank) dengan masyarakat (peminjam modal) berlangsung. Ada prinsip kepemilikan dan sepenanggungan bersama dalam menyikapi untung dan rugi. 

Implikasi implementasi paham Neoliberalisme juga terlihat dari hasil patologi dan analisis para ahli yang menentangnya. Pertama, ketidakstablan penerapan sistem kapitalis justru menciptakan berbagai resesi krisis dunia. Ongkos penyelesaian permasalahannya pun sangat besar. Resesi dunia pun tidak dapat ditanggulangi karena paradigma ”The in visible hands” ternyata tidak bekerja sempurna melalui mekanisme pasar. Butuh campur tangan negara untuk mengatasi ketidaksempurnaan sistem kapitalis. Jika demikian, kritik yang disampaikan Hayek kepada mainstream ekonomi Keynes tidak sepenuhnya teruji. Kedua, Ketimpangan pendapatan dunia juga tudak seimbang karena lebih dari 80 persen pendapatan dunia dikuasai oleh penduduk negara maju sementara penduduk negara berkembang hanya menguasai sisanya. Ketiga, Stagnasi tingkat kemkmuran dan masalah kemiskinan adalah implikasi nyata kegagalan Kapitalisme. 

Kegelisahan dan pesimisme akan keruntuhan sistem ekonomi barat juga ditegaskan kembali oleh Taylor dimana ia mengatakan bahwa diperlukan sistem alternatif baru yang lebih komprehensif dalam menjawab permasalahan ekonomi dunia. Muhammad Baqir ash-Shadr sekali lagi mengingatkan kepada kita semua bahwa arsitektur ekonomi dan keuangan Islam dewasa ini dapat menjadi solusi alternatif membangun peradaban ekonomi manusia, khususnya umat Islam secara lebih adil dan syariah. Perubahan paradigma ekonomi konvensional ke pakem ekonomi Islam tentu saja bukan hal yang gampang, tapi akan mendapat tantangan yang sangat besar. Namun demikian, menguatnya praktik ekonomi Islam sejak tahun 1970 an, baik dalam ranah kelembagaan dan kajian ilmiah telah membuktikan kepada dunia bahwa sistem ekonomi Islam adalah sebuah realitas dan bukan kredo dogmatis yang tersimpan dalam eutopia agama dan tabu untuk diperbincangkan.

Menguatnya penerapan ekonomi Islam dan maraknya lembaga financial yang mengaplikasikannya di benua Eropa dan Amerika menjadi berita gembira. Hal ini tidak lepas dari momentum “oil shock” atau krisis energi dunia kala itu. Saddi dkk menyebutkan fenomena ini sebagai “oil price boom” yang kemudian di ikuti peningkatan dana di wilayah Timur Tengah. Momentum ini terjadi sampai mendekati akhir dekade 90 an. Sedemikian besarnya dana ini, sehingga ada yang menyatakannya sebagai timbulnya “Oasis Economies”.

“Oasis economies” ini bukan hanya karena besarnya investasi di negara-negara jazirah arab, tetapi juga dilatarbelakangi pesatnya pertumbuhan perkonomian yang berdasar kepada syariah perkonomian Islam. Diawali dengan penerbitan “ijarah sukuk” atau “fixed rate bond” oleh Pemerintah Bahrain, kemudian oleh Dinas Penerbangan Sipil Dubai, sampai akhir-akhir ini penerbitan sukuk oleh Pemerintah Malaysia, telah mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi yang berdasar kepada syariah Islam.

Negara-negara sepanjang jazirah arab yang kaya akan minyak mendadak memiliki dana berlimpah akibat melonjaknya nilai ekspor minyak mentah dunia. Terjadinya surplus dollar di negara-negara pengespor minyak, khususnya di negara Teluk memberikan peluang bagi lembaga keuangan berbasis syariah sebagai katalis sekaligus bentuk respon lahirnya bank-bank Islam. Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara muslim saja, di benua Eropa yang notabene yang pada masa itu masih sangat sedikit yang mempraktikkan ekonomi syariah mendadak menjamur praktik ekonomi syariah dalam rangka menangkap pangsa pasar dana surplus dollar oil shock dan fenomena “oasis economies”.

Perbankan syariah pun kini lazim kita temui di Inggris, AS, Kanada, Swiss, Perancis, Rusia, Bahama dan negara eropa lainnya. Kebutuhn akan pentingnya lembaga financial berskala internasional dengan cirri ekonomi Islam kemudian mewacana dalam diskusi dan pertemuan antar negara Islam dunia. Salah satu wujud keberhasilan rekayasa teknokrasi para ekonom dan pelaku ekonomi Islam di tingkat internasional adalah terbentuknya Islamic Development Bank (IDB) yang berpusat di Jeddah, Saudi Arabia. Lembaga keuangan internasional ini diharapkan menjadi wahana dan sarana untuk pengembangan ekonomi Islam ke depan, khususnya negara anggota yang notabene adalah negara muslim. Kini, perkembangan ekonomi finansial Islam semakin maju, baik dari sisi kuantitas dana maupun aplikasi sistem dalam lembaga keuangan (bank). Industri keuangan Islam kini telah mencapai volume aset USD 200 Milyar, pada akhir tahun 2007 dan terus bertumbuh dengan pesat karena semakin banyak negara yang mengesahkan bahkan mendorong keberadaannya.

Di Indonesia kebangkitan ekonomi Islam dimulai pada saat berdirinya Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah buah kerja keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai lembaga bank Islam pertama di Indonesia untuk menghadirkan lembaga perbankan yan berbasis ekonomi Islam. Bank Muamalat Indonesia kemudian menginspirasi bentuk kelembagaan financial Islam lainnya seperti Baitul mal wat-Tamwil (BMT) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan instrument financial portofolio seperti Sukuk. Di sisi yang lain, bank-bank konvensional berplat merah seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan beberapa bank swasta ikut mendirikan unit bank syariah demi menarik pangsa pasar syariah yang sangat besar di masyarakat. Industri perbankan syariah Indonesia pada tahun 2008 tumbuh relatif pesat sebesar 64 persen. Selama empat tahun terakhir, dibandingkan dengan laju pertumbuhan industri keuangan syariah internasional yg dicatat dalam kisaran 15 persen-20 persen, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia justru lebih tinggi dari pertumbuhan keuangan syariah dunia. Indikasi ini sejalan dengan menguatnya Aset lembaga keuangan non perbankan di Indonesia selama kurun waktu tahun 2004 sampai tahun 2008. Pertumbuhan filantropi Islam pun lambat laun mulai ikut naik. Wakaf dan zakat menjadi instrumen dana sosial masyarakat untuk mensupport pelayanan sektor publik yang tidak dapat didanai seluruhnya oleh negara.

Kesimpulan

Gagalnya paham Neoliberalisme sebagai sistem ekonomi dan keuangan dunia dewasa ini semakin mencemaskan para ahli ekonomi. Kecemasan ini muncul karena dalam tataran praktiknya tidak seindah teorinya. Kesenjangan kemiskinan antara yang kaya dan yang lemah serta gradasi disparitas kemakmuran yang semakin besar menjadi cermin kegagalan sistem ekonomi pasar. Kritik implementasi sistem moneter dengan instrument riba (interest) yang disampaikan oleh Shadr dalam bukunya Iqtisaduna masih sangat relevan dengan kecemasan masyarakat dunia dalam memandang sistem ekonomi global yang semakin rentan akan krisis dan resesi. Konsep riba memang telah menempatkan kaum lemah dan miskin semakin sengsara. Lebih dari pada itu, laporan World Bank mengenai mekanisme kredit telah membelenggu negara berkembang karena terus menanggung hutang (debt trap) adalah bentuk kegagalan dunia barat mengatasi ketimpangan ekonomi dan harus dicarikan solusinya.

Oleh karena itu, momentum reformasi sistem perbankan dan keuangan yang dilakukan oleh berbagai negara di dunia dewasa ini harus menjadi sarana bagi kita umat muslim untuk memperkenalkan sekaligus mengaplikasikan sistem ekonomi Islam sebagai jalan baru mencari kemakmuran dan keadilan. Sudah saatnya perekonomian dunia dipimpin oleh sistem ekonomi yang tidak hanya mementingkan keuntungan semata, namun juga menghormati humanisme dan nilai-nilai manusia sebagai makhluk sosial. Tantangan ke depan yang harus dihadapi ekonom Islam adalah bagaimana menyelaraskan unsur kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), dan tanggung jawab (responsibility) sebagai entitas utama ekonomi syariah dengan norma dan nilai Islam. Penghapusan riba adalah salah satu bentuk langkah konkritnya. Riba (interest) telah memunculkan fenomena yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin melarat. Riba adalah afiliasi kelahiran Neoliberalisme dimana nilai–nilai kemanusiaan dikesampingkan atas nama kebebasan. Dalam konteks ekonomi, nilai-nilai kebebasan ini bertransformasi menjadi apa yang oleh Adam Smith dinamakan “homo oeconomicus”. Tujuan ekonomi Islam tidak demikian, karena pada prinsipnya keberadaan ekonomi Islam adalah mewujudkan sosial ekonomi yang lebih adil dan bermartabat serta tidak menjadi penghalang bagi kemajuan peradaban. Semoga.

Referensi


[1] Dalam beberapa literatur, pandangan Baqr ash Shadr sepaham dengan argumentasi yang disampakan oleh ahli-ahli hukum Islam pada masa jaman pertengahan. Adapun mainstream ekonomi Islam yang disepakati pada masa itu  bahwa setiap jenis bunga uang adalah terlarang. Lihat dalam Mustatho, Resensi buku “Buku Induk Ekonomi Islam” karangan Muhammad Baqir ash-Shadr. 2008.
[2] Tarek El- Diwany,“The Problem with Interest”, 2005.
[3] Dominasi negara maju kepada negara berkembang dalam kesepakatan WTO mencakup empat aspek utama, termasuk pengelolaan hak kekayaan intelektual (HAKI). Tarik menarik kepentingan mengenai HAKI telah dimulai sejak kesepakatan Kongres Wina dan Paris Treaty, Konvensi Berne, World Intellectual Property Organization (WIPO), sampai Persetujuan Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights (TRIPs). Ratifikasi undang-undang HAKI di Indonesia sejak awal tahun 2000 an juga tidak lepas keanggotaan Indonesia dalam WTO dimana kesepakatan RI dan Microsoft dinilai oleh kalangan  merugikan masyarakat.
[4] Bonnie Setiawan, Ekonomi Pasar Yang  Neo-Liberalistik Versus Ekonomi Berkeadilan Sosial, disampaikan pada Diskusi Publik “Ekonomi Pasar yang Berkeadilan Sosial” yang diadakan oleh ‘Forum Komunikasi Partai Politik dan Politisi untuk Reformasi’ tanggal 12 Juni 2006 di DPR-RI, Jakarta.
[5] Ibid, Setiawan.
[6] Friedman dan Schwartz (1963) juga menjelasan ambruknya perbankan dan jatuhnya uang beredar sebagai penyebab terpenting Great Depression pada tahun 1929.
[7] Eric Toussaint, Your Money or Your Life: The Tiranny of Global Finance, Pluto Press, 1999, hlm. 178-182; dan Sritua Arief, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan, CIDES, 1998, hlm. 36-39.Lihat juga dalam Setiawan, 2006.
[8] Op.Cit, Setiawan,  2006.
[9] Ibid, Setiawan, 2006.
[10]  Bahan Presentasi Mirza Adityaswara, Ekonon, Analis Perbankan dan Pasar Modal, Krisis Keuangan 2008 dan Penyelamatan Bank Century, disampaikan dalam Serial Dialog Masyarakat Transparansi Indonesia, Desember 2009.
[11] Global Justice Update, Edisi Khusus November 2008, lihat juga dalam Adityaswara, Krisis Keuangan 2008 dan Penyelamatan Bank Century.
[12]   Beberapa analisis mengenai great depression 1929; Keynes (1936)  menekankan pada faktor permintaan agregat, Fisher (1935, 1937) menyatakan bahwa “esensi depresi” adalah jatuhnya uang bank dari $22 milyar pada 1929 menjadi $14 milyar pada 1933 dan “esensi pemulihan” antara 1933-1937 adalah ekspansi uang bank menjadi $23 milyar. Penjelasan ambruknya perbankan dan jatuhnya uang beredar sebagai penyebab terpenting great depression dikuatkan Friedman dan Schwartz (1963). Hampir 70 tahun kemudian, Stiglitz dan Greenwald (2003) mempertegas hal ini bahwa yang mempengaruhi aktivitas ekonomi adalah terms of credit dan quantity of credit, bukan quantity of money
[13] Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia, “What is Neo-Liberalism?”, Third World Resurgence No. 99/1998,
hlm. 7-8. Lihat juga dalam Setiawan, 2006.
[14] Gustav Cassel adalah seorang ekonom Yahudi, penulis buku Nature and Necessity of Interest (1974)
[15] Paul Ormerod adalah penulis buku The Death of Economics (1994)
[16] Joseph E.Stigliz adalah peraih hadiah Nobel  ekonomi pada tahun 2001. Stigliz juga menjabat sebagai Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Kritik kepada Kapitalisme ia kemukakan dalam bukunya“Globalization and Descontents”. Dalam bukunya “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”, Stigliz juga mengemukakan kritik kepada sistem moneter konvensional dan perlunya paradigma baru dalam sistem moneter.
[17] Pernyataan Galbraith ini diperkuat oleh James S. Henry dalam bukunya "The Blood Bankers”.
[18] Lihat kronologis penanggulangan krisis tahun 2008 oleh pemerintah dan DPR AS pasca kejatuhan Lehman Brothers, Adityaswara, 2009.
[19] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, 2008, hlm 45-47
[20] Menurut Bank Dunia, dampak krisis ekonomi dan financial Tahun 2008 telah menambah jumlah orang miskin di dunia sebesar 50 juta penduduk. 
[21] Dan Taylor adalah Head of banking at BDO Stoy Hayward sekaligus penasihat dan pengamat keuangan yang cukup berpengaruh di Eropa.
[22] Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Karachi pada medio Februari 1973, secara resmi mengumandangkan gagasan tentang perlunya perbankan bersistem Islam sebagai lembaga pendanaan yang punya peran strategis dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan negara Islam. Lihat juga dalam Mustatho, 2008.
[23] Joe Saddi, Karim Sabbagh & Richard Shediac, Oasis Economies, Booz Allen Hamilton, 2008
[24] Hjh Salma Bee Hj Noor Mohamed Abdul Latif & Dr. Abul Hassan, Issuance of Sukuk Landmark Towards Islamic Capital Market in Brunei Darussalam, Borneo Bulletin, November 16, 2005
[25] The 10 Years Masterplan of International IFSI, 2007
[26] Statistik Perbankan Syariah, Bank Indonesia, 2007

Minggu, 13 Februari 2011

Si Bolang, Unyil dan Usro

Tanpa sengaja remote TV di rumah menuntun saya mengganti channel salah satu stasiun TV nasional saat siang mulai beranjak sore. Awalnya saya acuh, tapi karena acara yang ditayangkan bersetting latar pedesaan, sejenak saya amati dan nikmati acara ini. Si Bolang nama acaranya. Si Bolang diceritakan sebagai sosok yang menjelajah ke berbagi pelosok nusantara. Menemui teman-teman di berbagai kampung di negeri ini. Singkat cerita, saya dibawa ke masa kanak-kanak saat masih tinggal di kampung. Acara Si Bolang memang unik. Narasi dan gambar yang disajikan sangat natural. Jauh dari kesan settingan yang mengada-ada layaknya komedi situasi atau reality show kebanyakan. Si Bolang memberikan perspektif baru bagi orang yang mlihatnya, khususnya anak-anak dalam menyikapi dan mencari hal-hal sederhana, namun telah dilupakan oleh sebagian orang.
Ketika acara selesai, saya masih penasaran dan ingin menontonnya kembali. Penasaran…ya, saya pribadi sangat penasaran dan tidak ingin acara ini lekas selesai. Bahkan, malaikat kecil ponakan disampingku tidak rela acara ini habis. Bahkan untuk memberi ruang untuk jeda iklan sekalipun. Anak kecil disampingku riang bukan kepalang ketika anak-anak kecil di layar kaca terjun dan bermain di areal sungai yang ada tebingnya. Sesekali mereka bermain air dengan membuat cipratan bagi kawannya. Setelah lelah bermain dengan air, mereka bergegas mencari ikan untuk dibakar dan dinikmati bersama-sama di pinggir sungai. Pada kesempatan yang lain mereka juga menyempatkan untuk berkemah dengan membuat rumah kemah dari pelapah daun sagu. Sangat nikmat sekali.  Sungguh…sangat natural tinggal laku anak-anak kecil itu. Bahkan bagi yang menontonnya, terasa tergelitik dan ingin tahu apa lagi yang akan mereka lakukan diakhir petualangan episode hari ini.
Si Bolang bukan hanya sarana bagi saya pribadi untuk reuni dan kembali ke masa dulu. Masa kanak-kanak yang selalu ceria. Tidak ada konsol game buatan Sony atau Nintindo. Tidak koneksi internet untuk berfacebook dan bertwitter ria. Teman dan sarana bermain kita kala itu hanya alam. Betapa menyenangkan merakit batang-batang daun singkong untuk dijadikan rakit. Atasnya kita beri pelapah daun pisang agar tampak seperti layar terkembang. Tidak lupa kanan kirinya diberi penyeimbang dari…aku lupa namanya, yang jelas itu semacam daun dari batang bambu yang multifungsi. Bisa dibuat berbagai macam mainan. Dari mulai Kitiran (anak-anak sekarang lazim menyebutnya baling-baling), replika tembak-tembakan, sampai penyeimbang untuk perahu rakitan. Dan tahukah kamu buah pohon petey itu dapat dibuat menjadi helicopter jika kita desain dan tambahkan ornamen lidi dari batang kelapa?
Wah, tidak terbayang aku kembali pada masa itu. Sungguh indah karena setiap hari selepas sekolah hanya ada aktivitas bermain dan bermain. Bahkan, aku sampai lupa dengan nama daun bambu yang dapat membuatku gatal-gatal. Tapi, oh iya…aku ingat sekarang…namanya bambu Ulung..! Orang Jawa menamakan Bambu Ulung kalau tidak salah. Apapun itu, Si bolang telah membangkitkan kenangan masa lalu untuk saya pribadi. Masa dimana pembentukan karakter dan pengetahuan anak-anak dimulai dengan mencari. Mencari hal-hal baru yang membuat mereka tergelitik. Berdiskusi, mencari ide untuk mencuri pisang di kebun belakang, sampai membangun kedewasaan diri dengan cara mengalah untuk kepentingan yang lebih besar adalah segelintir pesan yang saya simpulkan dari masa kanak-kanak. Proses pembelajaran ini yang tidak kita dapatkan dari tayangan-tayangan masa kini. Berbagai acara anak-anak kita hampir semuanya diisi oleh acara kartun dari negeri Sakura. Genre dan tema ceritanya pun bermacam-macam, tapi benang merahnya tidak mampu mewakili karakter dan budanya keindonesiaan. Benar kata Guruh Soekarno Putra, bangsa ini sudah mulai lupa dengan  budayanya. Sudah tidak mengindonesiakan, hal-hal yang memang seharusnya dapat kita Indonesiakan agar Indonesia itu sendiri dapat eksis dalam berbagai hal.  
Tayangan Si Bolang telah membangkitkan kembali kejayaan masa lalu. Masa dimana anak-anak menunggu Si Unyil dan Usro saat minggu pagi datang. Ingatkah kita, satu jam sebelumnya kita sudah setia duduk di depan layar kaca sampai kita lupa mandi. Ingatkah kita bagi sebagian diri kita yang tidak punya televisi rela menumpang nonton Si Unyil dan Usro ditetangga kita? Bahkan menumpang nonton TV di aula kelurahan. Celakanya, kunci gembok untuk membuka tempat menyimpan TV dibawa oleh Pak Lurah. Alhasil anak-anak kecewa bukan kepalang.
Semuanya berkumpul. Keceriaan dan sikap natural timbul tanpa perlu dibuat. Si Unyil dan Usro kini datang lagi. Temannya kini semakin bertambah. Ada si Bolang, Si Dika, Si Asep,dan teman-teman dari kampong lain. Semuanya berkumpul dan ingin selalu tahu dalam segala hal. Mulai dari memasak tepung singkong (tepung tapioca) untuk bahan Mie “Onthel”, atau sekedar membuat manik-manik dari pelepah batang akasia. Unyil cs juga mampu membuat anyaman eceng gondok ketika mereka singgah di danau Rawa Pening lho... Rindukah kalian dengan masa itu? Atau saya yang terlalu tua menceritakan hal ini karena kalian tumbuh dan beranjak dewasa di kota? Sehingga kalian tidak tahu dan merasaka apa yang saya rasakan? Apapun itu, berutunglah kalian yang pernah merasakan alam pedesaan dengan segala keramahtamahannya. Beruntunglah kalian memiliki teman-teman seperti Unyil dan Usro karena mereka secara tidak langsung memberikan hal-hal baru yang baik tentunya bagi diri kita yang menontonnya.


Sabtu, 12 Februari 2011

Tesis-Antithesis Financial Fair Play Sepakbola

Pasca pembelian Fernando Torres oleh Chelsea dari Liverpool pada akhir Januari 2011, membuat semua orang ramai berkomentar. Selain memecahkan transfer pemain di Inggris dengan dana 50 juta poundsterling, sebagian orang menyesalkan kepergian sang bintang untuk berlabung ke club London itu. Pendukung dan pemain Liverpool menyesalkan keputusan El Nino yang mendadak pergi tanpa pamit. 


Banyak yang menduga, ia pergi karena uang, sebagian lain melihat Torres pergi karena putus asa dengan Liverpool yang tak kunjung membaik dari sisi prestasi. Apapun itu, sang bintang telah pergi. Dari segi bisnis, Fernando Torres diyakini oleh banyak kalangan akan bermafaat sebagai investasi jangka panjang Chelsea. Bos Arsenal, Arsene Wenger pun ikut angkat bicara mengenai kepergian Torres. Menurut pelatih asal Prancis itu, campur tangan Abramovich saat menggelontorkan dana 50 juta poundsterling (sekitar Rp715 miliar) demi menghadirkan Torres menjadi bukti bahwa sang pemilik masih memiliki hasrat untuk menanamkan investasi jangka panjang di Chelsea. Hasrat yang akan membuat persaingan kompetesi Liga Inggris akan kian sengit. Namun, alih-alih pihak Chelsea mengklaim keberhasilan buruannya, Wenger juga mempertanyakan sikap The Blues yang bermuka dua. Sebelum menuntaskan transfer ganda itu, Chelsea mendukung rencana UEFA menerapkan regulasi tentang pentingnya keuangan klub yang sehat. Tetapi di satu sisi Chelsea ”gila-gilaan” di lantai bursa. Fernando Torres dan David Luiz diboyong dengan transfer dadakan.
Dikutip dari situs Goal.com, Wenger juga menyindir standar ganda yang dilakukan club yang bermarkas di Stamford Bridge."Chelsea mendukung regulasi finansial 'fair play' UEFA, tetapi tepat pagi harinya mengumumkan mengalami kerugian hingga 70 juta pound dan pada malamnya membeli dua pemain lebih dari jumlah kerugian mereka..Darimana logikanya?" sindir Wenger dalam salah satu wawancara. Apapun itu, UEFA sebagai badan regulasi di Persepakbolaan Eropa harus mampu mengaplikasikan regulasi financial yang sudah menjadi kesepakatan club-club eropa. Bagaimana pun etika bersepakbola harus dijunjung tinggi, walau secara regulasi, apa yang dilakukan Chelsea sah-sah saja.
Anti Thesis Wenger
Semenjak kedatangan Roman Abramovich ke Chelsea, Wenger memang mencoba membangun Arsenal dengan Anti Thesis strategi kebijakan yang dilakukan oleh Chelsea, Real Madrid, bahkan yang paling terkini adalah Manchester City. Tesis club-club kaya yang memaknai kekuatan uang akan berimbas kepada prestasi coba dilawan dengan strategi dan skema pembinaan yang baik. Bagaimana pun, sepakbola modern menurut Wenger dan pemerhati sepakbola kebanyakan, harus menggabungkan proses pengembangan pemain muda dan memperbanyak mereka untuk bermain. Banyak bermain dalam satu kompetisi akan menjadikan para pemain memiliki visi bermain dan kecintaan kepada club. Bukan bermain karena tuntutan beban dan harga yang mereka sandang dalam proses transfer.
Komentar yang dilontarkan Wenger memang cukup relevan  dengan fenomena transfer pemain di Eropa. Para pelatih lain, terutama pelatih Kenny Daglish juga sepakat dengan standar ganda yang dilakukan Chelsea. Club-club kaya kini semakin rakus untuk membajak para pemain rivalnya tanpa perlu membinanya. Kekuatan uang telah mengebiri proses pembinaan pemain sekaligus mengembangkan pemain bermental prematur. Keeogoisan pemain muda yang terlanjur kaya raya diusia muda menjadi boomerang dan menenggelamkan karier mereka karena mereka tumbuh dan berkembang pada fase yang terlalu cepat. Beban dan tanggung jawab yang dipikul oleh pemain muda ini juga membuat frustasi mereka. Implikasinya terlihat dan berdampak kepada mental dan cara bermain. Bakat afrika seperti Adebayor, atau pemain muda dari Amerika Latin semacam Robinho, Javier Saviola dan Pablo Aimar, serta pemain muda penuh talenta lainnya adalah contoh nyata bagaimana fenomena kapitalisme sepakbola telah merampas masa depan karier mereka.
Mereka seperti pesakitan karena dicampakkan oleh ekspektasi yang berlebihan. Mereka layu sebelum berkembang. Selain berada pada club yang salah, egoisme pribadi ikut menghambat kualitas bermain mereka. Paradigma sepakbola modern saat ini menghendaki relasi progresif antara harga pemain dengan kontribusi mereka kepada club. Ternyata, para pemain muda ini gagal mnghadirkan ekspektasi tinggi ini. Pengecualian untuk Wayne Rooney  yang berada pada club yang tepat (Manchester United), kebanyakan para talenta muda gagal menunjukkan bakatnya. Bukan karena mereka tidak mampu, tapi kedewasaan dan mental mereka sebagai pesepakbola berbakat belum saatnya memasuki fase krusial dan beban tinggi.
Keberhasilan club yang berhasil menyeimbangkan tesis dan antithesis saat ini adalah Barcelona. Club ini berhasil membuktikan antithesis yang mereka kembangkan mampu menghasilkan talenda muda berbakat. Pedro, Bojan Krkic, dan Messi  menjadi produk akademi yang baik dan mampu bermanfaat bagi club dari segi prestasi dan investasi keuangan. Arsenal pun telah menuju ke arah itu. Bedanya, visi Arsenal untuk memberikan pemain muda sangat tinggi dan luas yang kemudian diikuti minimnya gelar. Tapi ini adalah proses pengembangan club. Butuh waktu lama dan investasi waktu dan tenaga.
Praktik rente sepakbol ala mafia yang dilakukan para kapitalis ini memang harus diatur dan ditandingi oleh pengembangan dan investasi panjang seperti apa yang dilakukan Barcelona Ajax Amsterdam, dan Arsenal. Bukan aturan pasar, namun aturan yang mampu mengakomodasi peran dan jerih payah club untuk mengembangkan pemain binaannya. Disisi yang lain, pengembangan para pemain muda lokal akan menumbuhkan generasi tim nasional sebuah negara untuk berprestasi di level turnamen internasional.
Krisis Pemain Tim Nasional
Dampak dari kompetisi yang berbasis mekanisme pasar mengancam keberlangsungan regenerasi pemain Tim Nasional sebagian negara di Eropa dan dunia. Inggris dan Italia saat ini telah memasuki pasca krisis pemain muda berbakat. Kalaupun ada,kebanyakan para pemain muda ini tidak mendapat tempat utama di club. Menjamurnya para pemain asing di Inggris ikut menenggelamkan bibit muda dan kesempatan bermain. Dulu, Spanyol mengalami apa yang dialami Inggris saat ini. Namun, Spanyol dapat bangkit karena dari tahun ke tahun kualitas kompetisi mereka meningkat karena sinergitas pemain asing dan pemain lokal diatur dalam regulasi kompetisi. Di tingkat tim nasional, Spanyol memetik hasilnya sebagai kampium Eropa dan Dunia. Generasi emas dari produk kompetisi lokal mereka hadir dan berkembang dengan baik. Simbiosis mutualisma antara club dan negara terjadi. Inilah yang dinamakan harmonisasi pengelolaan sepakbola modern. Nasionlisme tetap ditempatkan pada tujuan akhir dari sebuah model kompetisi, bukan ditempatkan pada tujuan antara.
Kompetisi harus menjadi sarana untuk menghasilkan kesinambungan produk pemain lokal yang baik dan berkualitas. Bukan ajang untuk melakukan naturalisasi yang semakin latah. PSSI juga harus sadar akan hal ini. Bagaimanapun, sebuah kebanggaan bermain di Tim Nasional akan tumbuh ketika prosesnya dilalui para pemain dilakukan dengan wajar, bukan cara instan yang dibungkus dengan aturan baku. Naturalisasi adalah bentuk keputusasaan PSSI dalam membangun dan mengelola sepakbola di dalam negeri. Semoga pemimpin PSSI ke depan menyadari hal ini karena keberhasilan dan gelar membutuhkan waktu, tenaga, dan model kompetisi yang fair play dalam segala hal.

Jumat, 11 Februari 2011

Bhinneka Tunggal Ika dalam Wacana

Geliat perkembangan hubungan sosial kemasyarakatan bangsa kita sedang diuji. Setelah berkutat kepada persoalan kebohongan publik yang dianggap menyakiti Presiden dan para pembantunya, persoalan mengenai penodaan agama dan tenggang rasa antarumat menghiasi headline media nasional. Lalu, apa kepentingan yang diambil oleh actor intelektual yang berhasil menggerakkan massa untuk menyerang dan membantai jemaat Ahmadiyah? Apakah ini peralihan issue nasional? Atau ini fenomena degradasi moral dan tata hubungan antarumat yang mulai terkikis?
Penyerangan sekelompok massa kepada jemaat pemeluk agama lain di Pandeglang dan Temanggung memang cermin kegagalan negara dalam memberikan perlindungan, sekaligus penyelesaikan yang komprehensif. Pernyataan Presiden yang reaktif hanya akan menimbulkan persolan baru. Pemecahan persoalan-persoalan sensitif seperti konflik agama dan etnis tidak relevan lagi diselesaikan dengan citra. Harus ada ketegasan, baik peraturan dan peran aparat penegak hukum di lapangan.
Apapun itu, permasalahan penyerangan dan pengerusakan tempat ibadah yang berakibat kepada kematian tidak dibenarkan. Dalam semangat UUD 1945 dan falsafah Pancasila, perbuatan ini bertentangan dengan nila—nilai karsa dan rasa bangsa ini. Reformasi dalam hal tertentu memberikan kebebesan tanpa batas seperti peran Pers. Namun, reformasi juga merenggut martabat negeri ini yang semakin hari semakin larut dengan kebebasan tanpa aturan. Ketiadaan aturan ini yang kemudian menanggalkan nilai dan norma tidak tertulis di masyarakat kita. Norma dan etika yang pada jaman Orde Baru sangat didoktrinasi dalam berbaga kesempatan dan jenjang pendidikan. Keberhasilan Pak Harto dalam memajemukkan masyarakat antar umat dan kepercayaan tetap dalam koridor kebhinekaan menjadi nilai lebih sekaligus dirindukan oleh banyak pihak. Kerinduan ini yang tidak kita dapat dari pemerintahan saat ini.
Dalam banyak kasus, negara ini sejatinya telah gagal. Gagal dalam mengelaborasi dan mengkonversi sebagain hak negara yang dititipkan kepada pranata bernama “negara”. Gagal karena hak dasar sebagian masyarakart (minoritas) terkebiri oleh sekat hukum positif dan hukum rimba. Lalu kemanakah masyarakat ini akan berlindung ketika induk semangnya tidak mampu memberikan jaminan perlindungan? Apakah bangsa ini akan menjadi bangsa yang kerdil untuk memaksakan kehendak melalui atribut agama? Atau kita menghakimi kepercayaan seorang individu yang dalam praktiknya, mustahil kita intervensi dengan pemaksaan hukum formil sekalipun.
Kedewasaan individu tumbuh ketika pertarungan setan dan malaikat memunculkan pemenang di pihak kebaikan. Keburukan dan kebaikan dalam diri manusia akan terus berkecamuk dalam banyak hal, termasuk mempedebatkan agama. Kebaikan dan pemahaman agama memang ditempatkan pada absolutime. Tapi bagi sebagian jemaat agama lain, absolutisme agama yang kita anut belum tenru berlaku kepada diri mereka. Oleh karena itu, kemajemukan dan kedewasaan dalam memahami perbedaan dan ketidaksamaan keyakinan harus ditempatkan substansi yang membangun, bukan merusak kemudian keos. Progresif peradaban dan kebudayaan manusia pada masa kini dan akan datang akan lebih memperdebatkan hal-hal yang substansi. Kedewasaan itu terlihat ketika perdebatan hukum positif ditempatkan pada ranah logika dan menghasilkan solusi. Bukan perdebatan yang berkutat pada tataran wacana tanpa menghasilkan solusi.
Indonesia memang masih berbangsa satu, berbahasa satu, bertanah air satu. Namun dalam memaknai falsafah Bhinneka Tunggal Ika, bangsa ini mulai memaknai “berbeda-beda namun tetap satu”, yaitu “satu” pendapat yang hanya dapat diterima dan dijadikan legitimasi untuk menghakimi yang lain.

Kamis, 10 Februari 2011

Selamat Hari Pers Ke 65

Media atau Pers pada masa kini tidak lagi sekedar menyampaikan berita. Media telah bertransformasi menjadi pelindung sekaligus pengebiri demokrasi itu sendiri. Tidak dapat disangkal, media kini dipersimpangan jalan. Pertarungan media dengan dirinya sendiri memberikan implikasi kepada terjadinya subjektifitas konten dan isi berita yang disampaikan. Kemandirian dan indepensi media kini diuji. Media dapat menjadi pedang bermata dua karena dalam praktiknya, media telah dijadikan “media” oleh rente kekuasaan. Rente yang kadang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya. 

Dua bulan terakhir ini media memainkan peran signifikan dalam mewacanakan demokrasi di Timur tengah. Media pula yang menggulingkan para tirani pengecut yang berlindung pada kekuatan militer dan kekuasaan absolute. Di tanah air, media pasca pergerakan reformasi menemukan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Sepanjang perjalanan satu dasawarsa terakhir ini, media telah memberikan pengaruh bagi proses berdemokrasi di Indonesia. Media turut berperan serta dalam fase pertama bangsa ini mengenal demokrasi. Walau menurut pendapat penulis, proses berdemokrasi di negeri ini kadung gagal dan kelewat mahal, media memiliki ruang sendiri untuk berperan meminimalisir kegagalan itu. 

Tak dinyana, media pula yang kini membingungkan kita sebagai public dalam menyikapi dan menelaah masalah-masalah pelik di negeri kita. Pajak, Kebebasan Beragama, Hukum, sampai Sekedar artis ingin memandikan anjing peliharaan menghiasi layar televisi dan Koran. Kita pun bertanya, apakah ini bentuk kebebasan atau kebablasan dari Pers kita? Apakah kini media kelewat gampang menyampaikan berita tanpa ada unsur ontology dan tanggung jawab profesi? Atau media kita terlanjur nyaman dengan rating dan oplah yang membuat mereka mengesampingkan etika jurnalistis? Beragam pertanyaan silih berganti muncul di ruang public, dan sekejap pula pertanyaan itu hilang terganti dengan pertanyaan baru yang kadang kontennya sama tapi diimbuhi sudut pandang yang berbeda. 

Lalu, apakah Pers kita kelewat bebas atau kebablasan? Penulis melihat keduanya ada benarnya. Dalam banyak kasus, ada media yang tetap memainkan perannya dengan independen, namun tidak sedikit media yang menjadi agen kepentingan dengan menempatkan kepentingan di bawah fakta actual. Banyak kasus telah kita lihat, banyak wicara kita dengar, dan banyak narasi mereka ucap untuk melegitimasi diri mereka (media) sebagai orang yang paling benar.
Menyambut hari Pers Nasional ke 65 ini, sudah sejatinya media menjadi alat yang berguna dalam segala sisi. Alat yang selalu jujur dengan apa yang diperbuatnya. Media diharapkan menjadi cermin yang selalu memantulkan kebenaran bagi siapa saja yang melihatnya. Tranformasi bentuk media yang semain kompleks, terutama media jejaring social harus disikapi dan diatur dengan norma dan etika yang benar. Bukan agen rente yang selalu mengikuti para perlente kapitalis dan pengemplang hak orang lain. Lebih lanjut, media dapat dijadikan pencitraan, namun berbobot dan berarti bagi banyak orang. Memberikan inspirasi dan semangat untuk bangkit dari keterpurukan dan keputusasaan. 

Kita tidak menginginkan media selalu mengumbar kenestapaan dan keputusasaan para pemangku kebijakan dan penegak keadilan dalam mencari apa itu kebenaran yang sejati. Lebih-lebih memberikan informasi sampah yang kadang tidak perlu disampaikan. Kita tidak ingin media berkonfrontasi perihal konten berita yang layak untuk mereka tayangkan atau tidak. Kita tidak ingin media memilih narasumber atau sekedar sindirian jenaka demi mengakomdasi maksud dankepentingan mereka agar dipahami public. Kita menginginkan media ikut serta menjadi sumber referensi yang valid dan kredibel untuk mereka yang haus akan informasi. Karena media adalah mata publik sekaligus agen perubahan dan peradaban. Selamat Hari Pers Nasional ke 65.

Rabu, 02 Februari 2011

Footnote Pagi

Perbincangan pagi itu cukup hangat. Berawal dari kegelisahan seorang ibu kepada anaknya, diskusi ini tampak keras namun tetap santun. “Nak, kamu boleh mengingini wanita yang terbaik menurut kamu…tapi kalo ibu boleh memberi saran, carilah perempuan yang menurutmu baik dimatamu. “Baik” bukan berarti yang terbaik…tapi “baik” akan menjadi baik (dalam arti wicara dan karsa) ketika kamu dapat menjaga kasih sayangmu kepada perempuan yang kamu cintai. Jika kamu mencari yang terbaik..suatu hari nanti kamu akan menemukan wanita yang jauh lebih baik lagi dari pada saat ini…”

Ibu memang benar. “Baik” akan tetap menjadi baik jika kita mampu menjaganya dengan niat baik dan tulus. Dan proses mencari kebaikan dalam diri seorang perempuan tidak mudah, namun juga tidak sulit jika kita selalu menyandarkan segala hal pada waktu dan tempat yang semestinya. Bu.. aku merasa “memilih” dan “mencari” itu memang berbeda. Aku baru tahu mencari itu tidak akan pernah sampai kepada sebuah pilihan jika kita tidak berani untuk berkorban dan gagal untuk sebuah pilihan. Dan ibu benar bahwa kebahagian itu hanya perlu mengoptimalkan segala hal yang datang dalam setiap keseharian kita serta menjadikan itu saat-saat paling indah untuk kita nikmati.

Bu, bolehkah aku analogikan perempuan itu ibarat monyet yang hidup di hutan yang lebat? Monyet akan selalu bergantung kepada satu dahan pohon untuk menyandarkan hidupnya. Monyet tidak akan beranjak dari dahan pohon yang lama, sebelum ia menemukan dahan pohon yang baru. Tahukan ibu tentang itu? Tahukah ibu bahwa kaummu pun juga ikut mencari ketika mereka sudah sampai pada sebuah pilihan? Mereka akan merasa terlihat bodoh di mata laki-laki jika hanya memilih dahan pohon untuk tempat bersandar dan menemukan rasa aman untuk hidup. Bu…mereka akan terus mencari…mencari dahan-dahan pohon yang baru ketika dahan yang lama hanya memberikan nikmat yang singkat. Mereka akan terus mencari sampai pencarian itu tiba pada pohon yang rindang dan lebat.

Bu, setiap diri akan selalu mencari yang terbaik dalam segala hal. Walau itu salah, mereka akan melupakan hal terindah untuk mendapatkan yang paling indah. Ini bukan sekedar pemikiran dan argumen ibu pada masa lampau. Ini bukan penyederhanan berpikir dan berlaku tentang kebudayaan kita yang memperlakukan kepasrahan sebagai topeng untuk menemukan kebahagiaan. Ini adalah proses pencarian kebahagiaan yang ditemukan dengan cara-cara yang sinis. Untuk menjadikan manusiawi, kita tidak cukup hanya punya kebahagiaan, penderitaan, dan pengharapan bu…Untuk itulah kenapa mereka mencari lalu memilih, atau sebaliknya…

Bu, tahukah Ibu tentang memilih dan mencari?

Selasa, 01 Februari 2011

Peran Ormas Islam: Implementasi dan Pengembangan Ekonomi Syariah

Dalam tiga dasawarsa terakhir, Islam sebagai sebuah agama sekaligus rahmat untuk semesta alam telah berkembang sangat pesat disemua ranah kehidupan. Kebangkitan Islam tidak hanya ditandai dari perkembangan filantropi Islam semata, dalam ranah ekonomi Islam telah memberikan persepsi dan solusi bagi masyarakat melalui konsep ekonomi syariah. Ekonomi syariah kini tidak terletak pada ruang yang hampa dan ‘uncertain experiment’ dalam tataran akademik dan bisnis. Konsep ekonomi Islam dalam implementasinya telah bertransformasi dengan perkembangan zaman dan mampu menjadi pengungkit ekonomi umat atas gagalnya ekonomi konvensional yang lebih banyak berorientasi kepada riba dan mementingkan egoisme pribadi dalam mencari keuntungan dan penguasaan faktor produksi.

Harapan dan realita implementasi ekonomi syariah di Indonesia nyatanya belum seindah cerita dari negara non muslim yang telah menerapkan ekonomi syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi. Selain terlambat dalam mengembangkan ekonomi syariah dibandingkan dengan negara lain, pemerintah dan institusi civil society juga belum mampu mensinergiskan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi yang sudah ada saat ini. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, konsep ekonomi syariah belum dapat berperan dengan maksimal sebagai sarana untuk mensejahterakan umat. Kalaupun tidak ingin dikatakan mundur, pencapaian ekonomi syariah yang sudah dilakukan sampai dengan saat ini masih belum komprehensif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Kooptasi Masalah Pranata Masyarakat Islam

Tidak berjalannya sistem holistik ekonomi syariah di Indonesia tidak lepas dari demoralisasi dan kemauan masyarakat Islam sendiri yang masih kurang maksimal. Bahkan, ada beberapa stigma dan persepsi dari umat Islam sendiri yang masih belum yakin bahwa konsep sistem ekonomi syariah akan memberikan value lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional. Persepsi ini muncul karena umat, baik individu maupun kelompok belum mampu mereformasi dirinya agar selaras dengan ajaran nilai-nilai ekonomi Islam. Tidak dapat dipungkiri, indoktrinasi konsep ekonomi konvensional seperti liberalisme yang kemudian bertransformasi menjadi neoliberalisme sangat lekat dalam formulasi dan implementasi kebijakan pemerintah kita dewasa ini. Privatisasi dan segala bentuk persaingan pasar bebas yang tersembunyi dibalik regulasi formal pemerintah telah mencederai semangat UUD 1945. Dalam tararan akar rumput, praktik ekonomi konvensional sangat tercermin dari perilaku hegemoni pemilik modal besar yang selalu mengalahkan pemilik modal kecil. Ketidakmampuan umat Islam di Indonesia menghadapi masalah ini tercermin dari semakin terpinggirkannya umat Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi. Pasar tradisional yang mulai digusur perannya dengan hypermarket dan waralaba menjadi gambaran jelas adanya ketidakberdayaan umat Islam (individu atau kelompok) terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan saat ini.

Permasalahan ini menjadi cerminan bahwa dari sisi visi dan misi dari individu umat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia belum mampu mengambil peran utama untuk memperbaiki fenomena ketimpangan ekonomi. Ketiadaan visi dan misi ini kemudian berimplilasi dengan tidak adanya konsep atau pemahaman yang komprehensif oleh civil society di Indonesia. Belum tumbuhnya kepercayaan diri umat Islam inilah yang kemudian menjadi penghalang untuk memperjuangkan konsep ekonomi syariah sebagai regulasi di negeri sendiri. Ketidakseriusan ini tercermin dari lambatnya proses legislasi di DPR dalam menggodok konsep ekonomi syariah sebagai entitas bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.

Lambatnya perkembangan ekonomi syariah tidak lepas dari tidak berjalannya peran organisasi kemasyarakatan dalam melakukan segregasi, artikulasi, dan agregasi prinsip ekonomi syariah. Peran ini sangat penting karena civil society adalah pranata lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat dan dibentuk atas dasar pengejawantahan keinginan dan tujuan masyarakatnya. Lemahnya peran ini otomatis tercermin dari eksisting kondisi ekonomi umat saat ini. Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia yang masih seringkali terjebak pada masa lalu serta membanggakan diri tanpa disertai dengan kegiatan yang berarti bagi umat, semakin menenggelamkan fungsi dan perannya bagi umat.

Konsekuensi dari karut marutnya visi, misi, dan konsep organisasi inilah yang kemudian berimplikasi kepada terganggunya proses sosialisasi prinsip-prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat. Selain itu, pelembagaan konsep ekonomi syariah yang belum maksimal menjadi persoalan turunan yang juga cukup signifikan. Apalagi, lemahnya fungsi regulasi dan sosialisasi pemerintah semakin mengebiri fungsi dari organisasi kemasyarakatan itu sendiri, sehingga akhirnya berimplikasi kepada kemajuan kehidupan umat untuk menempatkan ekonomi syariah sebagai rahmat.

Permasalahan turunan lainnya yang juga mempengaruhi kontribusi dan eksistensi lembaga masyarakat Islam dalam pengembangan ekonomi syariah adalah tidak adanya penguatan pada aspek ideologi, organisasi, dan kaderisasi. Dalam konteks ideologi, prinsip Islam yang kurang dipahami dan tidak diimplementasikan secara kafah (total) justru memberikan kesempatan kepada pemahaman baru untuk masuk ke masyarakat. Padahal pemahaman ini belum tentu sejalan dengan syariat dan nilai-nilai ekonomi Islam. Tidak jarang, kontraproduktif implementasi ideologi baru muncul melalui pluralisme dan atas nama kepentingan umat. Penguatan ajaran dan ideologi Islam yang masih belum maksimal inilah yang menghambat laju individu umat Islam untuk maju. yang kemudian bermuara terhadap cerminan organisasi Islam. Karena organisasi Islam adalah cerminan nilai-nilai dan pemikiran masyarakat yang dilembagakan dalam bentuk pranata sosial dan ekonomi.

Dari sisi organisasi, kelemahan mendasar organisasi masyarakat Islam dewasa ini adalah tidak adanya pengelolaan organisasi yang profesional. Indikator-indikator keberhasilan organisasi yang tidak dibuat, visi dan misi organisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan masalah kekinian menjadi hambatan majunya organisasi masyarakat. Kita ambil contoh organisasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Potensi dan realisasi wakaf dan zakat di Indonesia saat ini masih timpang. Belum terkelolaanya potensi ini tidak lain karena pengelolaan organisasi yang masih bersifat tradisional dan tidak efisien. Rekruetmen dan pengembangan keahlian nazhir yang tidak merit system serta inkonsistensi managerial keahlian nazhir semakin memperlambat laju responsitas organisasi pengelola wakaf dan zakat untuk lebih produktif dan profesional. Tidak produktifnya wakaf dan zakat juga tidak lepas dari implementasi prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap fase pengelolaan organisasi Islam. Rentang kendali organisasi dari pusat ke daerah juga menjadi kendala karena struktur organisasi yang cenderung tumpang tindih, tidak efisien dan tidak responsif dalam merespon permasalahan yang muncul.

Kendala yang terakhir adalah proses kaderisasi yang tidak berjalan dengan baik. Sudah menjadi rahasia umum, proses kaderisasi yang tidak baik dalam organisasi masyarakat di Indonesia adalah buah dari managerial rekruetmen, baik pola atau mekanisme sistemnya yang kemudian berimplikasi kepada kualitas individu yang direkrut. Profesionalitas organisasi masyarakat Islam saat terhambat karena stigma dan pemikiran kolot yang menempatkan filantropi dan konsep ekonomi syariah dalam konteks kepentingan keagamaan dan berorientasi kepada hubungan keesaan dengan Tuhan. Filantropi dan implementasi konsep ekonomi syariah pun cenderung terkooptasi kepada entitas dogma agama, bukan entitas hukum yang dapat dijadikan sarana pemberberdayaan umat secara formal dan kongkrit.

Paradoks Stiqma dan Peran Ormas Islam

Tidak dapat dipungkiri perkembangan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak diakomodasi dan dikenal secara luas oleh masyarakat melalui sektor sistem perbankan syariah. Peran organisasi masyarakat yang sejatinya juga menjadi tools strategis pilar kemajuan ekonomi syariah, nyatanya belum mampu mengangkat derajat rakyat Indonesia yang notabene mayoritas adalah muslim. Jika kita melihat data Kementerian Dalam Negeri, jumlah organisasi masyarakat yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2010 mencapai 9000 ormas. Jumlah ini belum termasuk organisasi masyarakat yang belum terdaftar. Dapat dibayangkan kuantitas organisasi masyarakat yang begitu banyak justru berbanding terbalik dengan realita yang ada. Selain lebih banyak menimbulkan keresahan dan minim manfaat bagi umat, organisasi masyarakat Islam tidak mampu berperan sebagai pranata masyarakat dalam mencari kesejahteran.

Lebih memprihatinkan lagi, fakta di lapangan, rakyat miskin justru didominsi oleh umat Islam. Stigma sebagai warga malas dan tidak produktif, serta tidak mampunya umat Islam untuk masuk dalam ranah strategis pembuat dan pengambil kebijakan terlanjur mewacana di masyarakat. Tidak dapat kita pungkiri, inilah realita sebenarnya. Lemahnya peran organisasi Islam untuk ikut serta melakukan formulasi kebijakan dan legislasi di ranah legislatif berimplikasi kepada tidak kunjung terealisasinya regulasi ekonomi syariah seperti pengelolaan produk halal, amandemen undang-undang mengenai zakat dan wakaf (sistem, lembaga, dan pranata penunjang lainnya).

Permasalahan ini diperparah dengan masih lemahnya para wakil rakyat kita dalam mengusung wacana konsep syariah untuk mengatur aspek sosial, ekonomi, dan politik ketika legislasi berlangsung. Dari sisi kuantitas partai politik dan anggota DPR kita cukup memiliki modal untuk mewujudkan konsep syariah. Akan tetapi, tidak adanya political will dan ketakutan disintegrasi bangsa membuat pemikiran ini selalu saja masih terbatas kepada wacana politik semata. Belum lagi komitmen yang masih rendah dari anggota dewan, membuat pemikiran-pemikiran ekonomi syariah dan konsep Islam lainnya masih menemui terjal.

Kegelisahan ini mungkin sama dengan apa yang diutarakan oleh Din Syamsuddin. Din melihat peran organisasi masyarakat Islam saat ini sangat lemah dalam memberdayakan umat Islam. Keterbatasan peran organisasi masyarakat Islam justru mencederai fungsinya untuk mengatasi keterpurukan bangsa ini dari kemiskinan. Lebih lanjut Din menyampaikan lemahnya umat Islam dalam penguasaan ekonomi, baik pembuatan kebijakan dan sebagai pelaku ekonomi membawa dampak sistemik. Dampak ini membuat peran Indonesia tertatih-tatih dalam menghadapi masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Hal ini tidak lepas dari keterpurukan mental kita yang selalu meminta tanpa mau bekerja keras. Mendapatkan segala sesuatu dengan instan tanpa dilakukan dengan proses secara tidak sadar telah membelenggu bangsa ini kepada kebodohan dan kemiskinan.

Penguatan Peran Ormas Islam Terhadap Pengembangan dan Eksistensi Ekonomi Islam

Satu dasawarsa terakhir, filantropi Islam berkembang sangat pesat. Fenomena ini diikuti pula dengan perkembangan yang cukup signifikan pada sektor keuangan bank syariah di tingkat global. Di Indonesia, momentum penguatan konsep ekonomi Islam semakin besar karena kebutuhan dan perlunya solusi alternatif di masyarakat. Perkembangan dua aspek penting ini harus didukung oleh sistem, aturan main (regulasi), etos kerja, dan peningkatan lembaga dan organisasi masyarakat. Dukungan organisasi masyarakat Islam menjadi sangat penting karena peran civil society dan momentum kebangkitan ekonomi syariah akan menciptakan eksistensi dan pencapaian tujuan yang jelas dan kongkrit keberadaan konsep ekonomi syariah di masyarakat. Adapun masukan yang dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat Islam untuk implementasi dan pengembangan ekonomi syariah, antara lain:

Pertama, organisasi masyarakat Islam harus mampu mereformasi dirinya sendiri untuk menjawab tantangan perkembangan zaman dan permasalahan yang muncul di masyarakat. Kesejahteraan umat akan tercipta jika suatu organisasi kemasyarakatan dikelola dengan profesional. Learning organization harus diterapkan, bukan hanya dalam tataran internal, namun juga di luar organisasi. Dalam konteks institusi pranata Islam seperti pengeloa wakaf dan zakat, pemahaman yang harus ditekankan adalah zakat bukan hanya sekedar ritual dan kewajiban agama yang berorientasi kepada pahala semata, namun jauh dari pada itu, wakaf dan zakat harus difungsikan sebagai sarana pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat.


Kedua, Artikulasi konsep dan ideologi organisasi masyarakat Islam harus jelas dan memiliki tujuan “antara” dan “akhir” yang dapat diukur. Artikulasi ini sangat penting sebagai bekal dan pencitraan identitas yang jelas dalam memperjuangkan kemajuan ekonomi syariah sekaligus pembeda dengan ekonomi konvensional. Bagaimanapun, kedua sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meyakinkan masyarakat untuk beralih dan mempercayai ekonomi syariah sebagai guidance pengembangan ekonomi kerakyatan sekaligus entitas masyarakat muslim dipercaturan ekonomi dunia adalah salah satu peran penting yang harus diambil oleh ormas Islam dewasa ini.

Ketiga, Organisasi masyarakat Islam harus memperkuat perannya sebagai katalis dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memahami konsep ekonomi syariah. Dengan demikian, pemahaman yang cukup akan mempengaruhi masyarakat untuk beralih kepada sistem ekonomi syariah yang lebih mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan demi tujuan menciptakan kesejahteraan umat Islam. Pemikiran sempit masyarakat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah hanya terkooptasi dengan pengaturan riba semata harus diubah. Kemaslahatan konsep ekonomi syariah sangat luas dan rigid tanpa meninggalkan esensi keadilan dan keislaman sebagai ciri utama yang diajarkan Rasulullah. Peran lain yang juga sangat penting dari organisasi masyarakat adalah bagaimana mensinergiskan peran dan pembagian kerja dengan pemerintah pusat dan daerah sebagai aktor pembangunan.

Keempat, Penguatan peran organisasi masyarakat tidak lagi harus terpaku kepada hal yang sifatnya temporer dan kegiatan insidental. Artinya, fungsi dan peran pranata sosial organisasi masyarakat tidak boleh lagi penting ketika bencana datang, atau saat hari besar keagamaan diselenggarakan. Organisasi kemasyarakat Islam harus menyatu dengan denyut nadi perekonomian masyarakat. Kelembagaan ekonomi syariah seperti BMT atau BPRS adalah transformasi organisasi masyarakat Islam. Keberadaanya harus ditingkatkan dan tidak dikonsentrasikan kepada tempat aktifitas ekonomi yang telah tumbuh saja. Penetrasi organisasi masyarakat Islam, baik sektor keuangan atau sosial harus mampu menciptakan pelaku dan aktifitas ekonomi baru sehingga eksternalitas kesejahteraan umat dapat merata ke segala penjuru.

Kelima, Organisasi masyarakat Islam harus mampu menjadi pelaku dalam community development. Ekonomi syariah sejatinya harus mampu bersinergi dengan strategi pembangunan ekonomi nasional. Bukan malah saling menjatuhkan dan menghambat satu sama lain. Oleh karena itu dibutuhkan penguatan peran organisasi masyarakat Islam untuk membentuk lembaga keuangan Islam seperti penguatan perbankan syariah, lembaga keuangan mikro (BMT, BPRS), penguatan implementasi konsep Sukuk, penguatan pertumbuhan filantropi Islam seperti zakat dan wakaf. Selain itu, organisasi masyarakat Islam harus juga mendorong sistem ekonomi di masyarakat ke arah ekonomi syariah yang bersandarkan kepada prakarsa dan partisipasi masyarakat yang lebih bertanggung jawab serta mengedepankan kepentingan umat yang adil.

Keenam, Di era otonomi daerah dewasa ini, organisasi masyarakat Islam harus mampu memainkan peran penting sebagai pranata masyarakat yang mandiri dan berdayaguna bagi masyarakat daerah. Ranahnya tidak hanya terbatas kepada aspek social semata, namun juga politik dan ekonomi. Berdaya guna dalam konteks politik, artinya mampu memberikan pemikiran segar sekaligus mendapat ruang lebih untuk melakukan formulasi, legislasi, advokasi, dan implementasi kebijakan publik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam ranah ekonomi, organisasi masyarakat harus mampu menjadi pelaku dan penjaga eksistensi sistem ekonomi syariah yang telah terselenggara. Berikut ini ilustrasi skenario peran yang dapat diambil organisasi Islam dalam rangkaian pembuatan dan implementasi kebijakan di tingkat lokal atau nasional.

Pada prinsipnya, tahapan implementasi kebijakan melibatkan berbagai aktor stakeholder. Dalam tingkatan formulasi kebijakan, stakeholder itu adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Penguatan peran civil society Islam berkontribusi dengan mewakili masyarakat ketika merumuskan formulasi kebijakan. Ketika kebijakan telah dihasilkan, peran civil society kembali menjadi penting karena akan mengawal sekaligus mengkoreksi implementasi kebijakan yang telah dilakukan. Jika kebijakan tidak mampu memuaskan masyarakat serta hasilnya tidak mencapai ukuran-ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan, maka organisasi masyarakat dapat mengambil sikap dan tindakan untuk mengingatkan implementor kebijakan. Peran ini tidak hanya terkooptasi kepada kebijakan politik semata, pada ranah ekonomi dan social, civil society Islam harus mampu membawa nilai-nilai Keislaman (syariah) pada tempat yang tertinggi sebagai rahmat semesta alam. 

Kesimpulan
Implementasi dan pengembangan ekonomi syariah tidak dapat dilakukan dengan cara mengkooptasi pada bidang dan aktor tertentu saja. Integrasi dan perencanaan konsep yang matang antara pelaku ekonomi dengan visi, misi, dan ideologi harus dilakukan secara komprehensif. Organisasi Islam sebagai salah satu pranata sosial umat dan pengejawantahan pemikiran dan keinginan umat harus mampu bertransformasi dalam menjawab tantangan ekonomi Islam ke depan. Keberadaan ormas Islam tidak boleh lagi ditempatkan sebagai lembaga seremonial dan berorientasi kepada hubungan Tuhan semata. Entitas organisasi masyarakat Islam harus menjadi sarana dan aktor laju konsep ekonomi Islam di masyarakat. Keberpihakan masyarakat (kepercayaan, kenyamanan, dan kebutuhan) terhadap konsep ekonomi syariah menjadi tanggung jawab organsasi masyarakat saat ini. Peran organisasi masyarakat dewasa ini sangat strategis dan penting dalam mengawal dan menentukan masa depan konsep ekonomi syariah. Selain harus menciptakan kenyamanan bagi umat non muslim dalam memandang ekonomi syariah, peran organisasi masyarakat Islam untuk membendung ekspansi dan dominasi sistem ekonomi konvensional seperti liberalisme dan neoliberalisme yang sangat mengutaman homo economicus dan egoistic individu untuk memiliki alat produksi harus diperkuat. Sebagai bangsa dengan masyarakat muslim terbesar di dunia, sudah saatnya konsep ekonomi syariah menjadi jawaban keterpurukan bangsa ini untuk meraih kesejahteraan umat yang hakiki dan adil. Bukan dogmatis dan terkonsentrasi kepada kelompok tertentu saja yang menikmatinya. Organisasi masyarakat Islam harus mampu menempatkan fungsi dan peran konsep ekonomi syariah sebagai sarana, bukan tujuan yang sifatnya eutopia dan dogmatis. Semoga.
  
Keterangan:
Tulisan ini juga disampaikan oleh Mustafa Edwin Nasution dalam Seminar Temu Ormas Islam di Surabaya pada Tahun 2010
Referensi
Rahmat Santosa Basarah, Ormas Islam Harus Berguna Bagi Umat, Harian Republika 29 Desember 2009.
Tempo Interaktif, Melawan Ormas Radikal, 07 Oktober 2010
Ormas Islam Belum Berperan Tingkatkan Ekonomi Umat, Republika Online, 28 Agustus 2010
Riant Nugroho Dwidjowijoto. (2003). Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.